INVESTASI

Kepala BKPM: Efek Super Tax Deduction Bakal Terasa 6 Bulan Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2019 | 20:03 WIB
Kepala BKPM: Efek Super Tax Deduction Bakal Terasa 6 Bulan Lagi

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong (kiri). (foto: BKPM)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak berupa super tax deduction dianggap sebagai instrumen krusial dalam mempercepat laju investasi. Efek dari insentif ini diklaim akan langsung terasa dalam 6 bulan setelah diberlakukan secara penuh oleh pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong saat merilis realisasi investasi pada semester I/2019. Fasilitas fiskal untuk kegiatan vokasi dan riset tersebut disambut baik oleh investor.

Super tax deduction ini sangat diapresiasi investor dan kalangan korporasi. Saya yakin ini akan membantu untuk mendongrak lagi nilai investasi yang masuk untuk enam bulan ke depan,” katanya di Kantor BKPM, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Mantan Menteri Perdagangan tersebut menyatakan super tax deduction dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menggairahkan pelaku usaha untuk masuk ke ranah pendidikan dan riset. Aspek ini belum banyak dilakukan oleh pelaku usaha di dalam negeri.

Menurutnya, diskon penghitungan PPh badan sebesar 200% untuk kegiatan vokasi dan 300% untuk kegiatan riset sangat menarik bagi investor. Saat ini, eksekusi oleh pemerintah untuk merealisasikan minat pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas tersebut menjadi krusial.

“Insentif pajak ini saya sangat apresiasi karena untuk pengeluaran investor atau korporasi di bidang pelatihan seperti vokasi bisa mengurangi basis penghitungan PPh badan dua kali lipat. Demikian juga untuk pengeluaran di bidang riset untuk setiap US$1 bisa dipotong sampai US$3,” paparnya.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Seperti diketahui, Pemerintah telah merilis payung hukum pemberian insentif pajak untuk kegiatan Vokasi dan litbang berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019. Bagi pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Adapun pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Kini, aturan terkait tata cara pemberian insentif super tax deduction tersebut tengah dinantikan pelaku usaha. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjanjikan beleid dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan rilis dalam waktu dekat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN