RIYADH, DDTCNews – Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed Al-Jadaan menegaskan orang pribadi maupun perusahaan tidak akan dikenakan pajak penghasilan atau pajak atas keuntungan yang diterimanya.
Dalam pernyataannya, Pemerintah Arab Saudi menegaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku tahun depan tidak akan dinaikkan lebih dari 5%, paling tidak hingga 2020.
“Jatuhnya harga minyak pada pertengahan 2014 telah mendorong Arab Saudi untuk merenungkan perombakan radikal dari semua bagian ekonomi, termasuk pajak baru, privatisasi, perubahan strategi investasi dan pemangkasan terhadap pengeluaran pemerintah,” ungkapnya, Minggu (8/4).
Dalam laporan perimbangan keuangan 2020 yang diterbitkan pada Desember 2016 lalu, Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan pajak sebesar 50% atas minuman ringan dan tarif pajak 100% pada produk tembakau mulai kuartal 2 tahun 2017.
Bulan lalu Arab Saudi telah mengumumkan tarif pajak baru untuk produsen minyak dan gas alam yang memiliki modal lebih dari Rp375 miliar atau Rp1.332 triliun akan dikenakan tarif PPh badan sebesar 50%. Penetapan tersebut dinilai sejalan dengan tolok ukur internasional agar produsen minyak dan gas alam menjadi lebih kompetitif.
Sementara, untuk sektor swasta non-minyak, Al-Jadaan mengatakan sektor tersebut harus tumbuh 8,5% per tahun dan kontribusi penerimaan dari sektor tersebut terhadap PDB harus naik SR1,6 triliun atau sekitar Rp5,6 triliun untuk mencapai visi yang telah ditetapkan pada 2030.
Menkeu juga mengatakan, seperti dilansir Arabianbusiness.com, sektor swasta akan ditawarkan paket insentif yang diperkirakan senilai SR200 miliar atau sekitar Rp711 triliun dalam empat tahun ke depan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.