PAJAK IMPOR

Kendaraan Ini Wajib Bayar Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 11:36 WIB
Kendaraan Ini Wajib Bayar Bea Masuk

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai mewajibkan kepada orang atau badan yang menerima pemindahtanganan kendaraan bermotor eks perwakilan negara asing dan badan internasional untuk membayar bea masuk dan pajak impor. Pajak tersebut terdiri dari PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor, dan PPnBM Impor.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Oza Olivia mengungkapkan hal ini dilakukan karena kendaraan bermotor milik perwakilan negara asing dan badan Internasional mendapat pembebasan bea masuk pada saat importasinya.

“Pemilik kendaraan bermotor eks kedutaan asing dan badan internasional yang saat importasinya bebas bea masuk, maka ia harus melunasi bea masuk dan pajak impornya,” papar Oza, Rabu (22/6).

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Untuk menghitung bea masuk dan pajak impor atas kendaraan bermotor tersebut, pemilik harus mengetahui informasi besaran nilai pabean, pembebanan tarif bea masuk, PPN, PPnBM Impor dan PPh pasal 22 terlebih dahulu.

Besaran nilai pabean diperoleh dengan cara mengalikan harga kendaraan bermotor dengan besaran penyesuaian atau faktor pengurang. Sedangkan informasi perubahan besaran tarif bea masuk dan pajak impor dapat diketahui melalui website resmi Kementerian Keuangan di www.kemenkeu.go.id.

Oza menambahkan besaran penyesuaian terdiri dari komponen tarif bea masuk, tarif PPN impor, tarif PPnBM Impor, tarif PPh pasal 22 Impor, dan biaya-biaya lain seperti biaya pemasaran, keuntungan, biaya penanganan barang impordan lain-lain, sejak barang impor dikeluarkan dari pelabuhan untuk dipasarkan di dalam negeri.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

“Besaran penyesuaian ini dapat berubah apabila terjadi perubahan atas tarif bea masuk, tarif PPN Impor, tarif PPh pasal 22 Impor dan tarif PPnBM Impor,” jelasnya.

Terkait informasi nilai jual kendaraan bermotor, penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, serta bea balik nama dapat di cek di http://samsat-pkb.jakarta.go.id. Peraturan tersebut terus disesuaikan dengan data harga jual rata-rata kendaraan bermotor di pasaran dalam negeri berdasarkan bukti yang objektif dan terukur. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN