KOTA PADANG

Kena Pajak Hotel, Pemilik Rumah Kos Keberatan

Awwaliatul Mukarromah | Sabtu, 24 September 2016 | 18:01 WIB
Kena Pajak Hotel, Pemilik Rumah Kos Keberatan

HALUAN, DDTCNews Pemilik kos-kosan di Air Tawar Kecamatan Padang Utara menolak penge­naan pajak yang disa­makan dengan pajak ho­tel. Penolakan ini dika­renakan penghasilan ru­mah kos tidak sama dengan penghasilan hotel.

Salah seorang pemilik rumah kos di Jalan Gajah Air Tawar Padang, Zul­baidah mengungkapkan dirinya sangat ti­dak setuju dengan Pera­turan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pem­ko) Padang.

“Kami sangat tidak setuju kalau pajak kos disamakan dengan pajak hotel,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Lanjutnya, kos-kosan hanya mendapatkan hasil tiap bulan saja, sedangkan hotel dihitung per harinya. Jika dibandingkan kos dan hotel jelas peng­ha­silan hotel jauh lebih tinggi.

Zulbidah menjelaskan rumah kos dilihat dari harga kamar per­ bulannya hanya beriksar Rp400-Rp500 ribu sedangkan harga kamar hotel perharinya mencapai Rp300-Rp500 ribu.

"Perbedaan harga itulah yang menjadi alasan ketidak setujuan kami sebagai pemilik rumah kos," tegasnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sebelumnya, Plt Kepa­la Satpol PP, Addy Asri mengatakan sesuai peraturan Daerah (Perda) Padang No 23 Tahun 2012 tentang pengelolaan rumah kos, kamar kos yang melebihi 10 kamar harus memiliki izin.

“Kami akan mela­ku­kan penertiban terhadap kamar-kamar kos yang tak memilik izin,” ujarnya.

Lanjutnya, saat ini rumah-rumah kos di Pa­dang hanya memiliki izin mendirikan bangunan saja (IMB). Ke depannya perlu diberlakukan izin bangunan dan izin khusus lainya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Menurut dia, rumah-rumah kos merupakan suatu usaha yang meng­hasilkan bagi pemiliknya, maka perlu untuk me­ning­katkan pendapatan asli daerah (PAD).

Selain memiliki IMB, pemilik rumah kos di Air Tawar juga perlu me­ngurus izin usaha memi­liki rumah kos, walaupun memiliki satu kamar saja. Sedangkan bagi kos yang memiliki lebih dari 10 kamar akan dikenakan pajak seperti hotel. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra