KEBIJAKAN PAJAK

Kerek Penerimaan Pajak, Pemerintah Perbesar Jumlah Kelas Menengah

Dian Kurniati | Minggu, 01 September 2024 | 08:00 WIB
Kerek Penerimaan Pajak, Pemerintah Perbesar Jumlah Kelas Menengah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan jumlah kelompok masyarakat kelas menengah.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan upaya mendorong kelas menengah di antaranya dilakukan melalui pemberian berbagai insentif fiskal. Menurutnya, pertumbuhan kelas menengah akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak.

"Kalau kelas menengah kita diperbesar, selain kontribusi ke ekonominya tinggi dengan berbagai insentif tadi, kelas menengah kan bisa men-generate juga untuk taxbase-nya. Perpajakannya akan lebih bagus," katanya, dikutip pada Minggu (1/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Susiwijono menuturkan terdapat beberapa skema insentif fiskal yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kelas menengah. Misal, PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan dan otomotif.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga memberikan subsidi energi yang ternyata banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat kelas menengah.

Kemenko Perekonomian mencatat kelas menengah (middle class) yang digabung dengan calon kelas menengah (aspiring middle class) mewakili 64% dari populasi Indonesia. Middle class memiliki proporsi sebesar 17,13%, sedangkan sisanya adalah aspiring middle class.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menyebut proporsi aspiring middle class mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, pemerintah memberikan berbagai skema insentif kepada kelompok masyarakat tersebut.

Pada akhirnya, pertumbuhan kelompok masyarakat middle class dan aspiring middle class diharapkan mampu berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak.

"Kalau kelas menengah jumlahnya meningkat, otomatis taxbase-nya lebih tinggi, pembayar pajaknya lebih besar," ujar Susiwijono. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra