PERPAJAKAN INDONESIA

Kepala PPATK: Kalau Shadow Economy Bisa Ditangani, Tax Ratio Naik

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Januari 2021 | 12:30 WIB
Kepala PPATK: Kalau Shadow Economy Bisa Ditangani, Tax Ratio Naik

Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam Market Review yang disiarkan oleh IDX Channel, Rabu (20/1/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) untuk menangani shadow economy.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan kepada PPATK untuk menyelesaikan masalah shadow economy guna mendukung penindakan tindak pidana pencucian uang, pidana pendanaan terorisme, hingga pidana perpajakan.

"Hasil analisis kami soal shadow economy menunjukkan memang di negara berkembang, size dari shadow economy itu bisa 20% hingga 40% dari PDB. Ini tidak sedikit," ujar Dian dalam Market Review yang disiarkan oleh IDX Channel, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dian belum mengungkapkan secara terperinci langkah yang dilakukan oleh PPATK untuk meminimalisasi shadow economy. Meski demikian, Dian menegaskan PPATK perlu berkoordinasi dengan banyak K/L untuk menyelesaikan masalah shadow economy.

Bila masalah shadow economy bisa diselesaikan, sambungnya, akan terdapat implikasi yang positif dan besar terhadap tax ratio serta pertumbuhan ekonomi.

"Kalau kita bisa menangani shadow economy maka tax ratio akan sangat naik dan implikasi ke pertumbuhan ekonomi akan makin besar. Potensi pertumbuhan ekonomi indonesia di luar konteks Covid-19 bisa lebih besar dan tidak terjebak di 5% [per tahun]," ujar Dian.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pada saat yang bersamaan, dia juga mengingatkan aktivitas ekonomi yang bergerak di dalam shadow economy tidak sepenuhnya identik dengan aktivitas perekonomian dan transaksi yang ilegal.

"Ada yang legal tapi informal, ada yang setengah legal. Ini persoalan yang perlu dibedah tuntas. Kami sudah riset pemetaannya seperti apa dan akan dari mana kita mulai identifikasinya," ujar Dian.

PPATK sebelumnya mengungkapkan potensi penerimaan negara tindak pidana sektor perpajakan mencapai Rp20 triliun sepanjang 2020. Pemanfaatan terhadap hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah berkontribusi terhadap penerimaan negara senilai Rp9 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan