KABUPATEN SUKABUMI

Kepatuhan Pajak Kendaraan Rendah, Begini Tindakan Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2017 | 13:57 WIB
Kepatuhan Pajak Kendaraan Rendah, Begini Tindakan Kantor Pajak

SUKABUMI, DDTCNews – Rendahnya tingkat kesadatan masyarakat Kabupaten Sukabumi dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), membuat pemerintah setempat harus memutar otak guna menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Kantor Cabang Pelayanan Pajak Daerah (CPPD) wilayah Kabupaten Sukabumi I Cibadak Kusno Suryanto menjelaskan untuk menekan rendahnya tingkat kesadaran pembayaran PKB, CPPD akan melakukan operasi tertib administasi surat-surat kendaraan.

“Targetnya semua kendaraan, dari mulai roda dua, roda empat, angkutan umum dan mobil besar akan dilakukan penertiban administrasi surat-surat kendaraan,” jelasnya, Selasa (15/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

CPPD juga menggandeng pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Jasa Raharja untuk menyukseskan kegiatan ini.

Setiap tiga bulan, CPPD akan terus melakukan operasi dan inovasi agar dapat menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan. sedangkan, untuk operasi gabungan bakal terus digelar selama sembilan hari.

Menurut Kusno, kesadaran masyarakat melakukan pembayaran pajak masih tergolong minim. Supaya pendapatan tetap maksimal, berbagai upaya pun terus dilakukan seperti, Samsat keliling, Samsat Gendong, Samsat Night dan lainnya.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

“Kami terus berusaha untuk memudahkan masyarakat untuk membayar pajak, kesadaran warga masih belum menggembirakan,” tutupnya dikutip dari pojokjabar.com

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Thendy Hendrayana menambahkan dalam operasi yang dilakukan dengan petugas gabungan ini akan menyisir kelengkapan dokumen angkutan umum dan menyisir kendaraan pengangkut yang beroperasi pada siang hari.

“Petugas kami ikut menertibkan dukumen angkutan umum serta kelaikan jalannya, selain itu untuk kendaraan besar pengangkut barang yang melanggar ketentuan jam operasional juga kami tindak,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko