KOTA PEKALONGAN

Kepatuhan Pajak Kendaraan Hanya 55%, WP Diimbau Ikut Pemutihan

Dian Kurniati | Jumat, 21 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Kepatuhan Pajak Kendaraan Hanya 55%, WP Diimbau Ikut Pemutihan

Ilustrasi.

PEKALONGAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah mendorong wajib pajak segera mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya tergolong rendah, yakni hanya 55,58%. Dia pun berharap program pemutihan yang diadakan Pemprov Jateng mampu menarik wajib pajak menjadi lebih patuh menjalankan kewajibannya.

"Sosialisasi ini penting, terutama di Kota Pekalongan, di mana semua pelayanannya sudah dimudahkan. Artinya, sudah ada pemutihan denda pajak kendaraan, gratis biaya balik nama, dan sebagainya," katanya, dikutip pada Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Afzan mengatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menerbitkan Pergub 23/2022 yang mengatur pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Insentif ini berlaku sejak 7 September hingga 22 November 2022.

Kemudian, ada pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor tahun kelima dan seterusnya. Terakhir, pemprov memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB-II) dari luar daerah yang dilakukan balik nama ke wilayah Jawa Tengah.

Afzan menyebut kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor akan berdampak positif pada pembangunan Kota Pekalongan. Meski pajak kendaraan bermotor menjadi kewenangan pemprov, pendapatannya akan dibagihasilkan kepada pemkot dan bakal dibelanjakan untuk kepentingan daerah.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Menurutnya, dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor yang diterima Kota Pekalongan bisa mencapai Rp12 miliar. Oleh karena itu, dia mengimbau wajib pajak yang memiliki tunggakan segera memanfaatkan program pemutihan agar penyelesaiannya tidak memberatkan.

Sementara itu, UPDD Samsat Kota Pekalongan mencatat penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut justru menunjukkan tren penurunan. Kepala UPDD Samsat Kota Pekalongan Chairunnisa menilai salah satu penyebabnya yakni banyak kendaraan di Kota Pekalongan yang melakukan mutasi ke wilayah tetangga karena pandemi Covid-19 dan persoalan rob.

Sepanjang 2021, ada 500 kendaraan bermotor yang dimutasi ke luar Kota Pekalongan. Sementara pada Januari hingga September 2022, sudah lebih dari 800 kendaraan bermotor yang dimutasi.

"Harapan kami dengan banyaknya kegiatan pascapandemi seperti tamu-tamu datang ke Kota Pekalongan, roda perekonomian terus bergerak yang pada akhirnya berdampak pada pajak kendaraan akan terbayar lunas," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses