PROVINSI SUMATRA UTARA

Kepatuhan Pajak Kendaraan Cuma 30%, Gubernur Edy Siapkan Jurus Ini

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juni 2022 | 15:30 WIB
Kepatuhan Pajak Kendaraan Cuma 30%, Gubernur Edy Siapkan Jurus Ini

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebut kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor saat ini hanya sekitar 30%.

Edy mengatakan pemprov terus melakukan berbagai inovasi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Misalnya, melalui kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan Quick Response Indonesian Standar (QRIS).

"Kita terus mencari cara untuk mempermudah pembayaran karena tidak sedikit wajib pajak kita yang beralasan membayar pajak itu ribet, mengantre lama, dan lainnya," katanya, dikutip pada Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Edy mengatakan digitalisasi pembayaran pajak daerah tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memperbaiki tata kelola pajak daerah di Sumut. Pasalnya, semua data kendaraan dan nominal pajaknya akan otomatis terekam dalam sistem Bank Indonesia, Bank Sumut, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Jasa Raharja, dan Korlantas Polda.

Selain itu, dia menilai sistem pembayaran otomatis akan semakin menutup celah korupsi pada pajak daerah yang dibayarkan masyarakat.

Edy kemudian menegaskan pemprov akan membelanjakan uang pajak yang dikumpulkan dari masyarakat untuk pembangunan daerah. Menurutnya, penerimaan pajak tersebut akan sangat memengaruhi realisasi program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Pajak yang Anda bayarkan itu ya untuk jalan yang Anda pakai sehari-hari serta fasilitas umum lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Indra Darmawan Iriyanto menyebut saat ini terdapat sekitar 7 juta kendaraan yang terdaftar di provinsi tersebut. Dari angka itu, hanya sekitar 2-3 juta kendaraan yang patuh membayar pajak setiap tahun.

Dia berharap kemudahan pembayaran akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

"Ini masih menjadi PR bagi kita, namun dengan metode digital tentu akan mempermudah kita dalam data dan mempermudah kita untuk mengambil kebijakan," ujarnya dilansir infosumut.id.

Saat ini, Pemprov Sumut juga memberikan insentif berupa pengurangan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB-II). Besaran pengurangan denda pajak kendaraan bermotor di tingkat UPPD BPPRD Sumut dapat diberikan paling rendah 20% dan setinggi tingginya 50%, yang ditetapkan dalam keputusan Kepala UPPD BPPRD Sumut. Kemudian, pengurangan denda sebesar 85% dapat diberikan di tingkat Kepala Badan.

Sementara mengenai insentif pengurangan denda BBNKB-II, besaran yang diberikan di tingkat UPPD BPPRD Sumut paling rendah 20% dan paling tinggi 50%. Sementara di tingkat Kepala Badan, pengurangan dapat diberikan sebesar 85%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN