KEBIJAKAN PAJAK

Kepatuhan Formal Wajib Pajak Nonkaryawan Mulai Alami Perbaikan

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Desember 2022 | 10:30 WIB
Kepatuhan Formal Wajib Pajak Nonkaryawan Mulai Alami Perbaikan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat mulai mengalami perbaikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Per 14 Desember 2022, kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sudah mencapai 60,4%, lebih besar dibandingkan dengan posisi kepatuhan wajib pajak nonkaryawan pada akhir tahun lalu yang sebesar 45%.

"Bila dibanding dengan tahun kemarin yang 45%, sekitar 37% tumbuhnya mengenai kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sampai dengan 14 Desember 2022," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Untuk diketahui, rasio kepatuhan wajib pajak secara umum mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2021, rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT mampu mencapai 84,07% dan pada tahun ini tercatat sudah mampu menyentuh angka 88%.

Bila diperinci, kepatuhan formal mengalami penurunan utamanya pada tahun-tahun pandemi Covid-19. Pada 2019, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencapai 75,93%.

Pada 2020 dan 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan turun masing-masing menjadi 52,44% dan 45,53%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebaliknya, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan justru mencatatkan kenaikan yang signifikan. Pada 2019, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat masih 73,23%. Pada 2021, rasio kepatuhan formal naik menjadi 98,73%.

Dengan demikian, apiknya rasio kepatuhan formal wajib pajak pada beberapa tahun terakhir lebih banyak disokong oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Ketidakpatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tidak terlepas dari karakteristiknya yang harus mengadministrasikan kewajiban pajaknya sendiri.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berbeda dengan karyawan yang penghasilannya langsung dipotong pajak oleh pemberi kerja, wajib pajak nonkaryawan harus mendaftarkan diri, membayar pajak, dan menyampaikan SPT secara mandiri.

Oleh karena itu, peningkatan basis data masih akan dilakukan untuk meningkatkan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?