PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Kerek Penerimaan, Gubernur Minta Semua Mobil Perusahaan Berpelat KH

Dian Kurniati | Minggu, 11 April 2021 | 09:01 WIB
Kerek Penerimaan, Gubernur Minta Semua Mobil Perusahaan Berpelat KH

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PALANGKARAYA, DDTCNews - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta semua perusahaan di wilayahnya menggunakan mobil operasional berpelat nomor KH untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Sugianto mengatakan penggunaan kendaraan berpelat nomor KH sama artinya dengan mendukung pembangunan daerah karena ada pajak yang dibayarkan kepada Pemprov Kalteng.

Namun jika masih menggunakan kendaraan berpelat nomor daerah lain, pemprov tidak bisa memungut pajaknya. "Berarti mereka tidak berupaya membantu daerah karena bayar pajaknya di luar Kalteng, sementara penggunaan kendaraannya di Kalteng," katanya, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sugianto mengatakan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penerimaan andalan di Provinsi Kalteng. Nantinya, pemprov akan menggunakan uang pajak tersebut untuk mendanai berbagai program pembangunan wilayah.

Dia menyebut ada banyak kendaraan milik perusahaan dengan ukuran besar yang beroperasi di wilayah Kalteng, baik yang berpelat nomor KH maupun non-KH. Kebanyakan kendaraan itu digunakan untuk mengangkut minyak kelapa sawit, batubara, serta minyak dan gas bumi.

Menurut Sugianto, seperti dilansir kaltengekspres.com, tingginya mobilitas kendaraan bertonase besar tersebut akan membuat aspal dan beton jalan raya cepat rusak.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Situasi itu mengharuskan pemprov mengeluarkan biaya ekstra untuk biaya perawatan dan perbaikan jalan provinsi yang dilewati kendaraan-kendaraan tersebut, yang salah satunya sumbernya berasal dari pajak daerah.

Sugianto kemudian memerintahkan bupati dan walikota menggencarkan sosialisasi kepada pengusaha agar mengalihkan nomor kendaraan dari daerah lain menjadi KH. "Ini yang harus terus disosialisasikan dan diedukasi agar kendaraan non-KH beralih ke KH," ujarnya.

Selain itu, dia meminta kepala daerah mengawasi kendaraan dengan muatan berlebih yang beroperasi di jalanan Kalteng. Menurutnya, bupati dan walikota juga dapat melakukan tugas pengawasan tersebut dengan bersinergi bersama TNI dan Polri. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar