PENDAPATAN ASLI DAERAH

Kerek PAD, Sri Mulyani Ingin Pemda Lakukan Elektronifikasi Transaksi

Dian Kurniati | Kamis, 13 Februari 2020 | 14:23 WIB
Kerek PAD, Sri Mulyani Ingin Pemda Lakukan Elektronifikasi Transaksi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah untuk memanfaatkan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP) untuk mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

Sri Mulyani menilai kebanyakan pemerintah daerah (pemda) belum mampu mencari potensi penerimaan di wilayahnya, sehingga sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Dia menyebut nilai PAD tahun ini diperkirakan hanya Rp296 triliun, sedangkan transfer ke daerah mencapai Rp856 triliun.

"Dengan adanya ETP ini, kita harap daerah mampu mengidentifikasi potensi PAD melalui berbagai cara yang inovatif, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta memberdayakan ekonomi kecil dan menengah karena data itu sangat penting," katanya di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sri Mulyani menjabarkan PAD yang senilai Rp296 triliun tersebut terdiri dari 76% pajak daerah, 4% retribusi daerah, 4% berupa kekayaan daerah yang dipisahkan atau BUMD, serta 22% dari pendapatan asli lainnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan ETP akan mempermudah masyarakat membayar pajak atau retribusi daerah, sekaligus mencegah kebocoran karena dilakukan secara nontunai. Jika dimaksimalkan, Sri Mulyani meyakini pendapatan daerah juga bisa meningkat.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mencatat ada tren kenaikan PAD sebanyak 4—5 kali lipat jika pemda menggunakan sistem elektronik saat memungut pajak atau retribusi daerah. Dengan sistem itu pula, semua transaksi menjadi lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Saat ini, telah ada 4 provinsi, 18 kota, dan 56 kabupaten yang menjalankan sistem pembayaran online untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir, serta pajak hotel dan restoran. Perry menargetkan jumlah pemda yang menggunakan sistem online bisa terus bertambah tahun ini.

Selain itu, BI juga mulai menguji coba pencetakan Surat Izin Mengemudi sekaligus kartu uang elektronik (e-money) selama tiga bulan di DKI Jakarta. Jika uji coba itu lancar, program SIM berupa e-money akan diperluas ke daerah lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?