THAILAND

Kenakan Tarif 7%, 20 Perusahaan Digital Bakal Jadi Pemungut PPN

Dian Kurniati | Senin, 26 Juli 2021 | 16:00 WIB
Kenakan Tarif 7%, 20 Perusahaan Digital Bakal Jadi Pemungut PPN

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menyebutkan setidaknya akan ada sebanyak 20 perusahaan digital besar di luar negeri yang akan mendaftar diri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Dirjen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan otoritas telah bersiap mengenakan PPN 7% atas transaksi layanan digital mulai 1 September 2021. Pengenaan PPN atas transaksi elektronik ini untuk menciptakan kesetaraan bagi pengusaha Thailand yang selama ini patuh membayar pajak.

"Perusahaan layanan elektronik akan bertanggung jawab atas pembayaran PPN termasuk yang menawarkan layanan unduhan untuk film, game, stiker, layanan perantara, dan iklan," katanya, Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Ekniti menuturkan otoritas sudah mengembangkan saluran online yang mempermudah perusahaan mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN. Melalui saluran itu, perusahaan juga bisa menyetorkan PPN yang dipungut secara langsung kepada Direktorat Pendapatan.

Dia menilai sebagian besar perusahaan memiliki komitmen untuk patuh kepada hukum dan bersedia memungut PPN. Otoritas akan menunjuk perusahaan elektronik luar negeri dengan pendapatan tahunan lebih dari 1,8 juta baht atau setara dengan Rp839,6 juta sebagai pemungut PPN.

Di sisi lain, otoritas juga menggunakan proses pascaaudit untuk memeriksa penyetoran PPN layanan digital. Thailand berencana menambah daftar sekitar 60 negara di dunia yang telah mengadopsi pajak layanan elektronik.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Departemen Pendapatan memperkirakan penerimaan pajak dari layanan elektronik akan mencapai lebih dari 5 miliar baht atau sekitar Rp2,33 triliun per tahun. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, banyak masyarakat telah beralih dari layanan konvensional menjadi digital.

Saat ini, Departemen terus mendorong pengesahan undang-undang khusus yang mengatur pajak layanan elektronik. RUU tersebut telah disetujui kabinet dan sedang dibahas bersama DPR.

"Pemberlakuan UU Pajak Layanan Elektronik adalah bagian dari reformasi pajak yang sedang berlangsung untuk meningkatkan pendapatan dan memastikan perlakuan yang adil untuk semua [wajib pajak]," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Juli 2021 | 17:35 WIB

terima kasih DDTC unruk berita yang bermanfaat, dengan perusahaan digital yang memungut PPn akan mempermudah WP (pembeli) dari sisi administrasi dalam hal pembayaran pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN