KABUPATEN BOYOLALI

Kepada WP Patuh, Bupati Ini Bagi-Bagi Hadiah Rumah Hingga Mobil

Dian Kurniati | Rabu, 14 September 2022 | 13:30 WIB
Kepada WP Patuh, Bupati Ini Bagi-Bagi Hadiah Rumah Hingga Mobil

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews – Pemkab Boyolali, Jawa Tengah memberikan sejumlah hadiah undian bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2022.

Bupati Boyolali Said Hidayat mengatakan hadiah diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh menyelesaikan kewajibannya lebih awal. Pemberian hadiah juga diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat pada tahun-tahun yang akan datang.

"Semoga ke depan ini semakin terus meningkat kesadaran masyarakat serta peran para kepala desa, lurah, dan camat," katanya, dikutip pada Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Said menuturkan pemberian hadiah dilakukan melalui mekanisme undian yang disiarkan secara online. Hadiah yang dibagikan beragam, mulai dari rumah, mobil, sepeda motor, sampai dengan emas batangan.

Hadiah utama berupa 1 unit rumah diraih oleh warga Kecamatan Teras yang telah patuh membayar PBB-P2 senilai Rp18.868,00. Sementara untuk hadiah 1 unit mobil, diberikan kepada warga Kecamatan Karanggede yang membayar PBB-P2 Rp231.474,00.

Said juga mengapresiasi angka kepatuhan wajib pajak yang terus membaik setiap tahun. Dia pun berencana untuk kembali mengadakan undian berhadiah pada tahun depan sehingga wajib pajak makin termotivasi membayar PBB-P2.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat tersebut sangat penting untuk mendukung realisasi program pembangunan daerah.

"Tentunya ada peningkatan dan langkah membangun Kabupaten Boyolali dapat kita jalankan dengan cepat atas langkah kebersamaan dan kesadaran bersama kita," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Boyolali Purwanto menyebut undian berhadiah dapat diikuti semua masyarakat yang membayar PBB-P2 sebelum 30 Juni 2022. Dia menilai program undian berhadiah cukup efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Desa yang lunas PBB-P2 per 30 Juni 2022 sejumlah 104 desa, sedangkan kecamatan lunas PBB-P2 sejumlah 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Selo, Cepogo, Andong, Wonosegoro, dan Juwangi," ujarnya seperti dilansir kuasakata.com.

Dia juga mengimbau masyarakat yang belum membayar pajak segera menyelesaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022 agar terhindar dari denda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!