PROVINSI RIAU

Kena Pajak, Harga Pertalite di Sini Jadi yang Termahal di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2017 | 14:08 WIB
Kena Pajak, Harga Pertalite di Sini Jadi yang Termahal di Indonesia

PEKANBARU, DDTCNews – Penerapan aturan pajak daerah di Provinsi Riau menjadikan harga pertalite di provinsi tersebut jadi yang termahal di Indonesia. Situasi menjadi dilematis karena kuota bahan bakar bersubsidi jenis premium sudah mulai dikurangi oleh pemerintah pusat.

“Pertalite itu disejajarkan dengan pertamax, makanya pajaknya sama. Pertalite itu masuk untuk kalangan menengah ke atas. Namun persoalan kenyataannya kuota subsidi sekarang dikurangi pemerintah pusat ke Pemprov Riau,” kata Kepala Badan Pedapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putra Yana, dilansir riausky.com, Senin (4/12).

Seperti yang diketahui, harga pertalite di Provinsi Riau dipatok sebesar Rp7.900 per liter. Ini merupakan harga tertinggi di Indonesia. Sebagai perbandingan untuk jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sama untuk wilayah Jakarta dibanderol sebesar Rp7.500 per liter.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Hal merupakan buah penerapan Perda No 4 tahun 2015 yang merupakan perubahan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dalam aturan tersebut pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) dipatok sebesar 10%.

Selain persoalan kuota premium yang dikurangi, dilema lainnya adalah pendapatan asli daerah. Indra menerangkan bahwa penyesuain harga pertalite dapat dilakukan melalui revisi Perda.

Namun, hal itu punya konsekuensi berkurangnya setoran pajak ke kas provinsi. Terlebih saat ini, setoran pajak daerah sebagai mesin pedorong pembangunan dituntut terus tumbuh positif.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Butuh kajian lagi dalam mengubah aturan itu. Jadi tidak bisa langsung diubah aturan itu ada prosesnya yang harus dilalui. Sedangkan saat ini dituntut untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah,” paparnya.

Sebagai penutup dia menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-KB tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp812,5 miliar. Jumlah ini tidak berubah dari tahun 2016.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%