KABUPATEN BOGOR

Kenaikan NJOP Menuai Protes

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2016 | 10:53 WIB
Kenaikan NJOP Menuai Protes Dispenda Kabupaten Bogor (Foto: Dispenda.bogorkab.go.id)

RANCABUNGUR, DDTCNews – Kebijakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang tiap tahun menaikan nilai jual obyek Pajak (NJOP) hingga berkali-kali lipat memicu protes dari para wajib pajak dan berimbas pada rendahnya minat warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Salah satu wajib pajak asal Kecamatan Rancabungur, Mulyadi Setiawan menerangkan obyek pajak yang ada di Keacamatan Rancabungur mayoritas adalah lahan pertanian. Kalau pajak naik sama artinya Pemerintah Kabupaten Bogor, tidak memedulikan para petani tersebut.

“Kami bingung, kenapa kenaikan NJOP bisa mencapai 100%. Warga bukannya tak mau membayar PBB, tapi kami minta Dispenda menjelaskan dulu, apa dasar menaikan NJOP hingga 100% dari tahun sebelumnya,” ujarnya, Senin (5/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain di Rancabungur, kenaikan NJOP pun menuai keluhan, seperti yang diungkapkan oleh Asnawi salah satu warga Desa Cibeuteung Udik. “Tanah saya lokasinya jauh dari jalan, tapi NJOP nya tinggi, tidak sesuai dengan nilai jual,” katanya.

Hingga kini, Kepala UPT Pajak VIII yang meliputi Kecamatan Rancabungur, Kemang dan Ciampea Sampe Puarinas Siregar, belum bisa dimintai tanggapannya, karena saat dimintai keterangannya yang bersangkutan sedang tidak ditempat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kenaikan NJOP tersebut diduga kuat sebagai upaya Dispenda dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), karena dari berbagai jenis sumber pajak yang ada, PBB menempati urutan kedua penyumbang PAD setelah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara itu, seperti dilansir dalam bogoronline.com, meski PBB menempati urutan kedua sebagai penyumbang PAD tertinggi, untuk kas daerah setelah BPHTB, namun ironisnya tunggakan PBB yang belum tertagih hingga tahun 2016 ini hampir menembus angka Rp1 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari