KEPATUHAN PAJAK

Kerek Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Bakal Pakai Pendekatan Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Januari 2020 | 17:12 WIB
Kerek Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Bakal Pakai Pendekatan Baru

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pada tahun lalu belum mencapai target. Ditjen Pajak (DJP) menggunakan skema pendekatan yang berbeda untuk meningkatkan kepatuhan formal pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan secara umum tidak ada upaya baru yang dilakukan DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam urusan menyampaikan SPT. Otoritas tetap mengandalkan tiga instrumen dalam mengerek angka kepatuhan.

“Upaya peningkatan kepatuhan SPT tahunan tetap sama, yaitu edukasi dan sosialisasi, serta melakukan pengawasan berdasarkan data,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (3/1/2020).

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Namun demikian, Hestu menyatakan untuk tahun ini terdapat strategi dan pendekatan berbeda yang akan diterapkan oleh DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pendekatan yang berbeda tersebut akan diwujudkan dalam pendekatan kewilayahan dalam proses bisnis tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Unit vertikal DJP level KPP Pratama, sambungnya, akan fokus dalam upaya memperluas basis pajak. Unsur pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha yang masih berada di luar sistem administrasi pajak.

Melalui pendekatan ini diharapkan dapat masuk ke dalam sistem dan menjadi lebih patuh termasuk dalam urusan menyampaikan SPT. Untuk account representative (AR) di tingkat KPP Pratama akan lebih diarahkan untuk membina dan mengawasi para wajib pajak di luar wajib pajak yang selama ini menjadi penopang penerimaan.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

“Maka mereka juga harus memastikan bahwa wajib pajak yang sudah terdaftar tapi belum patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat menjadi lebih patuh,” paparnya.

Perubahan pendekatan proses bisnis tersebut, menurut Yoga, akan berjalan bersamaan dengan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak. Rencana unifikasi SPT, lanjutnya, menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Seperti diketahui, berdasarkan data DJP, jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat SPT pada 2019 sebanyak 13,37 juta. Jumlah tersebut hanya mencapai 72,9% dari total WP yang wajib SPT sebanyak 18,33 juta. Persentase itu naik tipis dibandingkan performa pada 2018 sebesar 71,09%.

Performa ini berada di bawah target 80%. Jika diperinci, realisasi kepatuhan formal WP badan hanya mencapai 65,28%. Sementara, kepatuhan WP orang pribadi karyawan dan nonkaryawan masing-masing sebesar 73,2% dan 75,31%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Januari 2020 | 09:43 WIB

pasal 9 uu kup itu yg hrs tegakan krn slm ini kterlambatan melapor spt thn,blm di kenakan sangsi denda klu sangsi itu di jln kan pasti pjk bisa mencapai target krn bnyk orng yg buat npwp yg ngak patuh dng kewajibannya,

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN