KABUPATEN SIMALUNGUN

Kepala Daerah Minta ASN Patuh Membayar Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Jumat, 07 Mei 2021 | 09:33 WIB
Kepala Daerah Minta ASN Patuh Membayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SIMALUNGUN, DDTCNews – Wakil Bupati Simalungun, Sumatera Utara Zonny Waldi meminta aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya dapat patuh membayar pajak kendaraan bermotor sehingga menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Zonny mengatakan pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor, menjadi sumber penerimaan pajak yang penting bagi Sumut. Dengan pajak tersebut, pemda dapat mendanai berbagai program pembangunan sehingga dapat dinikmati masyarakat.

"Saya mau pajak kendaraan dibayarkan tepat waktu. Saya ingin pejabat di Pemkab Simalungun menjadi contoh bagi masyarakat," katanya, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Zonny menuturkan kepatuhan membayar pajak harus dilakukan, baik atas kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Untuk kendaraan dinas, pejabat atau ASN bertanggung jawab untuk memastikan kelayakan, kelengkapan surat, serta pelunasan pajaknya.

Saat ini, pemkab tengah berupaya menata aset daerah demi tertib administrasi. Dalam daftar tersebut, terdapat kendaraan dinas sebagai aset bergerak yang pemanfaatannya tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebagian besar kendaraan dinas tersebut tengah dikumpulkan di halaman kantor Bupati Simalungun. Pada kendaraan dinas yang tidak bisa didatangkan, Zonny meminta dibuatkan dokumentasi foto mengenai kondisi kendaraan beserta surat-suratnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia berharap pendataan tersebut dapat memperbaiki tata kelola aset daerah, sekaligus mendorong pengguna kendaraan dinas lebih bertanggung jawab.

"Ini terkait dengan kendaraan-kendaraan dinas milik Pemkab Simalungun yang banyak digunakan oleh pejabat, agar mendapat perhatian dari penggunanya," ujarnya seperti dilansir hetanews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?