KEBIJAKAN CUKAI

Kenaikan Cukai Rokok Didesain Multiyears, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 12 Desember 2022 | 12:30 WIB
Kenaikan Cukai Rokok Didesain Multiyears, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan penjelasan terkait dengan rencana kenaikan tarif cukai rokok dalam 2 tahun sekaligus, yaitu rata-rata naik sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai diperlukan untuk mendukung prevalensi merokok, terutama pada anak. Berdasarkan RPJMN 202-2024, prevalensi merokok anak ditargetkan turun menjadi 8,7%.

"Ini sesuai dengan target kita untuk mengurangi dan mengontrol prevalensi merokok anak sesuai dengan RPJMN," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sri Mulyani menuturkan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok secara umum telah mempertimbangkan 4 pilar antara lain pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, pengendalian rokok ilegal, dan penerimaan negara.

Mengenai tarif cukai rokok yang kenaikannya diumumkan 2 tahun sekaligus, menkeu memandang kebijakan tersebut bakal lebih memberikan kepastian kepada seluruh pemangku kepentingan.

Dia menjelaskan kebijakan tarif cukai rokok juga telah memberikan keberpihakan untuk sigaret kretek tangan (SKT). Hal ini juga dilakukan mengingat industri SKT telah menyerap banyak tenaga kerja dan menggunakan bahan baku lokal.

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin Tinggi

Dalam hal ini, tarif cukai untuk rokok jenis SKT direncanakan hanya sebesar 5% pada 2023 dan 2024. "Ini karena keberpihakan terhadap tenaga kerja, dan terutama untuk para petani," ujar Sri Mulyani.

Menteri keuangan menambahkan penyesuaian batasan minimum harga jual eceran (HJE) rokok bakal memperhatikan perkembangan harga di pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai pada 2023 dan 2024.

Dengan kenaikan tarif cukai dan HJE, prevalensi merokok pada anak diestimasi akan turun menjadi 8,92% pada 2023 dan 8,79% pada 2024.

Indeks kemahalan rokok ditargetkan naik menjadi 12,46% pada 2023 dan 12,35% pada 2024. Selain itu, kebijakan cukai ini diharapkan mendukung tercapainya target penerimaan cukai hasil tembakau senilai Rp232,58 triliun pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan