MALAYSIA

Kendalikan Konsumsi Minuman Manis, Pungutan Cukai Dianggap Tak Cukup

Dian Kurniati | Kamis, 20 Juli 2023 | 14:00 WIB
Kendalikan Konsumsi Minuman Manis, Pungutan Cukai Dianggap Tak Cukup

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Asosiasi Pekerja Medis Malaysia (Malaysian Medical Association/MMA) meminta pemerintah membuat berbagai instrumen kebijakan untuk menekan konsumsi minuman berpemanis.

Presiden MMA Muruga Raj mengatakan pengenaan cukai memang dapat mengurangi konsumsi minuman berpemanis pada masyarakat. Meski demikian, pemerintah juga dapat menggunakan instrumen lain untuk menekan konsumsi minuman berpemanis, misalnya memberikan insentif untuk mendorong industri memproduksi minuman rendah gula.

"Menaikkan cukai minuman berpemanis tentu saja menjadi salah satu langkah untuk mencegah konsumsi gula berlebihan. Namun, kebijakan ini tidak cukup untuk mengubah kebiasaan konsumen," katanya, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Muruga mengatakan upaya pengurangan konsumsi gula harus menyentuh berbagai aspek. Tidak hanya dari sisi konsumen, kebijakan pengendalian konsumsi gula juga perlu dilakukan dari sisi produsen.

Menurutnya, pemerintah dapat memberikan insentif kepada produsen yang dapat memproduksi minuman rendah gula. Insentif atau keringanan pajak akan mendorong perusahaan memproduksi makanan dan minuman rendah gula.

Selain itu, pemerintah juga perlu menggencarkan kampanye soal bahaya konsumsi gula yang berlebihan bagi kesehatan masyarakat. Pasalnya, kebanyakan warga Malaysia tidak menyadari jumlah gula yang mereka konsumsi setiap hari. Tidak jarang, penanganan medis baru dilakukan saat mereka sudah terdiagnosis diabetes tipe 2.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Muruga menyebut kebijakan soal pengendalian gula juga perlu menyasar makanan dan minuman yang dijual di kantin dan kafetaria sekolah. Dalam hal ini, pemilik warung harus menampilkan informasi gizi untuk membantu konsumen mengidentifikasi kandungan gula dan kalori.

Sementara itu, Sekjen Gerakan Konsumen Malaysia Sukhdave Singh menyebut gula masih menjadi komoditas yang murah di Malaysia. Bahkan ketika ada kebijakan pajak impor dan sebagainya, gula tetap sangat murah karena ada kebijakan pengendalian harga.

Dengan kondisi tersebut, dia memandang kebijakan cukai tidak akan pernah cukup untuk mengurangi konsumsi gula atau prevalensi diabetes.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Pemerintah harus terlebih dahulu menaikkan harga gula mentah hingga mencapai level tertinggi sehingga nantinya dapat memaksa konsumen mengurangi konsumsinya," ujarnya dilansir freemalaysiatoday.com.

Baru-baru ini, Anggota Dewan Rakyat Malaysia Jimmy Puah mengusulkan kenaikan cukai minuman berpemanis untuk mencegah konsumsi gula yang berlebihan. Cukai minuman berpemanis telah diberlakukan di Malaysia sejak 2019.

United Nations Food and Agricultural Organisation pada 2020 melaporkan orang Malaysia mengonsumsi rata-rata 41,6 kilogram gula per tahun, lebih dari 2 kali lipat dari 18 kilogram yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO).

Kemudian, Survei Kesehatan dan Morbiditas Nasional 2019 menunjukkan ada 3,9 juta orang dewasa Malaysia atau sekitar 18,3% hidup dengan diabetes. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja