KEBIJAKAN CUKAI

Kenaikan Cukai Rokok Didesain Multiyears, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 12 Desember 2022 | 12:30 WIB
Kenaikan Cukai Rokok Didesain Multiyears, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan penjelasan terkait dengan rencana kenaikan tarif cukai rokok dalam 2 tahun sekaligus, yaitu rata-rata naik sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai diperlukan untuk mendukung prevalensi merokok, terutama pada anak. Berdasarkan RPJMN 202-2024, prevalensi merokok anak ditargetkan turun menjadi 8,7%.

"Ini sesuai dengan target kita untuk mengurangi dan mengontrol prevalensi merokok anak sesuai dengan RPJMN," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sri Mulyani menuturkan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok secara umum telah mempertimbangkan 4 pilar antara lain pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, pengendalian rokok ilegal, dan penerimaan negara.

Mengenai tarif cukai rokok yang kenaikannya diumumkan 2 tahun sekaligus, menkeu memandang kebijakan tersebut bakal lebih memberikan kepastian kepada seluruh pemangku kepentingan.

Dia menjelaskan kebijakan tarif cukai rokok juga telah memberikan keberpihakan untuk sigaret kretek tangan (SKT). Hal ini juga dilakukan mengingat industri SKT telah menyerap banyak tenaga kerja dan menggunakan bahan baku lokal.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Dalam hal ini, tarif cukai untuk rokok jenis SKT direncanakan hanya sebesar 5% pada 2023 dan 2024. "Ini karena keberpihakan terhadap tenaga kerja, dan terutama untuk para petani," ujar Sri Mulyani.

Menteri keuangan menambahkan penyesuaian batasan minimum harga jual eceran (HJE) rokok bakal memperhatikan perkembangan harga di pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai pada 2023 dan 2024.

Dengan kenaikan tarif cukai dan HJE, prevalensi merokok pada anak diestimasi akan turun menjadi 8,92% pada 2023 dan 8,79% pada 2024.

Indeks kemahalan rokok ditargetkan naik menjadi 12,46% pada 2023 dan 12,35% pada 2024. Selain itu, kebijakan cukai ini diharapkan mendukung tercapainya target penerimaan cukai hasil tembakau senilai Rp232,58 triliun pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha