KEBIJAKAN PAJAK

Kena Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pengusaha Spa Bisa Judicial Review

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Januari 2024 | 10:40 WIB
Kena Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pengusaha Spa Bisa Judicial Review

Ilustrasi. (foto: Pixabay)

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu mempersilakan pelaku usaha untuk mengajukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) atas tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan pengujian materiil atau judicial review adalah hak setiap warga negara.

"Silakan menggunakan jalur yang secara hierarkis diperlukan. Untuk judicial review yang sudah diajukan, tentu Kemenkeu akan memberikan tanggapan saat sidang di MK," ujar Lydia, dikutip Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Perlu diketahui, permohonan pengujian materiil terhadap tarif PBJT dalam UU HKPD telah diajukan oleh Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia yang dahulu bernama Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dan Perkumpulan Asosiasi Spa Terapis Indonesia.

Para pemohon meminta MK untuk menyatakan frasa 'mandi uap/spa' dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Saat ini, UU HKPD mengategorikan spa sebagai jasa hiburan khusus bersama diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar yang dikenai PBJT minimal sebesar 40% hingga maksimal sebesar 75%.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut pemohon, spa seyogianya tidak diperlakukan sama dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Langkah pemerintah yang menempatkan spa dalam kategori yang sama dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar telah menggerus citra dari spa.

PBJT sebesar 40% hingga 75% juga dinilai eksesif. Akibatnya, pengusaha spa berpotensi kehilangan konsumen seiring dengan kenaikan tarif tersebut. Berkurangnya konsumen dipandang akan mengurangi pendapatan pelaku usaha dan meningkatkan pengangguran.

Menurut pemohon, pengenaan PBJT sebesar 40% hingga 75% atas spa telah bertentangan dengan program pemerintah untuk memberdayakan layanan kesehatan tradisional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP