KEPATUHAN PAJAK

Kepatuhan Lapor SPT di Kanwil Ini Capai 88%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Mei 2021 | 13:01 WIB
Kepatuhan Lapor SPT di Kanwil Ini Capai 88%

Seorang petugas pajak melayani wajib pajak di KPP Pratama Surakarta, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyebutkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan sampai awal Mei 2021 mencapai 88,22%. (Foto: Antara)

SOLO, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyebutkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan sampai awal Mei 2021 mencapai 88,22%.

Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo mengatakan data sampai 3 Mei 2021 sebanyak 674.069 SPT tahun pajak 2020 sudah disampaikan kepada otoritas. Capaian tersebut memenuhi 88,22% dari target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebanyak 764.038 SPT.

"Terima kasih kepada para wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak," katanya dilansir dari laman resmi DJP, Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Slamet menjelaskan kinerja kepatuhan formal tertinggi diraih KPP Pratama Klaten. Realisasi penyampaian SPT Tahunan mencapai 59.365 SPT atau 118,15% dari target tahun ini 50.245 SPT. Capaian tersebut menjadikan KPP Pratama Klaten sebagai kantor pajak terbaik di Kanwil Jateng II.

Dia menyampaikan target kepatuhan yang sudah tercapai KPP Pratama Klaten menjadi prestasi di tengah pembatasan pelayanan tatap muka di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, KPP Pratama Klaten hanya memberikan pelayanan tatap muka langsung kepada 30 wajib pajak per hari.

Kepala KPP Pratama Klaten Luky Priyanto mengatakan pelayanan kepada wajib pajak dioptimalkan melalui saluran elektronik. Dia menyebutkan salah satu layanan perpajakan unggulan yang dilakukan melalui saluran WhatsApp.

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Luky menambahkan komunikasi juga dijalin kepada wajib pajak terdaftar dengan rutin mengirim pesan WhatsApp kepada 15.824 wajib pajak. Pesan tersebut ikut mencantumkan nomor telepon Account Representative (AR), sehingga wajib pajak bisa melakukan komunikasi langsung dengan AR.

Selain itu, ada layanan penyampaian SPT secara dropbox atau disampaikan kepada kelurahan dan melalui Kantor Pos Indonesia. Untuk layanan dropbox SPT Tahunan melalui kantor kelurahan berlaku bagi 10 wilayah kelurahan yang lokasinya paling jauh dari KPP Pratama Klaten.

"Selain memberikan pelayanan dan konsultasi SPT Tahunan secara rutin melalui Kelas Pajak, kami juga melakukan pendampingan secara intensif terhadap Instansi vertikal pemerintah, Organisasi Perangkat Desa serta pemberi kerja yang memiliki jumlah karyawan besar," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah