KABUPATEN SUKABUMI

Kepatuhan Pajak Kendaraan Rendah, Begini Tindakan Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2017 | 13:57 WIB
Kepatuhan Pajak Kendaraan Rendah, Begini Tindakan Kantor Pajak

SUKABUMI, DDTCNews – Rendahnya tingkat kesadatan masyarakat Kabupaten Sukabumi dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), membuat pemerintah setempat harus memutar otak guna menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Kantor Cabang Pelayanan Pajak Daerah (CPPD) wilayah Kabupaten Sukabumi I Cibadak Kusno Suryanto menjelaskan untuk menekan rendahnya tingkat kesadaran pembayaran PKB, CPPD akan melakukan operasi tertib administasi surat-surat kendaraan.

“Targetnya semua kendaraan, dari mulai roda dua, roda empat, angkutan umum dan mobil besar akan dilakukan penertiban administrasi surat-surat kendaraan,” jelasnya, Selasa (15/8).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

CPPD juga menggandeng pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Jasa Raharja untuk menyukseskan kegiatan ini.

Setiap tiga bulan, CPPD akan terus melakukan operasi dan inovasi agar dapat menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan. sedangkan, untuk operasi gabungan bakal terus digelar selama sembilan hari.

Menurut Kusno, kesadaran masyarakat melakukan pembayaran pajak masih tergolong minim. Supaya pendapatan tetap maksimal, berbagai upaya pun terus dilakukan seperti, Samsat keliling, Samsat Gendong, Samsat Night dan lainnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Kami terus berusaha untuk memudahkan masyarakat untuk membayar pajak, kesadaran warga masih belum menggembirakan,” tutupnya dikutip dari pojokjabar.com

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Thendy Hendrayana menambahkan dalam operasi yang dilakukan dengan petugas gabungan ini akan menyisir kelengkapan dokumen angkutan umum dan menyisir kendaraan pengangkut yang beroperasi pada siang hari.

“Petugas kami ikut menertibkan dukumen angkutan umum serta kelaikan jalannya, selain itu untuk kendaraan besar pengangkut barang yang melanggar ketentuan jam operasional juga kami tindak,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?