PERPAJAKAN INDONESIA

Kepala PPATK: Kalau Shadow Economy Bisa Ditangani, Tax Ratio Naik

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Januari 2021 | 12:30 WIB
Kepala PPATK: Kalau Shadow Economy Bisa Ditangani, Tax Ratio Naik

Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam Market Review yang disiarkan oleh IDX Channel, Rabu (20/1/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) untuk menangani shadow economy.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan kepada PPATK untuk menyelesaikan masalah shadow economy guna mendukung penindakan tindak pidana pencucian uang, pidana pendanaan terorisme, hingga pidana perpajakan.

"Hasil analisis kami soal shadow economy menunjukkan memang di negara berkembang, size dari shadow economy itu bisa 20% hingga 40% dari PDB. Ini tidak sedikit," ujar Dian dalam Market Review yang disiarkan oleh IDX Channel, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dian belum mengungkapkan secara terperinci langkah yang dilakukan oleh PPATK untuk meminimalisasi shadow economy. Meski demikian, Dian menegaskan PPATK perlu berkoordinasi dengan banyak K/L untuk menyelesaikan masalah shadow economy.

Bila masalah shadow economy bisa diselesaikan, sambungnya, akan terdapat implikasi yang positif dan besar terhadap tax ratio serta pertumbuhan ekonomi.

"Kalau kita bisa menangani shadow economy maka tax ratio akan sangat naik dan implikasi ke pertumbuhan ekonomi akan makin besar. Potensi pertumbuhan ekonomi indonesia di luar konteks Covid-19 bisa lebih besar dan tidak terjebak di 5% [per tahun]," ujar Dian.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pada saat yang bersamaan, dia juga mengingatkan aktivitas ekonomi yang bergerak di dalam shadow economy tidak sepenuhnya identik dengan aktivitas perekonomian dan transaksi yang ilegal.

"Ada yang legal tapi informal, ada yang setengah legal. Ini persoalan yang perlu dibedah tuntas. Kami sudah riset pemetaannya seperti apa dan akan dari mana kita mulai identifikasinya," ujar Dian.

PPATK sebelumnya mengungkapkan potensi penerimaan negara tindak pidana sektor perpajakan mencapai Rp20 triliun sepanjang 2020. Pemanfaatan terhadap hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah berkontribusi terhadap penerimaan negara senilai Rp9 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja