JAKARTA, DDTCNews – Hibah tanah dan/atau bangunan dari paman kandung kepada keponakan merupakan objek pajak penghasilan atau dikenakan PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).
Kring Pajak menjelaskan penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi/badan dari PHTB melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak terutang PPh final.
“Dikecualikan dari PPh final, salah satunya orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (23/6/2024).
Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak. Jika bukan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat maka hibah PPHTB terutang PPh final.
Sebagai informasi, berdasarkan PP 34/2016, penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang PPh final.
Terdapat 3 tarif PPh final PHTB. Pertama, sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai PHTB selain PHTB berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB.
Kedua, sebesar 1% dari jumlah bruto nilai PHTB berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB.
Ketiga, 0% atas PHTB kepada pemerintah, BUMN yang mendapat tugas khusus dari pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.