PAJAK IMPOR

Kenaikan Tarif PPh Pasal 22 Impor Tekan Konsumsi Masyarakat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Desember 2018 | 09:35 WIB
Kenaikan Tarif PPh Pasal 22 Impor Tekan Konsumsi Masyarakat

JAKARTA, DDTCNews – Penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor mulai memberikan dampak dalam menekan impor barang konsumsi, meskipun belum terlalu signifikan.

Dirjen Bea dan Cukai Heri Pambudi menyatakan sudah ada penurunan aktivitas impor barang konsumsi pasca beleid kenaikan tarif pajak diteken pada September 2018. Data Ditjen Bea dan Cukai mencatat adanya penuruan rata-rata sebesar US$3 juta pasca penerapan aturan.

Selain itu, aktivitas impor barang konsumsi untuk 1.147 barang sebelum aturan berlaku rata-rata sebesar US$31,1 juta per hari. Kemudian, pasca aturan baru berlaku mulai September hingga Desember angkanya bergerak turun menjadi rata-rata US$28,1 juta per hari.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

"Sejak 12 September hingga sekarang turun 9,3%," katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (17/12/2018).

Lebih dalam Heru menjabarkan dampak pengendalian berdasarkan jenis dan penggunaan barang berdasarkan beleid yang dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama, barang konsumsi dan produksi dari US$15,9 juta, turun menjadi US$13,99 juta.

Kedua, barang konsumsi umum yang turun tipis dari US$4,86 juta menjadi US$4,82 juta. Ketiga adalah barang kategori mewah di mana turun dari US$10,28 juta menjadi US$9,31 juta pasca tarif PPh Pasal 22 Impor dinaikkan pemerintah.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Heru lantas melanjutkan, idealnya kebijakan pengendalian dengan instrumen pajak ini akan terasa signifikan dalam jangka menengah. Oleh karena itu, pihaknya terus memantau perkembangan aktivitas barang konsumsi yang datang dari luar negeri.

"Tapi angka ini bergerak terus dan kami tetap monitor harian," tandasnya.

Seperti diketahui, untuk mengendalikan impor dan memperbaiki rapor neraca perdagangan, 1.147 item komoditas disesuaikan tarif PPh Pasal 22 Impornya. Kenaikan tersebut dibagi ke dalam tiga kategori, yakni 210 item diputuskan tarif PPh Pasal 22 naik naik dari 7,5% menjadi 10%.

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Kedua, 218 item komoditas dinaikkan tarif PPh Pasal 22 dari 2,5% menjadi 10%. Terakhir, 719 item komoditas yang tarif PPh Pasal 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Sementara ada 57 item komoditas yang tidak berubah tarif pajaknya tetap di angka 2,5%.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN