BELGIA

Kerahasiaan Bank Masih Persulit Kerja Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Maret 2021 | 16:00 WIB
Kerahasiaan Bank Masih Persulit Kerja Otoritas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Lembaga pemeriksa The Court of Auditors (CoA) Belgia merilis laporan terkait dengan kerahasiaan perbankan yang dinilai membuat otoritas pajak dan aparat penegak hukum kesulitan dalam menjalankan tugasnya.

Laporan CoA menyebutkan Belgia masih menjadi tempat terbaik di Eropa untuk menyembunyikan penghasilan yang belum dikenai pajak. Ada dua unsur yang mendukung hal itu antara lain kerahasiaan perbankan yang masih tinggi dan regulasi fiskal yang membuka ruang pengampunan pajak.

"Regulasi fiskal Belgia semacam kebijakan amnesti karena siapa pun bisa kapan saja melakukan deklarasi harta atau penghasilan dengan membayar pajak terutang beserta dendanya," tulis CoA dalam laporannya, dikutip Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Auditor keuangan pemerintah itu menyatakan terdapat sekitar €40 miliar pendapatan wajib pajak Belgia yang masih belum dikenai pajak. Puluhan miliar euro tersebut aman dari jangkauan otoritas pajak dan aparat penegak hukum karena tersimpan di rekening perbankan Belgia.

Beberapa perubahan regulasi fiskal dan perbankan dinilai tak bisa berbuat banyak untuk mengubah status quo kerahasiaan perbankan. Skema pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan pajak atas rekening yang dimiliki warga asing juga jauh lebih baik dari regulasi domestik.

Auditor menyebutkan beberapa hambatan yang dihadapi dalam menegakkan transparansi pajak dalam sistem keuangan Belgia. Pertama, otoritas pajak dan penegak hukum hanya memiliki akses terbatas terhadap data rekening nasabah.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kedua, otoritas hanya mempunyai hak penelusuran atas harta atau penghasilan dalam kurun waktu 6-7 tahun terakhir saat memulai proses penyelidikan aliran uang gelap (illicit money flows).

"Karena kerahasian perbankan Belgia maka dana gelap ini tidak terlihat oleh otoritas pajak dan jaksa penuntut umum. CoA sudah merekomendasi pemerintah untuk melakukan penyesuaian regulasi dan menerapkan UU pencucian uang," sebut CoA.

Menteri Keuangan Belgia Vincent Van Peteghem berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi CoA. Menurutnya, regulasi jasa keuangan akan diubah pada Desember 2021 dan pemerintah akan memperkuat kewenangan otoritas pajak dan jaksa.

"Untuk menindaklanjuti laporan CoA kami sedang dalam tahap persiapan yang memungkinkan otoritas pajak dan penegak hukum mengakses data saldo dan transaksi nasabah," imbuhnya seperti dilansir brusselstimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2021 | 21:30 WIB

big wealthy person sll berperilaku rasional , dengan data bank dibuka tentu tidak menutup kemungkinan mrk akan hijrah.. artinya banyak cash aoutflow.. belum saja dibuka banyak yang sadarkan dananya diluar. Memang ada ktt yg kontradiktif.. UU Perbankan dan UU Perpajakan. Yang satu bilang dgn membesarkan pohon akan hasilkan buah yg lebat..yang lain Buah lebat tidak tegantung pada besaran pohonnya.. belum tentu dapat dipanen. artinya .. bhw cara memanennya..menjadi penting. meski tidak tahu besaran pohon. Dapat dilihat bhw imbalan hasil bunga di bank dikenakan 20% final artinya mrk kaum menengah bawah dan gak punya atau gk bisa bisnis tentu manruh dananya di Bank krn dianggap aman. Namun di sisi lain capital gain atas saham gak pernah dihitung.. untuk dikenakan ..krn missing regulasi yg sebaiknya harus direform.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci