PERPAJAKAN INDONESIA

Kepala PPATK: Kalau Shadow Economy Bisa Ditangani, Tax Ratio Naik

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Januari 2021 | 12:30 WIB
Kepala PPATK: Kalau Shadow Economy Bisa Ditangani, Tax Ratio Naik

Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam Market Review yang disiarkan oleh IDX Channel, Rabu (20/1/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) untuk menangani shadow economy.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan kepada PPATK untuk menyelesaikan masalah shadow economy guna mendukung penindakan tindak pidana pencucian uang, pidana pendanaan terorisme, hingga pidana perpajakan.

"Hasil analisis kami soal shadow economy menunjukkan memang di negara berkembang, size dari shadow economy itu bisa 20% hingga 40% dari PDB. Ini tidak sedikit," ujar Dian dalam Market Review yang disiarkan oleh IDX Channel, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Dian belum mengungkapkan secara terperinci langkah yang dilakukan oleh PPATK untuk meminimalisasi shadow economy. Meski demikian, Dian menegaskan PPATK perlu berkoordinasi dengan banyak K/L untuk menyelesaikan masalah shadow economy.

Bila masalah shadow economy bisa diselesaikan, sambungnya, akan terdapat implikasi yang positif dan besar terhadap tax ratio serta pertumbuhan ekonomi.

"Kalau kita bisa menangani shadow economy maka tax ratio akan sangat naik dan implikasi ke pertumbuhan ekonomi akan makin besar. Potensi pertumbuhan ekonomi indonesia di luar konteks Covid-19 bisa lebih besar dan tidak terjebak di 5% [per tahun]," ujar Dian.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Pada saat yang bersamaan, dia juga mengingatkan aktivitas ekonomi yang bergerak di dalam shadow economy tidak sepenuhnya identik dengan aktivitas perekonomian dan transaksi yang ilegal.

"Ada yang legal tapi informal, ada yang setengah legal. Ini persoalan yang perlu dibedah tuntas. Kami sudah riset pemetaannya seperti apa dan akan dari mana kita mulai identifikasinya," ujar Dian.

PPATK sebelumnya mengungkapkan potensi penerimaan negara tindak pidana sektor perpajakan mencapai Rp20 triliun sepanjang 2020. Pemanfaatan terhadap hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah berkontribusi terhadap penerimaan negara senilai Rp9 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak