KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Kerangka Aturan Pajak Minimum Global Terbit, Indonesia Bersiap Adopsi

Muhamad Wildan | Senin, 21 Maret 2022 | 14:00 WIB
Kerangka Aturan Pajak Minimum Global Terbit, Indonesia Bersiap Adopsi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Diterbitkannya model rules sekaligus commentary atas Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) memberikan basis bagi setiap yurisdiksi untuk mulai menyusun ketentuan domestik pajak korporasi minimum global.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan peraturan pemerintah (PP) yang mengadopsi Pilar 2 akan diselesaikan dalam waktu dekat.

"Jadi di tingkatan undang-undangnya sudah tercantum dalam Pasal 32A UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. PP-nya sebentar lagi jadi, selanjutnya akan disusun PMK-nya berdasarkan model rules dan commentary," ujar Mekar, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Mengenai ketentuan subject to tax rules (STTR) yang terdapat dalam Pilar 2, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) masih belum mengeluarkan multilateral instrument (MLI) atas STTR.

Bila MLI sudah diterbitkan, MLI akan segera diadopsi oleh setiap yurisdiksi anggota Inclusive Framework untuk mengubah beberapa klausul dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Untuk diketahui, OECD menerbitkan commentary atas Pilar 2 pada 14 Maret 2022. Commentary diterbitkan untuk menciptakan konsistensi interpretasi atas model rules Pilar 2 baik oleh otoritas pajak maupun oleh korporasi multinasional.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

"Dengan diselesaikannya model rules dan commentary, yurisdiksi anggota Inclusive Framework sudah bisa mulai bekerja menyiapkan ketentuan domestiknya masing-masing," ujar Director of OECD Centre for Tax Policy and Administration Pascal Saint-Amans.

Untuk diketahui, rezim pajak korporasi minimum global akan diterapkan dan menjadi common approach dalam lanskap perpajakan internasional pada 2023.

Korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun nantinya wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN