ARAB SAUDI

Kerajaan Ini Konsisten Tak Terapkan PPh Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2017 | 10:03 WIB
Kerajaan Ini Konsisten Tak Terapkan PPh Orang Pribadi

RIYADH, DDTCNews – Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed Al-Jadaan menegaskan orang pribadi maupun perusahaan tidak akan dikenakan pajak penghasilan atau pajak atas keuntungan yang diterimanya.

Dalam pernyataannya, Pemerintah Arab Saudi menegaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku tahun depan tidak akan dinaikkan lebih dari 5%, paling tidak hingga 2020.

“Jatuhnya harga minyak pada pertengahan 2014 telah mendorong Arab Saudi untuk merenungkan perombakan radikal dari semua bagian ekonomi, termasuk pajak baru, privatisasi, perubahan strategi investasi dan pemangkasan terhadap pengeluaran pemerintah,” ungkapnya, Minggu (8/4).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Dalam laporan perimbangan keuangan 2020 yang diterbitkan pada Desember 2016 lalu, Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan pajak sebesar 50% atas minuman ringan dan tarif pajak 100% pada produk tembakau mulai kuartal 2 tahun 2017.

Bulan lalu Arab Saudi telah mengumumkan tarif pajak baru untuk produsen minyak dan gas alam yang memiliki modal lebih dari Rp375 miliar atau Rp1.332 triliun akan dikenakan tarif PPh badan sebesar 50%. Penetapan tersebut dinilai sejalan dengan tolok ukur internasional agar produsen minyak dan gas alam menjadi lebih kompetitif.

Sementara, untuk sektor swasta non-minyak, Al-Jadaan mengatakan sektor tersebut harus tumbuh 8,5% per tahun dan kontribusi penerimaan dari sektor tersebut terhadap PDB harus naik SR1,6 triliun atau sekitar Rp5,6 triliun untuk mencapai visi yang telah ditetapkan pada 2030.

Menkeu juga mengatakan, seperti dilansir Arabianbusiness.com, sektor swasta akan ditawarkan paket insentif yang diperkirakan senilai SR200 miliar atau sekitar Rp711 triliun dalam empat tahun ke depan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%