DANA ABADI PENDIDIKAN

Kenapa Awardee LPDP Harus 'Pulang'? Karena Ada Uang Pajak di Dalamnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Februari 2023 | 12:30 WIB
Kenapa Awardee LPDP Harus 'Pulang'? Karena Ada Uang Pajak di Dalamnya

Ilustrasi. Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho (kiri) bersiap memimpin acara Wisuda Daring Periode II 2020 UNS di auditorium universitas setempat, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2020). Sebanyak 259 wisudawan mengikuti acara wisuda daring tersebut karena kebijakan physical distancing akibat dari wabah Covid-19. ANTARAFOTO/Maulana Surya/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkapkan sejumlah alasan di balik syarat keharusan seorang penerima beasiswa (awardee) pendidikan luar negeri untuk kembali lagi ke Tanah Air.

Instansi di bawah Kementerian Keuangan ini menyampaikan adanya kewajiban bagi awardee untuk kembali ke Indonesia tidak lepas dari sumber pendanaan pendidikan yang diberikan kepada mereka.

"Dana abadi di bidang pendidikan yang dikelola LPDP adalah hasil jerih payah masyarakat Indonesia, melalui pajak, bea masuk, dan pendapatan lainnya," tulis LPDP melalui akun @LPDP_RI di Twitter, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seorang awardee, lanjut LPDP dalam utasnya, harus memiliki komitmen moral dan pengabdian yang kuat. Alasannya, pendidikan mereka dibiayai sepenuhnya oleh negara.

Seluruh awardee LPDP diharapkan bisa bersentuhan dengan masyarakat secara langsung, termasuk dengan mewarnai tata kelola, cara pikir, dan attitude masyarakat Indonesia. Cara tercepat untuk mewujudkan hal tersebut adalah pulang kembali ke Tanah Air dan bekerja serta mengabdikan dirinya di Indonesia.

"Jadi uang negara dipakai kembali untuk masyarakat Indonesia," cuit LPDP.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Apa bentuk pengabdian yang dimaksud? LPDP menjawab, bentuk pengabdian bisa beragam. Bisa bekerja apa saja, tidak peduli sektornya, baik di publik, swasta, sosial, wirausaha, atau yang lainnya. Yang terpenting, tulis LPDP, berada di Indonesia dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Terkait dengan pandangan bahwa kontribusi bisa dilakukan dari luar negeri sekalipun, LPDP punya argumennya untuk merespons hal tersebut. LPDP menilai, saat ini jumlah intelektual berjenjang S2 dan S3 di Indonesia masih sangat terbatas jumlahnya. Karenanya, mereka perlu menjadi pionir untuk membawa kebaikan di dalam negeri.

"Saat sekolah, awardee tak hanya belajar tetapi juga diharapkan mampu berjejaring sehingga mereka memiliki cara pikir lebih baik. Keberadaan alumni di tengah masyarakat akan mengangkat cara pikir orang-orang di sekitarnya ke arah lebih baik," imbuh LPDP.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Namun, bagi awardee yang ingin berkarir di luar negeri, LPDP sebenarnya membuka ruangnya meski terbatas. Saat ini kesempatan berkarir di luar negeri hanya terbuka bagi PNS, pegawai BUMN, pegawai swasta, dan pegawai lembaga internasional seperti PBB, ADB, IDB, IMF, dan World Bank yang sedang mendapat penugasan di luar negeri.

Perlu diketahui, kontrak pengabdian di dalam negeri bagi awardee LPDP adalah 2n+1.

Sebelumnya, Direktur Utama LPDP RI Andin Hadiyanto mengungkapkan saat ini ada sekitar 35.536 awardee atau alumni beasiswa LPDP yang terindikasi melanggar kontrak untuk kembali ke Indonesia.

Angka tersebut setara 0,01% dari seluruh awardee LPDP saat ini, yakni 35.536. LPDP menegaskan saat ini masih ada jauh lebih banyak awardee yang berintegritas ketimbang yang bermasalah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra