KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Kerangka Aturan Pajak Minimum Global Terbit, Indonesia Bersiap Adopsi

Muhamad Wildan | Senin, 21 Maret 2022 | 14:00 WIB
Kerangka Aturan Pajak Minimum Global Terbit, Indonesia Bersiap Adopsi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Diterbitkannya model rules sekaligus commentary atas Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) memberikan basis bagi setiap yurisdiksi untuk mulai menyusun ketentuan domestik pajak korporasi minimum global.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan peraturan pemerintah (PP) yang mengadopsi Pilar 2 akan diselesaikan dalam waktu dekat.

"Jadi di tingkatan undang-undangnya sudah tercantum dalam Pasal 32A UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. PP-nya sebentar lagi jadi, selanjutnya akan disusun PMK-nya berdasarkan model rules dan commentary," ujar Mekar, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Mengenai ketentuan subject to tax rules (STTR) yang terdapat dalam Pilar 2, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) masih belum mengeluarkan multilateral instrument (MLI) atas STTR.

Bila MLI sudah diterbitkan, MLI akan segera diadopsi oleh setiap yurisdiksi anggota Inclusive Framework untuk mengubah beberapa klausul dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Untuk diketahui, OECD menerbitkan commentary atas Pilar 2 pada 14 Maret 2022. Commentary diterbitkan untuk menciptakan konsistensi interpretasi atas model rules Pilar 2 baik oleh otoritas pajak maupun oleh korporasi multinasional.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

"Dengan diselesaikannya model rules dan commentary, yurisdiksi anggota Inclusive Framework sudah bisa mulai bekerja menyiapkan ketentuan domestiknya masing-masing," ujar Director of OECD Centre for Tax Policy and Administration Pascal Saint-Amans.

Untuk diketahui, rezim pajak korporasi minimum global akan diterapkan dan menjadi common approach dalam lanskap perpajakan internasional pada 2023.

Korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun nantinya wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak