DANA ABADI PENDIDIKAN

Kenapa Awardee LPDP Harus 'Pulang'? Karena Ada Uang Pajak di Dalamnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Februari 2023 | 12:30 WIB
Kenapa Awardee LPDP Harus 'Pulang'? Karena Ada Uang Pajak di Dalamnya

Ilustrasi. Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho (kiri) bersiap memimpin acara Wisuda Daring Periode II 2020 UNS di auditorium universitas setempat, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2020). Sebanyak 259 wisudawan mengikuti acara wisuda daring tersebut karena kebijakan physical distancing akibat dari wabah Covid-19. ANTARAFOTO/Maulana Surya/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkapkan sejumlah alasan di balik syarat keharusan seorang penerima beasiswa (awardee) pendidikan luar negeri untuk kembali lagi ke Tanah Air.

Instansi di bawah Kementerian Keuangan ini menyampaikan adanya kewajiban bagi awardee untuk kembali ke Indonesia tidak lepas dari sumber pendanaan pendidikan yang diberikan kepada mereka.

"Dana abadi di bidang pendidikan yang dikelola LPDP adalah hasil jerih payah masyarakat Indonesia, melalui pajak, bea masuk, dan pendapatan lainnya," tulis LPDP melalui akun @LPDP_RI di Twitter, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Seorang awardee, lanjut LPDP dalam utasnya, harus memiliki komitmen moral dan pengabdian yang kuat. Alasannya, pendidikan mereka dibiayai sepenuhnya oleh negara.

Seluruh awardee LPDP diharapkan bisa bersentuhan dengan masyarakat secara langsung, termasuk dengan mewarnai tata kelola, cara pikir, dan attitude masyarakat Indonesia. Cara tercepat untuk mewujudkan hal tersebut adalah pulang kembali ke Tanah Air dan bekerja serta mengabdikan dirinya di Indonesia.

"Jadi uang negara dipakai kembali untuk masyarakat Indonesia," cuit LPDP.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Apa bentuk pengabdian yang dimaksud? LPDP menjawab, bentuk pengabdian bisa beragam. Bisa bekerja apa saja, tidak peduli sektornya, baik di publik, swasta, sosial, wirausaha, atau yang lainnya. Yang terpenting, tulis LPDP, berada di Indonesia dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Terkait dengan pandangan bahwa kontribusi bisa dilakukan dari luar negeri sekalipun, LPDP punya argumennya untuk merespons hal tersebut. LPDP menilai, saat ini jumlah intelektual berjenjang S2 dan S3 di Indonesia masih sangat terbatas jumlahnya. Karenanya, mereka perlu menjadi pionir untuk membawa kebaikan di dalam negeri.

"Saat sekolah, awardee tak hanya belajar tetapi juga diharapkan mampu berjejaring sehingga mereka memiliki cara pikir lebih baik. Keberadaan alumni di tengah masyarakat akan mengangkat cara pikir orang-orang di sekitarnya ke arah lebih baik," imbuh LPDP.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Namun, bagi awardee yang ingin berkarir di luar negeri, LPDP sebenarnya membuka ruangnya meski terbatas. Saat ini kesempatan berkarir di luar negeri hanya terbuka bagi PNS, pegawai BUMN, pegawai swasta, dan pegawai lembaga internasional seperti PBB, ADB, IDB, IMF, dan World Bank yang sedang mendapat penugasan di luar negeri.

Perlu diketahui, kontrak pengabdian di dalam negeri bagi awardee LPDP adalah 2n+1.

Sebelumnya, Direktur Utama LPDP RI Andin Hadiyanto mengungkapkan saat ini ada sekitar 35.536 awardee atau alumni beasiswa LPDP yang terindikasi melanggar kontrak untuk kembali ke Indonesia.

Angka tersebut setara 0,01% dari seluruh awardee LPDP saat ini, yakni 35.536. LPDP menegaskan saat ini masih ada jauh lebih banyak awardee yang berintegritas ketimbang yang bermasalah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko