ARAB SAUDI

Kerajaan Ini Konsisten Tak Terapkan PPh Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2017 | 10:03 WIB
Kerajaan Ini Konsisten Tak Terapkan PPh Orang Pribadi

RIYADH, DDTCNews – Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed Al-Jadaan menegaskan orang pribadi maupun perusahaan tidak akan dikenakan pajak penghasilan atau pajak atas keuntungan yang diterimanya.

Dalam pernyataannya, Pemerintah Arab Saudi menegaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku tahun depan tidak akan dinaikkan lebih dari 5%, paling tidak hingga 2020.

“Jatuhnya harga minyak pada pertengahan 2014 telah mendorong Arab Saudi untuk merenungkan perombakan radikal dari semua bagian ekonomi, termasuk pajak baru, privatisasi, perubahan strategi investasi dan pemangkasan terhadap pengeluaran pemerintah,” ungkapnya, Minggu (8/4).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Dalam laporan perimbangan keuangan 2020 yang diterbitkan pada Desember 2016 lalu, Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan pajak sebesar 50% atas minuman ringan dan tarif pajak 100% pada produk tembakau mulai kuartal 2 tahun 2017.

Bulan lalu Arab Saudi telah mengumumkan tarif pajak baru untuk produsen minyak dan gas alam yang memiliki modal lebih dari Rp375 miliar atau Rp1.332 triliun akan dikenakan tarif PPh badan sebesar 50%. Penetapan tersebut dinilai sejalan dengan tolok ukur internasional agar produsen minyak dan gas alam menjadi lebih kompetitif.

Sementara, untuk sektor swasta non-minyak, Al-Jadaan mengatakan sektor tersebut harus tumbuh 8,5% per tahun dan kontribusi penerimaan dari sektor tersebut terhadap PDB harus naik SR1,6 triliun atau sekitar Rp5,6 triliun untuk mencapai visi yang telah ditetapkan pada 2030.

Menkeu juga mengatakan, seperti dilansir Arabianbusiness.com, sektor swasta akan ditawarkan paket insentif yang diperkirakan senilai SR200 miliar atau sekitar Rp711 triliun dalam empat tahun ke depan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN