PAJAK DAERAH

Kendalikan Inflasi, Pemda Diminta Segera Beri Insentif PBBKB

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Maret 2024 | 08:00 WIB
Kendalikan Inflasi, Pemda Diminta Segera Beri Insentif PBBKB

Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian mendorong pemda yang menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) untuk segera memberikan insentif fiskal.

Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan insentif fiskal dibutuhkan agar perubahan tarif PBBKB tidak menyebabkan kenaikan harga bensin dan solar. Pasalnya, kenaikan harga bensin dan solar juga berpotensi menyebabkan inflasi.

"Ini satu hal yang mungkin berpotensi untuk bisa mendorong kenaikan harga sehingga pemberian skema insentif fiskal pada saat ada kenaikan tarif PBBKB tersebut mungkin ini satu hal yang sangat baik kita lakukan," katanya dalam GNPIP Kalimantan Timur 2024, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Ferry mengatakan ada 9 pemda yang menaikkan tarif PBBKB dari 5% menjadi 10%. Kesembilan daerah tersebut yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.

Kenaikan tarif PBBKB dilaksanakan berdasarkan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yakni paling tinggi sebesar 10%. Walaupun tidak berubah dari yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sejumlah pemda memanfaatkan momentum implementasi UU HKPD untuk menaikkan tarif PBBKB.

Setelah pemda menaikkan tarif PBBKB, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.3/12566/SJ yang mengimbau para gubernur memberikan insentif PBBKB. Alasannya, kenaikan tarif PBBKB akan berimplikasi pada peningkatan nilai atau harga BBM, khususnya untuk BBM nonsubsidi yang harus dibayar konsumen.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Melalui SE, gubernur diminta memberikan insentif fiskal berkaitan dengan pemungutan PBBKB sehingga konsumen dapat membayar PBBKB ekuivalen dengan tarif sebesar yang ditetapkan dalam perda sebelumnya atau sebelum kenaikan. Pemberian insentif ini dapat dilakukan berdasarkan Pasal 101 ayat (3) UU HKPD untuk mendukung kemudahan berinvestasi.

Pemberian insentif dapat dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub) mengenai pemberian insentif fiskal berkaitan dengan pemungutan PBBKB yang berlaku efektif mulai April 2024 sampai dengan 2025 atau masa akhir pemberlakuannya disesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional.

Ferry sangat mendukung penerbitan SE mendagri tersebut. Dia menilai pemberian insentif PBBKB sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga di daerah.

"Terutama pada saat ini kita menghadapi tekanan harga yang cukup tinggi, terutama dari beras karena dengan adanya el nino, [terjadi] pergeseran panen dari yang biasanya kuartal 1 ke akhir kuartal 1 atau kuartal 2," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI