PROVINSI SUMATRA UTARA

Kepatuhan Pajak Kendaraan Cuma 30%, Gubernur Edy Siapkan Jurus Ini

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juni 2022 | 15:30 WIB
Kepatuhan Pajak Kendaraan Cuma 30%, Gubernur Edy Siapkan Jurus Ini

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebut kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor saat ini hanya sekitar 30%.

Edy mengatakan pemprov terus melakukan berbagai inovasi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Misalnya, melalui kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan Quick Response Indonesian Standar (QRIS).

"Kita terus mencari cara untuk mempermudah pembayaran karena tidak sedikit wajib pajak kita yang beralasan membayar pajak itu ribet, mengantre lama, dan lainnya," katanya, dikutip pada Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Edy mengatakan digitalisasi pembayaran pajak daerah tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memperbaiki tata kelola pajak daerah di Sumut. Pasalnya, semua data kendaraan dan nominal pajaknya akan otomatis terekam dalam sistem Bank Indonesia, Bank Sumut, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Jasa Raharja, dan Korlantas Polda.

Selain itu, dia menilai sistem pembayaran otomatis akan semakin menutup celah korupsi pada pajak daerah yang dibayarkan masyarakat.

Edy kemudian menegaskan pemprov akan membelanjakan uang pajak yang dikumpulkan dari masyarakat untuk pembangunan daerah. Menurutnya, penerimaan pajak tersebut akan sangat memengaruhi realisasi program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Pajak yang Anda bayarkan itu ya untuk jalan yang Anda pakai sehari-hari serta fasilitas umum lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Indra Darmawan Iriyanto menyebut saat ini terdapat sekitar 7 juta kendaraan yang terdaftar di provinsi tersebut. Dari angka itu, hanya sekitar 2-3 juta kendaraan yang patuh membayar pajak setiap tahun.

Dia berharap kemudahan pembayaran akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Ini masih menjadi PR bagi kita, namun dengan metode digital tentu akan mempermudah kita dalam data dan mempermudah kita untuk mengambil kebijakan," ujarnya dilansir infosumut.id.

Saat ini, Pemprov Sumut juga memberikan insentif berupa pengurangan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB-II). Besaran pengurangan denda pajak kendaraan bermotor di tingkat UPPD BPPRD Sumut dapat diberikan paling rendah 20% dan setinggi tingginya 50%, yang ditetapkan dalam keputusan Kepala UPPD BPPRD Sumut. Kemudian, pengurangan denda sebesar 85% dapat diberikan di tingkat Kepala Badan.

Sementara mengenai insentif pengurangan denda BBNKB-II, besaran yang diberikan di tingkat UPPD BPPRD Sumut paling rendah 20% dan paling tinggi 50%. Sementara di tingkat Kepala Badan, pengurangan dapat diberikan sebesar 85%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra