PENERIMAAN NEGARA

Kerek Penerimaan Perpajakan, DJP & DJBC Lanjutkan Joint Audit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Februari 2020 | 14:00 WIB
Kerek Penerimaan Perpajakan, DJP & DJBC Lanjutkan Joint Audit

(foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melanjutkan kerja sama joint audit untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor perpajakan.

Mengutip informasi dalam laman resmi DJBC, kerja sama ini memasuki tahun ketujuh. Kali ini, anggaran untuk kerja sama akan lebih banyak dilakukan dari sisi pengawasan. Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya yang lebih banyak dialokasikan untuk monitoring evaluasi.

“Saat ini juga telah tersedia sistem analisis terintegrasi yang diharapkan dapat diimplementasikan di seluruh pelaksanaan joint audit di Indonesia, agar rencana kerja 2020 dapat terlaksana lebih efisien,” kata Direktur Audit Kebapeanan dan Cukai DJC Kushari Suprianto.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Joint audit antara DJP dan DJBC menghasilkan tagihan pajak serta bea dan cukai senilai Rp1,32 triliun. Dari nilai tagihan senilai Rp1,32 triliun tersebut, DJP dan DJBC merealisasikan tagihan senilai Rp1,19 triliun sepanjang 2019.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan pada 2020, joint audit akan semakin melibatkan unit vertikal baik dari DJP maupun DJBC. Dia berharap Kemenkeu serta lembaga terkait dapat terus bersinergi untuk bersama mewujudkan penerimaan negara yang makin maksimal.

Dalam konteks pengamanan pendapatan negara, sejatinya sudah ada kolaborasi antara DJP, DJBC, dan Ditjen Anggaran (DJA). Arah kebijakan pada 2020 adalah mendorong peningkatan rasio penerimaan perpajakan dengan tetap memberikan insentif fiskal untuk daya saing dan investasi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah mengharapkan terciptanya optimalisasi penerimaan melalui dua aspek. Pertama, adanya perbaikan dari sisi administrasi. Kedua, adanya peningkatan kepatuhan di ranah perpajakan.

Terdapat dua fokus target yang hendak dicapai dari kolaborasi ini. Pertama, fokus untuk menghasilkan tambahan penerimaan. Untuk itu, tiga unit kerja Kemenkeu ini melakukan empat kegiatan secara paralel. Keempat kegiatan itu adalah joint analysis, joint audit, joint collection dan joint investigation.

Kedua, fokus untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan efisiensi pelayanan. Hal ini dicapai dengan melakukan joint business dan menyusun single profile untuk wajib pajak melalui sinergi ketiga direktorat jenderal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?