PERIZINAN

Kendala Implementasi OSS Berbasis Risiko, Ini Kata Menteri Investasi

Muhamad Wildan | Senin, 09 Agustus 2021 | 16:41 WIB
Kendala Implementasi OSS Berbasis Risiko, Ini Kata Menteri Investasi

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan aplikasi Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko bisa digunakan secara stabil untuk beberapa jenis perizinan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan semua jenis izin, terutama izin yang berada pada kementerian, sudah bisa digunakan meski masih terdapat aspek-aspek yang perlu disesuaikan.

"Memang ada beberapa yang konten-kontennya perlu disesuaikan termasuk tata ruang dan materi-materi yang masih digodok secara internal. Seiring dengan berjalannya [waktu] akan kita selesaikan," ujar Bahlil, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Selain kendala tersebut, Bahlil mengatakan masih terdapat kendala dalam mengimplementasikan OSS Berbasis Risiko di daerah-daerah yang listrik dan internetnya masih belum stabil.

Untuk daerah yang aliran listriknya masih belum 24 jam, perizinan akan diurus ketika daerah tersebut mendapatkan aliran listrik. Untuk daerah yang terkendala dari sisi akses listrik sekaligus internet, Bahlil mengatakan Kementerian Investasi/BKPM masih mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

OSS Berbasis Risiko adalah sistem yang baru saja diluncurkan sesuai dengan rezim perizinan terbaru UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Melalui UU Cipta Kerja, perizinan yang awalnya berbasis lisensi (license based approach) diubah menjadi berbasis risiko (risk based approach).

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Dengan cara ini, kegiatan-kegiatan usaha berisiko rendah, terutama yang diselenggarakan UMKM, bisa memperoleh nomor induk berusaha (NIB) dan izin pada sektornya masing-masing tanpa memerlukan waktu yang lama.

Bagi usaha besar dengan kegiatan usaha berisiko tinggi, NIB dan izin sektoral tetap diberikan setelah melalui prosedur-prosedur tertentu sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN