KEBIJAKAN PAJAK

Kepatuhan Formal Orang Pribadi Nonkaryawan 2021 Hanya 45,53 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 03 November 2022 | 14:30 WIB
Kepatuhan Formal Orang Pribadi Nonkaryawan 2021 Hanya 45,53 Persen

Tampilan awal dokumen Laporan Tahunan DJP 2021.

JAKARTA, DDTCNews - Capaian kepatuhan formal wajib pajak mencapai 84% sepanjang tahun lalu disokong oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan pada 2021 mencapai 98,73%. Sementara itu, rasio kepatuhan formal orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%.

"Rasio kepatuhan merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT pada awal tahun," sebut DJP, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dari sebanyak 4,07 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang telah terdaftar dan wajib SPT, tercatat hanya 1,85 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu.

Sejalan dengan minimnya kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, realisasi setoran PPh Pasal 25/29 orang pribadi pada 2021 hanya Rp12,36 triliun atau 1% dari total penerimaan pajak pada tahun lalu yang mencapai Rp1.229,5 triliun.

Tak hanya wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, kepatuhan formal wajib pajak badan juga tercatat masih rendah, yaitu sebesar 61,27%. Dari total 1,65 juta wajib pajak badan yang wajib SPT, sebanyak 1,01 juta wajib pajak badan sudah patuh menyampaikan SPT kepada DJP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

DJP mengeklaim telah melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kepatuhan formal pada 2021. Data-data pendukung telah disiapkan untuk meningkatkan kepatuhan, seperti data wajib pajak orang pribadi karyawan dari SPT 1721-A1/A2 serta data internal dan data eksternal.

"Bersamaan dengan upaya tersebut, penyuluh dan asisten penyuluh pajak gencar mengampanyekan serta memberikan dukungan, bimbingan, dan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak demi meningkatkan kepatuhan formal," jelas DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan