PAJAK IMPOR

Kenaikan Tarif PPh Pasal 22 Impor Tekan Konsumsi Masyarakat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Desember 2018 | 09:35 WIB
Kenaikan Tarif PPh Pasal 22 Impor Tekan Konsumsi Masyarakat

JAKARTA, DDTCNews – Penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor mulai memberikan dampak dalam menekan impor barang konsumsi, meskipun belum terlalu signifikan.

Dirjen Bea dan Cukai Heri Pambudi menyatakan sudah ada penurunan aktivitas impor barang konsumsi pasca beleid kenaikan tarif pajak diteken pada September 2018. Data Ditjen Bea dan Cukai mencatat adanya penuruan rata-rata sebesar US$3 juta pasca penerapan aturan.

Selain itu, aktivitas impor barang konsumsi untuk 1.147 barang sebelum aturan berlaku rata-rata sebesar US$31,1 juta per hari. Kemudian, pasca aturan baru berlaku mulai September hingga Desember angkanya bergerak turun menjadi rata-rata US$28,1 juta per hari.

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

"Sejak 12 September hingga sekarang turun 9,3%," katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (17/12/2018).

Lebih dalam Heru menjabarkan dampak pengendalian berdasarkan jenis dan penggunaan barang berdasarkan beleid yang dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama, barang konsumsi dan produksi dari US$15,9 juta, turun menjadi US$13,99 juta.

Kedua, barang konsumsi umum yang turun tipis dari US$4,86 juta menjadi US$4,82 juta. Ketiga adalah barang kategori mewah di mana turun dari US$10,28 juta menjadi US$9,31 juta pasca tarif PPh Pasal 22 Impor dinaikkan pemerintah.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Heru lantas melanjutkan, idealnya kebijakan pengendalian dengan instrumen pajak ini akan terasa signifikan dalam jangka menengah. Oleh karena itu, pihaknya terus memantau perkembangan aktivitas barang konsumsi yang datang dari luar negeri.

"Tapi angka ini bergerak terus dan kami tetap monitor harian," tandasnya.

Seperti diketahui, untuk mengendalikan impor dan memperbaiki rapor neraca perdagangan, 1.147 item komoditas disesuaikan tarif PPh Pasal 22 Impornya. Kenaikan tersebut dibagi ke dalam tiga kategori, yakni 210 item diputuskan tarif PPh Pasal 22 naik naik dari 7,5% menjadi 10%.

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Kedua, 218 item komoditas dinaikkan tarif PPh Pasal 22 dari 2,5% menjadi 10%. Terakhir, 719 item komoditas yang tarif PPh Pasal 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Sementara ada 57 item komoditas yang tidak berubah tarif pajaknya tetap di angka 2,5%.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini