Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan (kanan) didampingi Kepala Dinas Kesehatan Marijan (kiri) melihat pelindung wajah (face shield) saat menerima bantuan Alat Pelindung Diri dari Lapas Kelas IIA Pontianak di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (12/6/2020). Bupati menerbitkan dua surat edaran sekaligus sebagai upaya mengerek penerimaan pajak di wilayahnya.(ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj)
KUBU RAYA, DDTCNews - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan menerbitkan dua surat edaran (SE) sekaligus sebagai upaya mengerek penerimaan pajak di wilayahnya.
SE pertama bernomor 900/1121/BPPRD/2020 tentang Optimalisasi Pemungutan dan Pengawasan Pajak Restoran. Dalam beleid itu, Muda ingin semua restoran dan rumah makan menggunakan sistem pencatatan transaksi (billing system) agar pemkab bisa turut memantau nilai transaksinya.
"Setiap penyelenggara usaha restoran wajib mempergunakan billing system dan/atau cash register (mesin kas)," bunyi SE tersebut seperti dikutip dari akun Instagram @prokopim_kuburaya, Selasa (1/7/2020).
Jika semua restoran telah memasang billing system dan/atau cash register, kertas struk yang dikeluarkan mesin tersebut akan menjadi tanda bukti pembayaran bagi pelanggan. Bupati juga mengharuskan pelaku usaha restoran menyerahkan setiap struk pembelanjaan kepada pembelinya.
Adapun salinannya, wajib diserahkan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), bersamaan dengan penyerahan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD).
SE tersebut diteken Muda pada 30 Juni 2020. Salinannya juga telah disebarkan BPPRD kepada semua wajib pajak restoran dan rumah makan di Kabupaten Kubu Raya.
Pada hari yang sama, Muda juga menerbitkan SE Nomor 900/1122/BPPRD/2020 tentang Optimalisasi Pemungutan PBB-P2. Melalui SE tersebut, dia menyampaikan keinginannya agar ada peningkatan pendapatan asli daerah dari pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2).
SE itu ditujukan kepada para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kubu Raya agar segera melunasi tagihan PBB-P2-nya.
"Pembayaran dapat dilakukan di kantor BPPRD, kantor Pos Indonesia, kantor Bank Kalbar, dan via ATM Bank Kalbar," bunyi SE tersebut. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.