KABUPATEN BOGOR

Kenaikan NJOP Menuai Protes

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2016 | 10:53 WIB
Kenaikan NJOP Menuai Protes Dispenda Kabupaten Bogor (Foto: Dispenda.bogorkab.go.id)

RANCABUNGUR, DDTCNews – Kebijakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang tiap tahun menaikan nilai jual obyek Pajak (NJOP) hingga berkali-kali lipat memicu protes dari para wajib pajak dan berimbas pada rendahnya minat warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Salah satu wajib pajak asal Kecamatan Rancabungur, Mulyadi Setiawan menerangkan obyek pajak yang ada di Keacamatan Rancabungur mayoritas adalah lahan pertanian. Kalau pajak naik sama artinya Pemerintah Kabupaten Bogor, tidak memedulikan para petani tersebut.

“Kami bingung, kenapa kenaikan NJOP bisa mencapai 100%. Warga bukannya tak mau membayar PBB, tapi kami minta Dispenda menjelaskan dulu, apa dasar menaikan NJOP hingga 100% dari tahun sebelumnya,” ujarnya, Senin (5/9).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Selain di Rancabungur, kenaikan NJOP pun menuai keluhan, seperti yang diungkapkan oleh Asnawi salah satu warga Desa Cibeuteung Udik. “Tanah saya lokasinya jauh dari jalan, tapi NJOP nya tinggi, tidak sesuai dengan nilai jual,” katanya.

Hingga kini, Kepala UPT Pajak VIII yang meliputi Kecamatan Rancabungur, Kemang dan Ciampea Sampe Puarinas Siregar, belum bisa dimintai tanggapannya, karena saat dimintai keterangannya yang bersangkutan sedang tidak ditempat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kenaikan NJOP tersebut diduga kuat sebagai upaya Dispenda dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), karena dari berbagai jenis sumber pajak yang ada, PBB menempati urutan kedua penyumbang PAD setelah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara itu, seperti dilansir dalam bogoronline.com, meski PBB menempati urutan kedua sebagai penyumbang PAD tertinggi, untuk kas daerah setelah BPHTB, namun ironisnya tunggakan PBB yang belum tertagih hingga tahun 2016 ini hampir menembus angka Rp1 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses