KABUPATEN KUBU RAYA

Kerek Setoran Pajak, Bupati Rilis Dua Surat Edaran Sekaligus

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Juli 2020 | 10:01 WIB
Kerek Setoran Pajak, Bupati Rilis Dua Surat Edaran Sekaligus

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan (kanan) didampingi Kepala Dinas Kesehatan Marijan (kiri) melihat pelindung wajah (face shield) saat menerima bantuan Alat Pelindung Diri dari Lapas Kelas IIA Pontianak di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (12/6/2020). Bupati menerbitkan dua surat edaran sekaligus sebagai upaya mengerek penerimaan pajak di wilayahnya.(ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj)

KUBU RAYA, DDTCNews - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan menerbitkan dua surat edaran (SE) sekaligus sebagai upaya mengerek penerimaan pajak di wilayahnya.

SE pertama bernomor 900/1121/BPPRD/2020 tentang Optimalisasi Pemungutan dan Pengawasan Pajak Restoran. Dalam beleid itu, Muda ingin semua restoran dan rumah makan menggunakan sistem pencatatan transaksi (billing system) agar pemkab bisa turut memantau nilai transaksinya.

"Setiap penyelenggara usaha restoran wajib mempergunakan billing system dan/atau cash register (mesin kas)," bunyi SE tersebut seperti dikutip dari akun Instagram @prokopim_kuburaya, Selasa (1/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jika semua restoran telah memasang billing system dan/atau cash register, kertas struk yang dikeluarkan mesin tersebut akan menjadi tanda bukti pembayaran bagi pelanggan. Bupati juga mengharuskan pelaku usaha restoran menyerahkan setiap struk pembelanjaan kepada pembelinya.

Adapun salinannya, wajib diserahkan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), bersamaan dengan penyerahan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD).

SE tersebut diteken Muda pada 30 Juni 2020. Salinannya juga telah disebarkan BPPRD kepada semua wajib pajak restoran dan rumah makan di Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada hari yang sama, Muda juga menerbitkan SE Nomor 900/1122/BPPRD/2020 tentang Optimalisasi Pemungutan PBB-P2. Melalui SE tersebut, dia menyampaikan keinginannya agar ada peningkatan pendapatan asli daerah dari pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2).

SE itu ditujukan kepada para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kubu Raya agar segera melunasi tagihan PBB-P2-nya.

"Pembayaran dapat dilakukan di kantor BPPRD, kantor Pos Indonesia, kantor Bank Kalbar, dan via ATM Bank Kalbar," bunyi SE tersebut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN