KABUPATEN BOGOR

Kenaikan NJOP Menuai Protes

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2016 | 10:53 WIB
Kenaikan NJOP Menuai Protes Dispenda Kabupaten Bogor (Foto: Dispenda.bogorkab.go.id)

RANCABUNGUR, DDTCNews – Kebijakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang tiap tahun menaikan nilai jual obyek Pajak (NJOP) hingga berkali-kali lipat memicu protes dari para wajib pajak dan berimbas pada rendahnya minat warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Salah satu wajib pajak asal Kecamatan Rancabungur, Mulyadi Setiawan menerangkan obyek pajak yang ada di Keacamatan Rancabungur mayoritas adalah lahan pertanian. Kalau pajak naik sama artinya Pemerintah Kabupaten Bogor, tidak memedulikan para petani tersebut.

“Kami bingung, kenapa kenaikan NJOP bisa mencapai 100%. Warga bukannya tak mau membayar PBB, tapi kami minta Dispenda menjelaskan dulu, apa dasar menaikan NJOP hingga 100% dari tahun sebelumnya,” ujarnya, Senin (5/9).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selain di Rancabungur, kenaikan NJOP pun menuai keluhan, seperti yang diungkapkan oleh Asnawi salah satu warga Desa Cibeuteung Udik. “Tanah saya lokasinya jauh dari jalan, tapi NJOP nya tinggi, tidak sesuai dengan nilai jual,” katanya.

Hingga kini, Kepala UPT Pajak VIII yang meliputi Kecamatan Rancabungur, Kemang dan Ciampea Sampe Puarinas Siregar, belum bisa dimintai tanggapannya, karena saat dimintai keterangannya yang bersangkutan sedang tidak ditempat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kenaikan NJOP tersebut diduga kuat sebagai upaya Dispenda dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), karena dari berbagai jenis sumber pajak yang ada, PBB menempati urutan kedua penyumbang PAD setelah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara itu, seperti dilansir dalam bogoronline.com, meski PBB menempati urutan kedua sebagai penyumbang PAD tertinggi, untuk kas daerah setelah BPHTB, namun ironisnya tunggakan PBB yang belum tertagih hingga tahun 2016 ini hampir menembus angka Rp1 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?