KOTA MALANG

Kenaikan NJOP Tidak Wajar, Asosiasi Pengembang Ajukan Keberatan

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Februari 2023 | 11:30 WIB
Kenaikan NJOP Tidak Wajar, Asosiasi Pengembang Ajukan Keberatan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Asosiasi pengembang menyampaikan keberatan atas kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh Pemkot Malang. Sebab, asosiasi memandang kenaikan NJOP tersebut terlalu tinggi.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Malang Sukowo mengatakan pengusaha memahami NJOP di Kota Malang tidak pernah dinaikkan dalam 7 tahun terakhir. Namun, ia berharap kenaikan NJOP tidak terlalu tinggi.

"Kami tidak masalah ada kenaikan NJOP karena aturannya memang butuh penyesuaian. Kami juga yakin ada kajian di dalamnya, tetapi ya tolong dipertimbangkan lagi. Dipikirkan lagi," katanya, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sukowo menyebut kenaikan NJOP pada beberapa titik bisa mencapai 1.000%. Contoh, NJOP di sekitar Jalan LA Sucipto naik dari hanya Rp320.000 per meter persegi menjadi Rp4 juta per meter persegi. Menurutnya, kenaikan NJOP tersebut tidak wajar.

Dia menjelaskan kenaikan NJOP akan membuat bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) meningkat. Implikasinya, biaya yang ditanggung pembeli saat melakukan transaksi jual beli properti juga diperkirakan ikut naik.

"Belum lagi pajak BPHTB naik. Mereka bakal tak mau lagi transaksi," ujar Sukowo seperti dilansir malangposcomedia.id.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurut Sukowo, kenaikan NJOP seharusnya hanya sebesar 10% hingga 20% saja dan bukan semata-mata mengikuti harga pasar.

Bila tren ini terus berlanjut, minat masyarakat dan pelaku usaha untuk menanamkan modalnya dalam bentuk aset properti akan menurun.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menuturkan kenaikan NJOP sudah dilakukan berdasarkan kajian secara mendetail. Dampaknya terhadap kenaikan PBB dan BPHTB juga sudah dievaluasi.

"Ada wilayah-wilayah yang memang kami beri kebijakan tidak naik signifikan karena wilayah pemukiman masyarakat berpenghasilan rendah. Stimulus juga diberikan bisa mengajukan permohonan untuk keringanan BPHTB," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?