KABUPATEN KUBU RAYA

Kerek Setoran Pajak, Bupati Rilis Dua Surat Edaran Sekaligus

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Juli 2020 | 10:01 WIB
Kerek Setoran Pajak, Bupati Rilis Dua Surat Edaran Sekaligus

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan (kanan) didampingi Kepala Dinas Kesehatan Marijan (kiri) melihat pelindung wajah (face shield) saat menerima bantuan Alat Pelindung Diri dari Lapas Kelas IIA Pontianak di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (12/6/2020). Bupati menerbitkan dua surat edaran sekaligus sebagai upaya mengerek penerimaan pajak di wilayahnya.(ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj)

KUBU RAYA, DDTCNews - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan menerbitkan dua surat edaran (SE) sekaligus sebagai upaya mengerek penerimaan pajak di wilayahnya.

SE pertama bernomor 900/1121/BPPRD/2020 tentang Optimalisasi Pemungutan dan Pengawasan Pajak Restoran. Dalam beleid itu, Muda ingin semua restoran dan rumah makan menggunakan sistem pencatatan transaksi (billing system) agar pemkab bisa turut memantau nilai transaksinya.

"Setiap penyelenggara usaha restoran wajib mempergunakan billing system dan/atau cash register (mesin kas)," bunyi SE tersebut seperti dikutip dari akun Instagram @prokopim_kuburaya, Selasa (1/7/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Jika semua restoran telah memasang billing system dan/atau cash register, kertas struk yang dikeluarkan mesin tersebut akan menjadi tanda bukti pembayaran bagi pelanggan. Bupati juga mengharuskan pelaku usaha restoran menyerahkan setiap struk pembelanjaan kepada pembelinya.

Adapun salinannya, wajib diserahkan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), bersamaan dengan penyerahan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD).

SE tersebut diteken Muda pada 30 Juni 2020. Salinannya juga telah disebarkan BPPRD kepada semua wajib pajak restoran dan rumah makan di Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Pada hari yang sama, Muda juga menerbitkan SE Nomor 900/1122/BPPRD/2020 tentang Optimalisasi Pemungutan PBB-P2. Melalui SE tersebut, dia menyampaikan keinginannya agar ada peningkatan pendapatan asli daerah dari pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2).

SE itu ditujukan kepada para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kubu Raya agar segera melunasi tagihan PBB-P2-nya.

"Pembayaran dapat dilakukan di kantor BPPRD, kantor Pos Indonesia, kantor Bank Kalbar, dan via ATM Bank Kalbar," bunyi SE tersebut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses