KEPATUHAN PAJAK

Kepatuhan WP Badan Turun, Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Februari 2019 | 19:35 WIB
Kepatuhan WP Badan Turun, Begini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Persentase kepatuhan formal wajib pajak (WP) badan tercatat turun tahun lalu. Perhatian khusus diberikan Ditjen Pajak atas fenomena ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan rasio kepatuhan WP badan pada 2018 sebesar 59%. Angka ini menurun dibandingkan dengan rasio tahun 2017 yang sebesar 65%.

Hestu belum bisa menyebut secara pasti kenapa kepatuhan WP badan menurun. Kajian tengah dilakukan secara mendalam untuk melihat faktor-faktor yang menyebabkan penurunan tersebut. Hal ini menjadi penting karena WP badan merupakan kontributor utama penerimaan pajak.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

"WP badan agak menurun meskipun secara nominal naik. Ini menjadi perhatian kami dan sedang dikaji secara mendalam baik di tingkat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan Kanwil," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Senin (25/2/2019).

Sebagai catatan, rasio kepatuhan formal pada 2018 sebesar 71% atau turun dibandingkan dengan rasio kepatuhan tahun 2017 yang sebesar 73%. Secara nominal, hanya 12,55 juta WP yang menyampaikan SPT dari 17,65 juta WP yang mempunyai kewajiban lapor SPT.

WP badan bukan satu-satunya kelompok WP yang turun persentase kepatuhannya. Rasio kepatuhan WP orang pribadi karyawan juga ikut turun dari 75% pada 2017 menjadi 72% pada 2018.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Namun, data positif justru terjadi untuk WP orang pribadi nonkaryawan yang naik kepatuhan formalnya. Rasio kepatuhan WP orang pribadi nonkaryawan meningkat dari 62% menjadi 74% pada tahun fiskal 2018.

Secara nominal, pada 2017 terdapat 1,9 juta WP yang wajib lapor SPT dan realisasi kepatuhannya sebanyak 1,2 juta WP. Kemudian pada 2018 nominalnya naik menjadi 2,4 juta yang wajib lapor SPT, dan terealisasi 1,8 juta WP.

"Ini hal yang positif, di mana WP orang pribadi nonkaryawan kepatuhannya meningkat cukup baik. Kelompok ini merupakan yang murni self assesment karena lapor dan bayar secara mandiri," tandasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP