KABUPATEN SIMALUNGUN

Kepala Daerah Minta ASN Patuh Membayar Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Jumat, 07 Mei 2021 | 09:33 WIB
Kepala Daerah Minta ASN Patuh Membayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SIMALUNGUN, DDTCNews – Wakil Bupati Simalungun, Sumatera Utara Zonny Waldi meminta aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya dapat patuh membayar pajak kendaraan bermotor sehingga menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Zonny mengatakan pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor, menjadi sumber penerimaan pajak yang penting bagi Sumut. Dengan pajak tersebut, pemda dapat mendanai berbagai program pembangunan sehingga dapat dinikmati masyarakat.

"Saya mau pajak kendaraan dibayarkan tepat waktu. Saya ingin pejabat di Pemkab Simalungun menjadi contoh bagi masyarakat," katanya, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Zonny menuturkan kepatuhan membayar pajak harus dilakukan, baik atas kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Untuk kendaraan dinas, pejabat atau ASN bertanggung jawab untuk memastikan kelayakan, kelengkapan surat, serta pelunasan pajaknya.

Saat ini, pemkab tengah berupaya menata aset daerah demi tertib administrasi. Dalam daftar tersebut, terdapat kendaraan dinas sebagai aset bergerak yang pemanfaatannya tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebagian besar kendaraan dinas tersebut tengah dikumpulkan di halaman kantor Bupati Simalungun. Pada kendaraan dinas yang tidak bisa didatangkan, Zonny meminta dibuatkan dokumentasi foto mengenai kondisi kendaraan beserta surat-suratnya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Dia berharap pendataan tersebut dapat memperbaiki tata kelola aset daerah, sekaligus mendorong pengguna kendaraan dinas lebih bertanggung jawab.

"Ini terkait dengan kendaraan-kendaraan dinas milik Pemkab Simalungun yang banyak digunakan oleh pejabat, agar mendapat perhatian dari penggunanya," ujarnya seperti dilansir hetanews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha