KOTA PEKALONGAN

Kepatuhan Pajak Kendaraan Hanya 55%, WP Diimbau Ikut Pemutihan

Dian Kurniati | Jumat, 21 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Kepatuhan Pajak Kendaraan Hanya 55%, WP Diimbau Ikut Pemutihan

Ilustrasi.

PEKALONGAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah mendorong wajib pajak segera mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya tergolong rendah, yakni hanya 55,58%. Dia pun berharap program pemutihan yang diadakan Pemprov Jateng mampu menarik wajib pajak menjadi lebih patuh menjalankan kewajibannya.

"Sosialisasi ini penting, terutama di Kota Pekalongan, di mana semua pelayanannya sudah dimudahkan. Artinya, sudah ada pemutihan denda pajak kendaraan, gratis biaya balik nama, dan sebagainya," katanya, dikutip pada Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Afzan mengatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menerbitkan Pergub 23/2022 yang mengatur pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Insentif ini berlaku sejak 7 September hingga 22 November 2022.

Kemudian, ada pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor tahun kelima dan seterusnya. Terakhir, pemprov memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB-II) dari luar daerah yang dilakukan balik nama ke wilayah Jawa Tengah.

Afzan menyebut kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor akan berdampak positif pada pembangunan Kota Pekalongan. Meski pajak kendaraan bermotor menjadi kewenangan pemprov, pendapatannya akan dibagihasilkan kepada pemkot dan bakal dibelanjakan untuk kepentingan daerah.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Menurutnya, dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor yang diterima Kota Pekalongan bisa mencapai Rp12 miliar. Oleh karena itu, dia mengimbau wajib pajak yang memiliki tunggakan segera memanfaatkan program pemutihan agar penyelesaiannya tidak memberatkan.

Sementara itu, UPDD Samsat Kota Pekalongan mencatat penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut justru menunjukkan tren penurunan. Kepala UPDD Samsat Kota Pekalongan Chairunnisa menilai salah satu penyebabnya yakni banyak kendaraan di Kota Pekalongan yang melakukan mutasi ke wilayah tetangga karena pandemi Covid-19 dan persoalan rob.

Sepanjang 2021, ada 500 kendaraan bermotor yang dimutasi ke luar Kota Pekalongan. Sementara pada Januari hingga September 2022, sudah lebih dari 800 kendaraan bermotor yang dimutasi.

"Harapan kami dengan banyaknya kegiatan pascapandemi seperti tamu-tamu datang ke Kota Pekalongan, roda perekonomian terus bergerak yang pada akhirnya berdampak pada pajak kendaraan akan terbayar lunas," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan