KEBIJAKAN PAJAK

Kepatuhan Formal Orang Pribadi Nonkaryawan 2021 Hanya 45,53 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 03 November 2022 | 14:30 WIB
Kepatuhan Formal Orang Pribadi Nonkaryawan 2021 Hanya 45,53 Persen

Tampilan awal dokumen Laporan Tahunan DJP 2021.

JAKARTA, DDTCNews - Capaian kepatuhan formal wajib pajak mencapai 84% sepanjang tahun lalu disokong oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan pada 2021 mencapai 98,73%. Sementara itu, rasio kepatuhan formal orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%.

"Rasio kepatuhan merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT pada awal tahun," sebut DJP, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dari sebanyak 4,07 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang telah terdaftar dan wajib SPT, tercatat hanya 1,85 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu.

Sejalan dengan minimnya kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, realisasi setoran PPh Pasal 25/29 orang pribadi pada 2021 hanya Rp12,36 triliun atau 1% dari total penerimaan pajak pada tahun lalu yang mencapai Rp1.229,5 triliun.

Tak hanya wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, kepatuhan formal wajib pajak badan juga tercatat masih rendah, yaitu sebesar 61,27%. Dari total 1,65 juta wajib pajak badan yang wajib SPT, sebanyak 1,01 juta wajib pajak badan sudah patuh menyampaikan SPT kepada DJP.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

DJP mengeklaim telah melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kepatuhan formal pada 2021. Data-data pendukung telah disiapkan untuk meningkatkan kepatuhan, seperti data wajib pajak orang pribadi karyawan dari SPT 1721-A1/A2 serta data internal dan data eksternal.

"Bersamaan dengan upaya tersebut, penyuluh dan asisten penyuluh pajak gencar mengampanyekan serta memberikan dukungan, bimbingan, dan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak demi meningkatkan kepatuhan formal," jelas DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?