KEPATUHAN PAJAK

Kerek Kepatuhan Sukarela WP? Cek Dulu Laporan OECD Soal Moral Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 16:42 WIB
Kerek Kepatuhan Sukarela WP? Cek Dulu Laporan OECD Soal Moral Pajak

Tampilan depan laporan OECD.

JAKARTA, DDTCNews – Pemahaman yang baik tentang keterkaitan yang kompleks antara penegakan hukum, kepercayaan kepada pemerintah, dan kemudahan diyakini akan meningkatkan kemauan individu atau perusahaan untuk secara sukarela membayar pajak.

Hal ini disampaikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan terbaru bertajuk ‘Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?’. Laporan ini melihat berbagai faktor pendorong kepatuhan sukarela wajib pajak di negara-negara berkembang.

“Laporan ini menunjukkan bahwa kepatuhan tidak semata-mata ditentukan oleh tarif pajak atau ancaman hukum, tetapi juga oleh berbagai faktor ekonomi sosial dan kelembagaan yang bervariasi di berbagai wilayah dan populasi,” ungkap OECD, seperti dikutip pada Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Memahami moral pajak serta meningkatkan kemauan orang pribadi dan perusahaan untuk membayar pajak akan menjadi sangat penting. Hal ini karena pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan, meningkatkan pendapatan, dan memastikan bahwa wajib pajak dilayani dengan lebih baik oleh sistem pajak.

Moral pajak yang lebih baik juga dapat berkontribusi pada upaya berkelanjutan untuk merombak aturan pajak internasional. Selain itu, ada peluang untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan multinasional melalui inisiatif Base Erosion dan Profit Shifting (BEPS) OECD/G-20.

Hal tersebut juga dapat meningkatkan upaya untuk menindak kerahasiaan perbankan dan penggelapan pajak oleh individu yang dipimpin oleh Global Forum on Tax Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Laporan yang dirilis dalam Kongres International Fiscal Association di London ini menjabarkan usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, dan religiositas wajib pajak memiliki pengaruh pada moral pajak. Hubungan antara kinerja layanan publik dan moral pajak juga lebih kompleks dari yang diasumsikan.

Selanjutnya, tingkat korupsi, meritokrasi, serta tingkat kepercayaan pada pemerintah juga memiliki pengaruh. Moral pajak naik di beberapa wilayah – seperti Afrika – ketika wajib pajak melihat peningkatan layanan publik. Namun, hubungannya kurang jelas di wilayah lain seperti Amerika Latin.

OECD dalam laporan ini memusatkan perhatian pada moral pajak di negara-negara berkembang yang menghadapi berbagai tantangan untuk meningkatkan pendapatan domestik dan pendanaan untuk memenuhi Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Ada beberapa tantangan yang tambah diperburuk dengan rendahnya moral pajak. Tantangan tersebut antara lain basis pajak yang sedikit, sektor informal yang besar, tata kelola, dan kapasitas administrasi yang lemah, pendapatan per kapita yang rendah, tingkat tabungan dan investasi domestik yang rendah, serta penghindaran dan penggelapan pajak oleh perusahaan dan individu.

Grace Perez-Navarro, Wakil Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD mengatakan masih banyak upaya yang masih harus dilakukan dalam membangun budaya pembayaran pajak yang berkelanjutan, khususnya di negara-negara berkembang.

“Tidak akan cukup untuk menindak perencanaan pajak yang agresif atau menghilangkan insentif pajak. Wajib pajak dan otoritas perlu membangun hubungan kepercayaan, fasilitasi, dan penegakan hukum yang lebih kuat dan lebih dinamis,” jelasnya.

Baca Juga:
Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Wakil Direktur Pusat Pengembangan OECD Federico Bonaglia mengatakan peningkatan moral pajak menawarkan kontribusi yang penting untuk mencapai pertumbuhan keberlanjutan dalam penerimaan pajak di negara-negara berkembang.

“Ini dapat membantu memobilisasi dana yang dibutuhkan pemerintah untuk memberikan layanan publik serta membangun infrastruktur fisik dan sosial untuk pembangunan jangka panjang,” ujar Federico.

Moral pajak perusahaan atau korporasi sulit diukur dan hanya ada sedikit riset, terutama untuk negara-negara berkembang. Laporan ini menggunakan data kepastian pajak sebagai proksi untuk memeriksa moral pajak perusahaan multinasional.

Baca Juga:
World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

Data tersebut menyoroti sejumlah masalah utama bagi perusahaan multinasional, termasuk keinginan untuk menerapkan standar internasional yang konsisten, effective value added tax (VAT), dan sistem pajak withholding.

Laporan ini adalah elemen pertama dari alur kerja (workstream) baru OECD tentang moral pajak di negara-negara berkembang. Pada tahun depan, pekerjaan akan berlanjut mengenai pendidikan wajib pajak dan bagaimana pejabat pajak memandang perilaku perusahaan multinasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan