PERIZINAN

Kendala Implementasi OSS Berbasis Risiko, Ini Kata Menteri Investasi

Muhamad Wildan | Senin, 09 Agustus 2021 | 16:41 WIB
Kendala Implementasi OSS Berbasis Risiko, Ini Kata Menteri Investasi

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan aplikasi Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko bisa digunakan secara stabil untuk beberapa jenis perizinan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan semua jenis izin, terutama izin yang berada pada kementerian, sudah bisa digunakan meski masih terdapat aspek-aspek yang perlu disesuaikan.

"Memang ada beberapa yang konten-kontennya perlu disesuaikan termasuk tata ruang dan materi-materi yang masih digodok secara internal. Seiring dengan berjalannya [waktu] akan kita selesaikan," ujar Bahlil, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain kendala tersebut, Bahlil mengatakan masih terdapat kendala dalam mengimplementasikan OSS Berbasis Risiko di daerah-daerah yang listrik dan internetnya masih belum stabil.

Untuk daerah yang aliran listriknya masih belum 24 jam, perizinan akan diurus ketika daerah tersebut mendapatkan aliran listrik. Untuk daerah yang terkendala dari sisi akses listrik sekaligus internet, Bahlil mengatakan Kementerian Investasi/BKPM masih mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

OSS Berbasis Risiko adalah sistem yang baru saja diluncurkan sesuai dengan rezim perizinan terbaru UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Melalui UU Cipta Kerja, perizinan yang awalnya berbasis lisensi (license based approach) diubah menjadi berbasis risiko (risk based approach).

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Dengan cara ini, kegiatan-kegiatan usaha berisiko rendah, terutama yang diselenggarakan UMKM, bisa memperoleh nomor induk berusaha (NIB) dan izin pada sektornya masing-masing tanpa memerlukan waktu yang lama.

Bagi usaha besar dengan kegiatan usaha berisiko tinggi, NIB dan izin sektoral tetap diberikan setelah melalui prosedur-prosedur tertentu sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra