PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Kerek Penerimaan, Gubernur Minta Semua Mobil Perusahaan Berpelat KH

Dian Kurniati | Minggu, 11 April 2021 | 09:01 WIB
Kerek Penerimaan, Gubernur Minta Semua Mobil Perusahaan Berpelat KH

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PALANGKARAYA, DDTCNews - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta semua perusahaan di wilayahnya menggunakan mobil operasional berpelat nomor KH untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Sugianto mengatakan penggunaan kendaraan berpelat nomor KH sama artinya dengan mendukung pembangunan daerah karena ada pajak yang dibayarkan kepada Pemprov Kalteng.

Namun jika masih menggunakan kendaraan berpelat nomor daerah lain, pemprov tidak bisa memungut pajaknya. "Berarti mereka tidak berupaya membantu daerah karena bayar pajaknya di luar Kalteng, sementara penggunaan kendaraannya di Kalteng," katanya, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Sugianto mengatakan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penerimaan andalan di Provinsi Kalteng. Nantinya, pemprov akan menggunakan uang pajak tersebut untuk mendanai berbagai program pembangunan wilayah.

Dia menyebut ada banyak kendaraan milik perusahaan dengan ukuran besar yang beroperasi di wilayah Kalteng, baik yang berpelat nomor KH maupun non-KH. Kebanyakan kendaraan itu digunakan untuk mengangkut minyak kelapa sawit, batubara, serta minyak dan gas bumi.

Menurut Sugianto, seperti dilansir kaltengekspres.com, tingginya mobilitas kendaraan bertonase besar tersebut akan membuat aspal dan beton jalan raya cepat rusak.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Situasi itu mengharuskan pemprov mengeluarkan biaya ekstra untuk biaya perawatan dan perbaikan jalan provinsi yang dilewati kendaraan-kendaraan tersebut, yang salah satunya sumbernya berasal dari pajak daerah.

Sugianto kemudian memerintahkan bupati dan walikota menggencarkan sosialisasi kepada pengusaha agar mengalihkan nomor kendaraan dari daerah lain menjadi KH. "Ini yang harus terus disosialisasikan dan diedukasi agar kendaraan non-KH beralih ke KH," ujarnya.

Selain itu, dia meminta kepala daerah mengawasi kendaraan dengan muatan berlebih yang beroperasi di jalanan Kalteng. Menurutnya, bupati dan walikota juga dapat melakukan tugas pengawasan tersebut dengan bersinergi bersama TNI dan Polri. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit