LAPORAN HARTA PEJABAT

Kepatuhan Lapor Harta Pejabat Kemenkeu Sudah 100%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2017 | 18:54 WIB
Kepatuhan Lapor Harta Pejabat Kemenkeu Sudah 100%

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh Penyelenggara Negara Wajib Lapor (PNWL) telah mencapai 100%.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan seluruh 29.806 PNWL Kementerian Keuangan per 17 Maret 2017 sudah menyampaikan kewajiban LHKPN.

Tingkat kepatuhan 100% ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara sosialisasi aplikasi penyampaian LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) pada Selasa (14/3) pekan lalu.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Dalam acara itu, Sri Mulyani memberikan waktu kepada PNWL di lingkungan Kementerian Keuangan yang belum menyampaikan LHKPN, untuk segera melaksanakan kewajibannya dalam waktu tiga hari.

"Menkeu menegaskan bahwa kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi salah satu kriteria yang dapat menjadi penilaian untuk penetapan mutasi, promosi maupun seleksi jabatan," ujar Nufransa dalam keterangan resminya yang dikutip DDTNews, Selasa (21/3).

Berdasarkan hasil verifikasi bukti pengiriman atau tanda terima formulir LHKPN dan konfirmasi menyeluruh kepada 11 unit eselon I yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, dari 187 PNWL, sebanyak 112 orang telah menyampaikan LHKPN.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sementara itu, sebanyak 75 orang diusulkan untuk dihapuskan dari daftar PNWL-LHKPN karena bukan termasuk kriteria wajib lapor yang disyaratkan dalam peraturan, menjalani tugas belajar, pensiun, meninggal dunia maupun diberhentikan sebagai PNS.

LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara beserta harta yang dimiliki oleh istri maupun suami dan anak yang masih dalam tanggungan yang dilaporkan melalui tata cara yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepatuhan penyampaian LHKPN ini menjadi indikator utama KPK dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga 31 Desember 2016 tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di Kementerian Keuangan mencapai 99,43%. Menurutnya, masih ada 163 pejabat di Kementerian Keuangan yang belum melaporkan hartanya ke KPK.

"Ada 163 (pegawai) yang belum. Tolong semua pejabat eselon I tanya ke pejabat eselon II, pejabat eselon II tanya ke bawahannya, yang harus lakukan pelaporan LHKPN," tegasnya.

Tak hanya meminta pejabat untuk melapor, Sri Mulyani juga mengancam akan memberikan peringatan kepada pejabat yang belum patuh. Bahkan, ia juga akan memberikan nilai merah, tak akan dipromosikan naik jabatan, bahkan tak sungkan untuk mengganti jabatan bagi pejabat yang belum lapor.

"Saya pernah janji ke Pak Agus (Ketua KPK) untuk meminta Kementerian Keuangan harus 100% patuh," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP