PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Kerek Penerimaan, Gubernur Minta Semua Mobil Perusahaan Berpelat KH

Dian Kurniati | Minggu, 11 April 2021 | 09:01 WIB
Kerek Penerimaan, Gubernur Minta Semua Mobil Perusahaan Berpelat KH

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PALANGKARAYA, DDTCNews - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta semua perusahaan di wilayahnya menggunakan mobil operasional berpelat nomor KH untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Sugianto mengatakan penggunaan kendaraan berpelat nomor KH sama artinya dengan mendukung pembangunan daerah karena ada pajak yang dibayarkan kepada Pemprov Kalteng.

Namun jika masih menggunakan kendaraan berpelat nomor daerah lain, pemprov tidak bisa memungut pajaknya. "Berarti mereka tidak berupaya membantu daerah karena bayar pajaknya di luar Kalteng, sementara penggunaan kendaraannya di Kalteng," katanya, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sugianto mengatakan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penerimaan andalan di Provinsi Kalteng. Nantinya, pemprov akan menggunakan uang pajak tersebut untuk mendanai berbagai program pembangunan wilayah.

Dia menyebut ada banyak kendaraan milik perusahaan dengan ukuran besar yang beroperasi di wilayah Kalteng, baik yang berpelat nomor KH maupun non-KH. Kebanyakan kendaraan itu digunakan untuk mengangkut minyak kelapa sawit, batubara, serta minyak dan gas bumi.

Menurut Sugianto, seperti dilansir kaltengekspres.com, tingginya mobilitas kendaraan bertonase besar tersebut akan membuat aspal dan beton jalan raya cepat rusak.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Situasi itu mengharuskan pemprov mengeluarkan biaya ekstra untuk biaya perawatan dan perbaikan jalan provinsi yang dilewati kendaraan-kendaraan tersebut, yang salah satunya sumbernya berasal dari pajak daerah.

Sugianto kemudian memerintahkan bupati dan walikota menggencarkan sosialisasi kepada pengusaha agar mengalihkan nomor kendaraan dari daerah lain menjadi KH. "Ini yang harus terus disosialisasikan dan diedukasi agar kendaraan non-KH beralih ke KH," ujarnya.

Selain itu, dia meminta kepala daerah mengawasi kendaraan dengan muatan berlebih yang beroperasi di jalanan Kalteng. Menurutnya, bupati dan walikota juga dapat melakukan tugas pengawasan tersebut dengan bersinergi bersama TNI dan Polri. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN