PENDAPATAN ASLI DAERAH

Kerek PAD, Sri Mulyani Ingin Pemda Lakukan Elektronifikasi Transaksi

Dian Kurniati | Kamis, 13 Februari 2020 | 14:23 WIB
Kerek PAD, Sri Mulyani Ingin Pemda Lakukan Elektronifikasi Transaksi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah untuk memanfaatkan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP) untuk mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

Sri Mulyani menilai kebanyakan pemerintah daerah (pemda) belum mampu mencari potensi penerimaan di wilayahnya, sehingga sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Dia menyebut nilai PAD tahun ini diperkirakan hanya Rp296 triliun, sedangkan transfer ke daerah mencapai Rp856 triliun.

"Dengan adanya ETP ini, kita harap daerah mampu mengidentifikasi potensi PAD melalui berbagai cara yang inovatif, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta memberdayakan ekonomi kecil dan menengah karena data itu sangat penting," katanya di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menjabarkan PAD yang senilai Rp296 triliun tersebut terdiri dari 76% pajak daerah, 4% retribusi daerah, 4% berupa kekayaan daerah yang dipisahkan atau BUMD, serta 22% dari pendapatan asli lainnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan ETP akan mempermudah masyarakat membayar pajak atau retribusi daerah, sekaligus mencegah kebocoran karena dilakukan secara nontunai. Jika dimaksimalkan, Sri Mulyani meyakini pendapatan daerah juga bisa meningkat.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mencatat ada tren kenaikan PAD sebanyak 4—5 kali lipat jika pemda menggunakan sistem elektronik saat memungut pajak atau retribusi daerah. Dengan sistem itu pula, semua transaksi menjadi lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Saat ini, telah ada 4 provinsi, 18 kota, dan 56 kabupaten yang menjalankan sistem pembayaran online untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir, serta pajak hotel dan restoran. Perry menargetkan jumlah pemda yang menggunakan sistem online bisa terus bertambah tahun ini.

Selain itu, BI juga mulai menguji coba pencetakan Surat Izin Mengemudi sekaligus kartu uang elektronik (e-money) selama tiga bulan di DKI Jakarta. Jika uji coba itu lancar, program SIM berupa e-money akan diperluas ke daerah lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN