ARAB SAUDI

Kerajaan Ini Konsisten Tak Terapkan PPh Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2017 | 10:03 WIB
Kerajaan Ini Konsisten Tak Terapkan PPh Orang Pribadi

RIYADH, DDTCNews – Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed Al-Jadaan menegaskan orang pribadi maupun perusahaan tidak akan dikenakan pajak penghasilan atau pajak atas keuntungan yang diterimanya.

Dalam pernyataannya, Pemerintah Arab Saudi menegaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku tahun depan tidak akan dinaikkan lebih dari 5%, paling tidak hingga 2020.

“Jatuhnya harga minyak pada pertengahan 2014 telah mendorong Arab Saudi untuk merenungkan perombakan radikal dari semua bagian ekonomi, termasuk pajak baru, privatisasi, perubahan strategi investasi dan pemangkasan terhadap pengeluaran pemerintah,” ungkapnya, Minggu (8/4).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Dalam laporan perimbangan keuangan 2020 yang diterbitkan pada Desember 2016 lalu, Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan pajak sebesar 50% atas minuman ringan dan tarif pajak 100% pada produk tembakau mulai kuartal 2 tahun 2017.

Bulan lalu Arab Saudi telah mengumumkan tarif pajak baru untuk produsen minyak dan gas alam yang memiliki modal lebih dari Rp375 miliar atau Rp1.332 triliun akan dikenakan tarif PPh badan sebesar 50%. Penetapan tersebut dinilai sejalan dengan tolok ukur internasional agar produsen minyak dan gas alam menjadi lebih kompetitif.

Sementara, untuk sektor swasta non-minyak, Al-Jadaan mengatakan sektor tersebut harus tumbuh 8,5% per tahun dan kontribusi penerimaan dari sektor tersebut terhadap PDB harus naik SR1,6 triliun atau sekitar Rp5,6 triliun untuk mencapai visi yang telah ditetapkan pada 2030.

Menkeu juga mengatakan, seperti dilansir Arabianbusiness.com, sektor swasta akan ditawarkan paket insentif yang diperkirakan senilai SR200 miliar atau sekitar Rp711 triliun dalam empat tahun ke depan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi