KEBIJAKAN PAJAK

Kepatuhan Formal Wajib Pajak Nonkaryawan Mulai Alami Perbaikan

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Desember 2022 | 10:30 WIB
Kepatuhan Formal Wajib Pajak Nonkaryawan Mulai Alami Perbaikan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat mulai mengalami perbaikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Per 14 Desember 2022, kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sudah mencapai 60,4%, lebih besar dibandingkan dengan posisi kepatuhan wajib pajak nonkaryawan pada akhir tahun lalu yang sebesar 45%.

"Bila dibanding dengan tahun kemarin yang 45%, sekitar 37% tumbuhnya mengenai kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sampai dengan 14 Desember 2022," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Untuk diketahui, rasio kepatuhan wajib pajak secara umum mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2021, rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT mampu mencapai 84,07% dan pada tahun ini tercatat sudah mampu menyentuh angka 88%.

Bila diperinci, kepatuhan formal mengalami penurunan utamanya pada tahun-tahun pandemi Covid-19. Pada 2019, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencapai 75,93%.

Pada 2020 dan 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan turun masing-masing menjadi 52,44% dan 45,53%.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sebaliknya, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan justru mencatatkan kenaikan yang signifikan. Pada 2019, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat masih 73,23%. Pada 2021, rasio kepatuhan formal naik menjadi 98,73%.

Dengan demikian, apiknya rasio kepatuhan formal wajib pajak pada beberapa tahun terakhir lebih banyak disokong oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Ketidakpatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tidak terlepas dari karakteristiknya yang harus mengadministrasikan kewajiban pajaknya sendiri.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Berbeda dengan karyawan yang penghasilannya langsung dipotong pajak oleh pemberi kerja, wajib pajak nonkaryawan harus mendaftarkan diri, membayar pajak, dan menyampaikan SPT secara mandiri.

Oleh karena itu, peningkatan basis data masih akan dilakukan untuk meningkatkan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha