KEPATUHAN PAJAK

Kepatuhan WP Badan Turun, Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Februari 2019 | 19:35 WIB
Kepatuhan WP Badan Turun, Begini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Persentase kepatuhan formal wajib pajak (WP) badan tercatat turun tahun lalu. Perhatian khusus diberikan Ditjen Pajak atas fenomena ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan rasio kepatuhan WP badan pada 2018 sebesar 59%. Angka ini menurun dibandingkan dengan rasio tahun 2017 yang sebesar 65%.

Hestu belum bisa menyebut secara pasti kenapa kepatuhan WP badan menurun. Kajian tengah dilakukan secara mendalam untuk melihat faktor-faktor yang menyebabkan penurunan tersebut. Hal ini menjadi penting karena WP badan merupakan kontributor utama penerimaan pajak.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

"WP badan agak menurun meskipun secara nominal naik. Ini menjadi perhatian kami dan sedang dikaji secara mendalam baik di tingkat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan Kanwil," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Senin (25/2/2019).

Sebagai catatan, rasio kepatuhan formal pada 2018 sebesar 71% atau turun dibandingkan dengan rasio kepatuhan tahun 2017 yang sebesar 73%. Secara nominal, hanya 12,55 juta WP yang menyampaikan SPT dari 17,65 juta WP yang mempunyai kewajiban lapor SPT.

WP badan bukan satu-satunya kelompok WP yang turun persentase kepatuhannya. Rasio kepatuhan WP orang pribadi karyawan juga ikut turun dari 75% pada 2017 menjadi 72% pada 2018.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Namun, data positif justru terjadi untuk WP orang pribadi nonkaryawan yang naik kepatuhan formalnya. Rasio kepatuhan WP orang pribadi nonkaryawan meningkat dari 62% menjadi 74% pada tahun fiskal 2018.

Secara nominal, pada 2017 terdapat 1,9 juta WP yang wajib lapor SPT dan realisasi kepatuhannya sebanyak 1,2 juta WP. Kemudian pada 2018 nominalnya naik menjadi 2,4 juta yang wajib lapor SPT, dan terealisasi 1,8 juta WP.

"Ini hal yang positif, di mana WP orang pribadi nonkaryawan kepatuhannya meningkat cukup baik. Kelompok ini merupakan yang murni self assesment karena lapor dan bayar secara mandiri," tandasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN