KEPATUHAN PAJAK

Kepatuhan Kooperatif Perlu Komitmen dari Otoritas dan Wajib Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:07 WIB
Kepatuhan Kooperatif Perlu Komitmen dari Otoritas dan Wajib Pajak

Tax Specialist at DDTC Rafif Naufal.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system/CTAS) dinilai akan mendukung terwujudnya kepatuhan kooperatif (cooperative compliance).

Tax Specialist at DDTC Rafif Naufal mengatakan CTAS bakal mengubah berbagai proses bisnis di bidang pajak sehingga makin transparan dan serba otomatis. Meski demikian, tetap dibutuhkan komitmen perbaikan, baik dari Ditjen Pajak (DJP) sebagai otoritas maupun wajib pajak, untuk membangun kepatuhan kooperatif.

"Dari Ditjen Pajak perlu lebih percaya kepada wajib pajak, sedangkan wajib pajak juga harus berkomitmen untuk lebih transparan," katanya dalam seminar nasional Transformasi Digital Dalam Akuntansi Dan Pajak Serta Dampaknya Dalam Dunia Bisnis di Program Vokasi Institut STIAMI, Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rafif mengatakan paradigma kepatuhan pajak di dunia mulai bergeser menjadi berbasis kooperatif. Paradigma ini akan menciptakan sebuah lingkungan yang mengusahakan kepatuhan wajib pajak tidak hanya karena keterpaksaan.

Kehadiran CTAS dinilai akan mendukung perwujudan kepatuhan kooperatif tersebut. Sejalan dengan kemudahan yang ditawarkan oleh digitalisasi, wajib pajak pun bakal memiliki keinginan lebih kuat untuk patuh.

CTAS nantinya mengubah 21 proses bisnis di bidang pajak, yang 5 di antaranya ditujukan untuk wajib pajak. Kelima proses bisnis ini mencakup pendaftaran, pembayaran, taxpayer account management, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Sementara proses bisnis lainnya, akan dimanfaatkan oleh otoritas pajak. Salah satu proses bisnis yang dapat mendukung perwujudan kepatuhan kooperatif adalah compliance risk management (CRM).

CRM akan membantu DJP menentukan perlakuan terhadap wajib pajak berbasis risiko sehingga lebih terukur dan terstandardisasi. Dalam hal ini, wajib pajak patuh pun bakal memperoleh kemudahan pelayanan dan terhindar dari pemeriksaan.

Meski demikian, Rafif memandang penerapan CRM juga perlu didukung dengan penerapan tax control framework (TCF) oleh wajib pajak. TCF akan membantu wajib pajak membangun tata kelola internal sehingga seluruh transaksi dan keputusan bisnis yang diambil sudah sejalan dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

"Otoritas dan wajib pajak akan menjadi pihak yang equal. Ini agar wajib pajak atau pebisnis nyaman dalam melakukan pemenuhan kepatuhan perpajakan sehingga tidak merasa terpaksa," ujarnya.

Rektor Institut STIAMI Euis Komalawati pun menilai transformasi digital menjadi isu yang tidak dapat dihindari, termasuk di bidang akuntansi dan pajak. Mahasiswa pun perlu bersiap sehingga mampu beradaptasi dengan teknologi tersebut di dunia kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP