KABUPATEN REMBANG

Kepala Desa Dikumpulkan Gara-Gara Validasi NIK dan NPWP, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:00 WIB
Kepala Desa Dikumpulkan Gara-Gara Validasi NIK dan NPWP, Ada Apa?

KPP Pratama Pati, Jawa Tengah memberikan sosialisasi tentang validasi NIK-NPWP kepada kepala desa. (foto: DJP)

REMBANG, DDTCNews - Puluhan kepala desa dari Kecamatan Lasem, Pamotan, dan Kaliori di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dikumpulkan oleh KPP Pratama Pati. Mereka dikumpulkan karena ada informasi penting tentang pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Usut punya usut, kantor pajak sengaja mengundang kepala desa agar mereka lebih banyak terlibat dalam menyosialisasikan pemutakhiran NIK-NPWP yang batas waktunya adalah akhir 2023. Asisten penyuluh pajak KPP Pratama Pati Syifa Azilla Tilmasani menyebutkan kepala desa perlu memberi tahu warganya bahwa validasi bisa secara mandiri dilakukan tanpa perlu datang ke kantor pajak.

"Wajib pajak bisa melakukan proses validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri, secara online. Validasi bisa dilakukan melalui laman pajak.go.id hingga 31 Desember 2023," kata Syifa dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, DJP juga sempat menyampaikan imbauan kepada wajib pajak orang pribadi untuk memvalidasi NIK-nya sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sendiri berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.

Validasi ini dilakukan bersamaan dengan momentum akan diimplementasikannya secara penuh penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi mulai 1 Januari 2024.

Wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?