KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Kerangka Aturan Pajak Minimum Global Terbit, Indonesia Bersiap Adopsi

Muhamad Wildan | Senin, 21 Maret 2022 | 14:00 WIB
Kerangka Aturan Pajak Minimum Global Terbit, Indonesia Bersiap Adopsi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Diterbitkannya model rules sekaligus commentary atas Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) memberikan basis bagi setiap yurisdiksi untuk mulai menyusun ketentuan domestik pajak korporasi minimum global.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan peraturan pemerintah (PP) yang mengadopsi Pilar 2 akan diselesaikan dalam waktu dekat.

"Jadi di tingkatan undang-undangnya sudah tercantum dalam Pasal 32A UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. PP-nya sebentar lagi jadi, selanjutnya akan disusun PMK-nya berdasarkan model rules dan commentary," ujar Mekar, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Mengenai ketentuan subject to tax rules (STTR) yang terdapat dalam Pilar 2, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) masih belum mengeluarkan multilateral instrument (MLI) atas STTR.

Bila MLI sudah diterbitkan, MLI akan segera diadopsi oleh setiap yurisdiksi anggota Inclusive Framework untuk mengubah beberapa klausul dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Untuk diketahui, OECD menerbitkan commentary atas Pilar 2 pada 14 Maret 2022. Commentary diterbitkan untuk menciptakan konsistensi interpretasi atas model rules Pilar 2 baik oleh otoritas pajak maupun oleh korporasi multinasional.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

"Dengan diselesaikannya model rules dan commentary, yurisdiksi anggota Inclusive Framework sudah bisa mulai bekerja menyiapkan ketentuan domestiknya masing-masing," ujar Director of OECD Centre for Tax Policy and Administration Pascal Saint-Amans.

Untuk diketahui, rezim pajak korporasi minimum global akan diterapkan dan menjadi common approach dalam lanskap perpajakan internasional pada 2023.

Korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun nantinya wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini