KOTA PADANG

Kena Pajak Hotel, Pemilik Rumah Kos Keberatan

Awwaliatul Mukarromah | Sabtu, 24 September 2016 | 18:01 WIB
Kena Pajak Hotel, Pemilik Rumah Kos Keberatan

HALUAN, DDTCNews Pemilik kos-kosan di Air Tawar Kecamatan Padang Utara menolak penge­naan pajak yang disa­makan dengan pajak ho­tel. Penolakan ini dika­renakan penghasilan ru­mah kos tidak sama dengan penghasilan hotel.

Salah seorang pemilik rumah kos di Jalan Gajah Air Tawar Padang, Zul­baidah mengungkapkan dirinya sangat ti­dak setuju dengan Pera­turan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pem­ko) Padang.

“Kami sangat tidak setuju kalau pajak kos disamakan dengan pajak hotel,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Lanjutnya, kos-kosan hanya mendapatkan hasil tiap bulan saja, sedangkan hotel dihitung per harinya. Jika dibandingkan kos dan hotel jelas peng­ha­silan hotel jauh lebih tinggi.

Zulbidah menjelaskan rumah kos dilihat dari harga kamar per­ bulannya hanya beriksar Rp400-Rp500 ribu sedangkan harga kamar hotel perharinya mencapai Rp300-Rp500 ribu.

"Perbedaan harga itulah yang menjadi alasan ketidak setujuan kami sebagai pemilik rumah kos," tegasnya.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sebelumnya, Plt Kepa­la Satpol PP, Addy Asri mengatakan sesuai peraturan Daerah (Perda) Padang No 23 Tahun 2012 tentang pengelolaan rumah kos, kamar kos yang melebihi 10 kamar harus memiliki izin.

“Kami akan mela­ku­kan penertiban terhadap kamar-kamar kos yang tak memilik izin,” ujarnya.

Lanjutnya, saat ini rumah-rumah kos di Pa­dang hanya memiliki izin mendirikan bangunan saja (IMB). Ke depannya perlu diberlakukan izin bangunan dan izin khusus lainya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut dia, rumah-rumah kos merupakan suatu usaha yang meng­hasilkan bagi pemiliknya, maka perlu untuk me­ning­katkan pendapatan asli daerah (PAD).

Selain memiliki IMB, pemilik rumah kos di Air Tawar juga perlu me­ngurus izin usaha memi­liki rumah kos, walaupun memiliki satu kamar saja. Sedangkan bagi kos yang memiliki lebih dari 10 kamar akan dikenakan pajak seperti hotel. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya