INVESTASI

Kepala BKPM: Efek Super Tax Deduction Bakal Terasa 6 Bulan Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2019 | 20:03 WIB
Kepala BKPM: Efek Super Tax Deduction Bakal Terasa 6 Bulan Lagi

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong (kiri). (foto: BKPM)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak berupa super tax deduction dianggap sebagai instrumen krusial dalam mempercepat laju investasi. Efek dari insentif ini diklaim akan langsung terasa dalam 6 bulan setelah diberlakukan secara penuh oleh pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong saat merilis realisasi investasi pada semester I/2019. Fasilitas fiskal untuk kegiatan vokasi dan riset tersebut disambut baik oleh investor.

Super tax deduction ini sangat diapresiasi investor dan kalangan korporasi. Saya yakin ini akan membantu untuk mendongrak lagi nilai investasi yang masuk untuk enam bulan ke depan,” katanya di Kantor BKPM, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Mantan Menteri Perdagangan tersebut menyatakan super tax deduction dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menggairahkan pelaku usaha untuk masuk ke ranah pendidikan dan riset. Aspek ini belum banyak dilakukan oleh pelaku usaha di dalam negeri.

Menurutnya, diskon penghitungan PPh badan sebesar 200% untuk kegiatan vokasi dan 300% untuk kegiatan riset sangat menarik bagi investor. Saat ini, eksekusi oleh pemerintah untuk merealisasikan minat pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas tersebut menjadi krusial.

“Insentif pajak ini saya sangat apresiasi karena untuk pengeluaran investor atau korporasi di bidang pelatihan seperti vokasi bisa mengurangi basis penghitungan PPh badan dua kali lipat. Demikian juga untuk pengeluaran di bidang riset untuk setiap US$1 bisa dipotong sampai US$3,” paparnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Seperti diketahui, Pemerintah telah merilis payung hukum pemberian insentif pajak untuk kegiatan Vokasi dan litbang berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019. Bagi pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Adapun pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Kini, aturan terkait tata cara pemberian insentif super tax deduction tersebut tengah dinantikan pelaku usaha. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjanjikan beleid dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan rilis dalam waktu dekat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?