KOTA PADANG

Kena Pajak Hotel, Pemilik Rumah Kos Keberatan

Awwaliatul Mukarromah | Sabtu, 24 September 2016 | 18:01 WIB
Kena Pajak Hotel, Pemilik Rumah Kos Keberatan

HALUAN, DDTCNews Pemilik kos-kosan di Air Tawar Kecamatan Padang Utara menolak penge­naan pajak yang disa­makan dengan pajak ho­tel. Penolakan ini dika­renakan penghasilan ru­mah kos tidak sama dengan penghasilan hotel.

Salah seorang pemilik rumah kos di Jalan Gajah Air Tawar Padang, Zul­baidah mengungkapkan dirinya sangat ti­dak setuju dengan Pera­turan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pem­ko) Padang.

“Kami sangat tidak setuju kalau pajak kos disamakan dengan pajak hotel,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lanjutnya, kos-kosan hanya mendapatkan hasil tiap bulan saja, sedangkan hotel dihitung per harinya. Jika dibandingkan kos dan hotel jelas peng­ha­silan hotel jauh lebih tinggi.

Zulbidah menjelaskan rumah kos dilihat dari harga kamar per­ bulannya hanya beriksar Rp400-Rp500 ribu sedangkan harga kamar hotel perharinya mencapai Rp300-Rp500 ribu.

"Perbedaan harga itulah yang menjadi alasan ketidak setujuan kami sebagai pemilik rumah kos," tegasnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebelumnya, Plt Kepa­la Satpol PP, Addy Asri mengatakan sesuai peraturan Daerah (Perda) Padang No 23 Tahun 2012 tentang pengelolaan rumah kos, kamar kos yang melebihi 10 kamar harus memiliki izin.

“Kami akan mela­ku­kan penertiban terhadap kamar-kamar kos yang tak memilik izin,” ujarnya.

Lanjutnya, saat ini rumah-rumah kos di Pa­dang hanya memiliki izin mendirikan bangunan saja (IMB). Ke depannya perlu diberlakukan izin bangunan dan izin khusus lainya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Menurut dia, rumah-rumah kos merupakan suatu usaha yang meng­hasilkan bagi pemiliknya, maka perlu untuk me­ning­katkan pendapatan asli daerah (PAD).

Selain memiliki IMB, pemilik rumah kos di Air Tawar juga perlu me­ngurus izin usaha memi­liki rumah kos, walaupun memiliki satu kamar saja. Sedangkan bagi kos yang memiliki lebih dari 10 kamar akan dikenakan pajak seperti hotel. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja