PROVINSI SUMATRA UTARA

Kepatuhan Pajak Kendaraan Cuma 30%, Gubernur Edy Siapkan Jurus Ini

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juni 2022 | 15:30 WIB
Kepatuhan Pajak Kendaraan Cuma 30%, Gubernur Edy Siapkan Jurus Ini

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebut kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor saat ini hanya sekitar 30%.

Edy mengatakan pemprov terus melakukan berbagai inovasi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Misalnya, melalui kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan Quick Response Indonesian Standar (QRIS).

"Kita terus mencari cara untuk mempermudah pembayaran karena tidak sedikit wajib pajak kita yang beralasan membayar pajak itu ribet, mengantre lama, dan lainnya," katanya, dikutip pada Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Edy mengatakan digitalisasi pembayaran pajak daerah tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memperbaiki tata kelola pajak daerah di Sumut. Pasalnya, semua data kendaraan dan nominal pajaknya akan otomatis terekam dalam sistem Bank Indonesia, Bank Sumut, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Jasa Raharja, dan Korlantas Polda.

Selain itu, dia menilai sistem pembayaran otomatis akan semakin menutup celah korupsi pada pajak daerah yang dibayarkan masyarakat.

Edy kemudian menegaskan pemprov akan membelanjakan uang pajak yang dikumpulkan dari masyarakat untuk pembangunan daerah. Menurutnya, penerimaan pajak tersebut akan sangat memengaruhi realisasi program pembangunan daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Pajak yang Anda bayarkan itu ya untuk jalan yang Anda pakai sehari-hari serta fasilitas umum lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Indra Darmawan Iriyanto menyebut saat ini terdapat sekitar 7 juta kendaraan yang terdaftar di provinsi tersebut. Dari angka itu, hanya sekitar 2-3 juta kendaraan yang patuh membayar pajak setiap tahun.

Dia berharap kemudahan pembayaran akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

"Ini masih menjadi PR bagi kita, namun dengan metode digital tentu akan mempermudah kita dalam data dan mempermudah kita untuk mengambil kebijakan," ujarnya dilansir infosumut.id.

Saat ini, Pemprov Sumut juga memberikan insentif berupa pengurangan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB-II). Besaran pengurangan denda pajak kendaraan bermotor di tingkat UPPD BPPRD Sumut dapat diberikan paling rendah 20% dan setinggi tingginya 50%, yang ditetapkan dalam keputusan Kepala UPPD BPPRD Sumut. Kemudian, pengurangan denda sebesar 85% dapat diberikan di tingkat Kepala Badan.

Sementara mengenai insentif pengurangan denda BBNKB-II, besaran yang diberikan di tingkat UPPD BPPRD Sumut paling rendah 20% dan paling tinggi 50%. Sementara di tingkat Kepala Badan, pengurangan dapat diberikan sebesar 85%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi