KEBIJAKAN PAJAK

Kepatuhan Formal Wajib Pajak Nonkaryawan Mulai Alami Perbaikan

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Desember 2022 | 10:30 WIB
Kepatuhan Formal Wajib Pajak Nonkaryawan Mulai Alami Perbaikan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat mulai mengalami perbaikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Per 14 Desember 2022, kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sudah mencapai 60,4%, lebih besar dibandingkan dengan posisi kepatuhan wajib pajak nonkaryawan pada akhir tahun lalu yang sebesar 45%.

"Bila dibanding dengan tahun kemarin yang 45%, sekitar 37% tumbuhnya mengenai kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sampai dengan 14 Desember 2022," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, rasio kepatuhan wajib pajak secara umum mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2021, rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT mampu mencapai 84,07% dan pada tahun ini tercatat sudah mampu menyentuh angka 88%.

Bila diperinci, kepatuhan formal mengalami penurunan utamanya pada tahun-tahun pandemi Covid-19. Pada 2019, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencapai 75,93%.

Pada 2020 dan 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan turun masing-masing menjadi 52,44% dan 45,53%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebaliknya, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan justru mencatatkan kenaikan yang signifikan. Pada 2019, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat masih 73,23%. Pada 2021, rasio kepatuhan formal naik menjadi 98,73%.

Dengan demikian, apiknya rasio kepatuhan formal wajib pajak pada beberapa tahun terakhir lebih banyak disokong oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Ketidakpatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tidak terlepas dari karakteristiknya yang harus mengadministrasikan kewajiban pajaknya sendiri.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berbeda dengan karyawan yang penghasilannya langsung dipotong pajak oleh pemberi kerja, wajib pajak nonkaryawan harus mendaftarkan diri, membayar pajak, dan menyampaikan SPT secara mandiri.

Oleh karena itu, peningkatan basis data masih akan dilakukan untuk meningkatkan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN