Ilustrasi. (DDTCNews)
BRUSSELS, DDTCNews – Lembaga pemeriksa The Court of Auditors (CoA) Belgia merilis laporan terkait dengan kerahasiaan perbankan yang dinilai membuat otoritas pajak dan aparat penegak hukum kesulitan dalam menjalankan tugasnya.
Laporan CoA menyebutkan Belgia masih menjadi tempat terbaik di Eropa untuk menyembunyikan penghasilan yang belum dikenai pajak. Ada dua unsur yang mendukung hal itu antara lain kerahasiaan perbankan yang masih tinggi dan regulasi fiskal yang membuka ruang pengampunan pajak.
"Regulasi fiskal Belgia semacam kebijakan amnesti karena siapa pun bisa kapan saja melakukan deklarasi harta atau penghasilan dengan membayar pajak terutang beserta dendanya," tulis CoA dalam laporannya, dikutip Rabu (24/3/2021).
Auditor keuangan pemerintah itu menyatakan terdapat sekitar €40 miliar pendapatan wajib pajak Belgia yang masih belum dikenai pajak. Puluhan miliar euro tersebut aman dari jangkauan otoritas pajak dan aparat penegak hukum karena tersimpan di rekening perbankan Belgia.
Beberapa perubahan regulasi fiskal dan perbankan dinilai tak bisa berbuat banyak untuk mengubah status quo kerahasiaan perbankan. Skema pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan pajak atas rekening yang dimiliki warga asing juga jauh lebih baik dari regulasi domestik.
Auditor menyebutkan beberapa hambatan yang dihadapi dalam menegakkan transparansi pajak dalam sistem keuangan Belgia. Pertama, otoritas pajak dan penegak hukum hanya memiliki akses terbatas terhadap data rekening nasabah.
Kedua, otoritas hanya mempunyai hak penelusuran atas harta atau penghasilan dalam kurun waktu 6-7 tahun terakhir saat memulai proses penyelidikan aliran uang gelap (illicit money flows).
"Karena kerahasian perbankan Belgia maka dana gelap ini tidak terlihat oleh otoritas pajak dan jaksa penuntut umum. CoA sudah merekomendasi pemerintah untuk melakukan penyesuaian regulasi dan menerapkan UU pencucian uang," sebut CoA.
Menteri Keuangan Belgia Vincent Van Peteghem berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi CoA. Menurutnya, regulasi jasa keuangan akan diubah pada Desember 2021 dan pemerintah akan memperkuat kewenangan otoritas pajak dan jaksa.
"Untuk menindaklanjuti laporan CoA kami sedang dalam tahap persiapan yang memungkinkan otoritas pajak dan penegak hukum mengakses data saldo dan transaksi nasabah," imbuhnya seperti dilansir brusselstimes.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
big wealthy person sll berperilaku rasional , dengan data bank dibuka tentu tidak menutup kemungkinan mrk akan hijrah.. artinya banyak cash aoutflow.. belum saja dibuka banyak yang sadarkan dananya diluar. Memang ada ktt yg kontradiktif.. UU Perbankan dan UU Perpajakan. Yang satu bilang dgn membesarkan pohon akan hasilkan buah yg lebat..yang lain Buah lebat tidak tegantung pada besaran pohonnya.. belum tentu dapat dipanen. artinya .. bhw cara memanennya..menjadi penting. meski tidak tahu besaran pohon. Dapat dilihat bhw imbalan hasil bunga di bank dikenakan 20% final artinya mrk kaum menengah bawah dan gak punya atau gk bisa bisnis tentu manruh dananya di Bank krn dianggap aman. Namun di sisi lain capital gain atas saham gak pernah dihitung.. untuk dikenakan ..krn missing regulasi yg sebaiknya harus direform.