MALAYSIA

Kendalikan Konsumsi Minuman Manis, Pungutan Cukai Dianggap Tak Cukup

Dian Kurniati | Kamis, 20 Juli 2023 | 14:00 WIB
Kendalikan Konsumsi Minuman Manis, Pungutan Cukai Dianggap Tak Cukup

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Asosiasi Pekerja Medis Malaysia (Malaysian Medical Association/MMA) meminta pemerintah membuat berbagai instrumen kebijakan untuk menekan konsumsi minuman berpemanis.

Presiden MMA Muruga Raj mengatakan pengenaan cukai memang dapat mengurangi konsumsi minuman berpemanis pada masyarakat. Meski demikian, pemerintah juga dapat menggunakan instrumen lain untuk menekan konsumsi minuman berpemanis, misalnya memberikan insentif untuk mendorong industri memproduksi minuman rendah gula.

"Menaikkan cukai minuman berpemanis tentu saja menjadi salah satu langkah untuk mencegah konsumsi gula berlebihan. Namun, kebijakan ini tidak cukup untuk mengubah kebiasaan konsumen," katanya, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Muruga mengatakan upaya pengurangan konsumsi gula harus menyentuh berbagai aspek. Tidak hanya dari sisi konsumen, kebijakan pengendalian konsumsi gula juga perlu dilakukan dari sisi produsen.

Menurutnya, pemerintah dapat memberikan insentif kepada produsen yang dapat memproduksi minuman rendah gula. Insentif atau keringanan pajak akan mendorong perusahaan memproduksi makanan dan minuman rendah gula.

Selain itu, pemerintah juga perlu menggencarkan kampanye soal bahaya konsumsi gula yang berlebihan bagi kesehatan masyarakat. Pasalnya, kebanyakan warga Malaysia tidak menyadari jumlah gula yang mereka konsumsi setiap hari. Tidak jarang, penanganan medis baru dilakukan saat mereka sudah terdiagnosis diabetes tipe 2.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Muruga menyebut kebijakan soal pengendalian gula juga perlu menyasar makanan dan minuman yang dijual di kantin dan kafetaria sekolah. Dalam hal ini, pemilik warung harus menampilkan informasi gizi untuk membantu konsumen mengidentifikasi kandungan gula dan kalori.

Sementara itu, Sekjen Gerakan Konsumen Malaysia Sukhdave Singh menyebut gula masih menjadi komoditas yang murah di Malaysia. Bahkan ketika ada kebijakan pajak impor dan sebagainya, gula tetap sangat murah karena ada kebijakan pengendalian harga.

Dengan kondisi tersebut, dia memandang kebijakan cukai tidak akan pernah cukup untuk mengurangi konsumsi gula atau prevalensi diabetes.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Pemerintah harus terlebih dahulu menaikkan harga gula mentah hingga mencapai level tertinggi sehingga nantinya dapat memaksa konsumen mengurangi konsumsinya," ujarnya dilansir freemalaysiatoday.com.

Baru-baru ini, Anggota Dewan Rakyat Malaysia Jimmy Puah mengusulkan kenaikan cukai minuman berpemanis untuk mencegah konsumsi gula yang berlebihan. Cukai minuman berpemanis telah diberlakukan di Malaysia sejak 2019.

United Nations Food and Agricultural Organisation pada 2020 melaporkan orang Malaysia mengonsumsi rata-rata 41,6 kilogram gula per tahun, lebih dari 2 kali lipat dari 18 kilogram yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO).

Kemudian, Survei Kesehatan dan Morbiditas Nasional 2019 menunjukkan ada 3,9 juta orang dewasa Malaysia atau sekitar 18,3% hidup dengan diabetes. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra