PAJAK IMPOR

Kendaraan Ini Wajib Bayar Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 11:36 WIB
Kendaraan Ini Wajib Bayar Bea Masuk

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai mewajibkan kepada orang atau badan yang menerima pemindahtanganan kendaraan bermotor eks perwakilan negara asing dan badan internasional untuk membayar bea masuk dan pajak impor. Pajak tersebut terdiri dari PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor, dan PPnBM Impor.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Oza Olivia mengungkapkan hal ini dilakukan karena kendaraan bermotor milik perwakilan negara asing dan badan Internasional mendapat pembebasan bea masuk pada saat importasinya.

“Pemilik kendaraan bermotor eks kedutaan asing dan badan internasional yang saat importasinya bebas bea masuk, maka ia harus melunasi bea masuk dan pajak impornya,” papar Oza, Rabu (22/6).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Untuk menghitung bea masuk dan pajak impor atas kendaraan bermotor tersebut, pemilik harus mengetahui informasi besaran nilai pabean, pembebanan tarif bea masuk, PPN, PPnBM Impor dan PPh pasal 22 terlebih dahulu.

Besaran nilai pabean diperoleh dengan cara mengalikan harga kendaraan bermotor dengan besaran penyesuaian atau faktor pengurang. Sedangkan informasi perubahan besaran tarif bea masuk dan pajak impor dapat diketahui melalui website resmi Kementerian Keuangan di www.kemenkeu.go.id.

Oza menambahkan besaran penyesuaian terdiri dari komponen tarif bea masuk, tarif PPN impor, tarif PPnBM Impor, tarif PPh pasal 22 Impor, dan biaya-biaya lain seperti biaya pemasaran, keuntungan, biaya penanganan barang impordan lain-lain, sejak barang impor dikeluarkan dari pelabuhan untuk dipasarkan di dalam negeri.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Besaran penyesuaian ini dapat berubah apabila terjadi perubahan atas tarif bea masuk, tarif PPN Impor, tarif PPh pasal 22 Impor dan tarif PPnBM Impor,” jelasnya.

Terkait informasi nilai jual kendaraan bermotor, penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, serta bea balik nama dapat di cek di http://samsat-pkb.jakarta.go.id. Peraturan tersebut terus disesuaikan dengan data harga jual rata-rata kendaraan bermotor di pasaran dalam negeri berdasarkan bukti yang objektif dan terukur. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?