KABUPATEN KUBU RAYA

Kerek Setoran Pajak, Bupati Rilis Dua Surat Edaran Sekaligus

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Juli 2020 | 10:01 WIB
Kerek Setoran Pajak, Bupati Rilis Dua Surat Edaran Sekaligus

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan (kanan) didampingi Kepala Dinas Kesehatan Marijan (kiri) melihat pelindung wajah (face shield) saat menerima bantuan Alat Pelindung Diri dari Lapas Kelas IIA Pontianak di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (12/6/2020). Bupati menerbitkan dua surat edaran sekaligus sebagai upaya mengerek penerimaan pajak di wilayahnya.(ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj)

KUBU RAYA, DDTCNews - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan menerbitkan dua surat edaran (SE) sekaligus sebagai upaya mengerek penerimaan pajak di wilayahnya.

SE pertama bernomor 900/1121/BPPRD/2020 tentang Optimalisasi Pemungutan dan Pengawasan Pajak Restoran. Dalam beleid itu, Muda ingin semua restoran dan rumah makan menggunakan sistem pencatatan transaksi (billing system) agar pemkab bisa turut memantau nilai transaksinya.

"Setiap penyelenggara usaha restoran wajib mempergunakan billing system dan/atau cash register (mesin kas)," bunyi SE tersebut seperti dikutip dari akun Instagram @prokopim_kuburaya, Selasa (1/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Jika semua restoran telah memasang billing system dan/atau cash register, kertas struk yang dikeluarkan mesin tersebut akan menjadi tanda bukti pembayaran bagi pelanggan. Bupati juga mengharuskan pelaku usaha restoran menyerahkan setiap struk pembelanjaan kepada pembelinya.

Adapun salinannya, wajib diserahkan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), bersamaan dengan penyerahan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD).

SE tersebut diteken Muda pada 30 Juni 2020. Salinannya juga telah disebarkan BPPRD kepada semua wajib pajak restoran dan rumah makan di Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pada hari yang sama, Muda juga menerbitkan SE Nomor 900/1122/BPPRD/2020 tentang Optimalisasi Pemungutan PBB-P2. Melalui SE tersebut, dia menyampaikan keinginannya agar ada peningkatan pendapatan asli daerah dari pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2).

SE itu ditujukan kepada para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kubu Raya agar segera melunasi tagihan PBB-P2-nya.

"Pembayaran dapat dilakukan di kantor BPPRD, kantor Pos Indonesia, kantor Bank Kalbar, dan via ATM Bank Kalbar," bunyi SE tersebut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya