PEKANBARU, DDTCNews – Penerapan aturan pajak daerah di Provinsi Riau menjadikan harga pertalite di provinsi tersebut jadi yang termahal di Indonesia. Situasi menjadi dilematis karena kuota bahan bakar bersubsidi jenis premium sudah mulai dikurangi oleh pemerintah pusat.
“Pertalite itu disejajarkan dengan pertamax, makanya pajaknya sama. Pertalite itu masuk untuk kalangan menengah ke atas. Namun persoalan kenyataannya kuota subsidi sekarang dikurangi pemerintah pusat ke Pemprov Riau,” kata Kepala Badan Pedapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putra Yana, dilansir riausky.com, Senin (4/12).
Seperti yang diketahui, harga pertalite di Provinsi Riau dipatok sebesar Rp7.900 per liter. Ini merupakan harga tertinggi di Indonesia. Sebagai perbandingan untuk jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sama untuk wilayah Jakarta dibanderol sebesar Rp7.500 per liter.
Hal merupakan buah penerapan Perda No 4 tahun 2015 yang merupakan perubahan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dalam aturan tersebut pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) dipatok sebesar 10%.
Selain persoalan kuota premium yang dikurangi, dilema lainnya adalah pendapatan asli daerah. Indra menerangkan bahwa penyesuain harga pertalite dapat dilakukan melalui revisi Perda.
Namun, hal itu punya konsekuensi berkurangnya setoran pajak ke kas provinsi. Terlebih saat ini, setoran pajak daerah sebagai mesin pedorong pembangunan dituntut terus tumbuh positif.
“Butuh kajian lagi dalam mengubah aturan itu. Jadi tidak bisa langsung diubah aturan itu ada prosesnya yang harus dilalui. Sedangkan saat ini dituntut untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah,” paparnya.
Sebagai penutup dia menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-KB tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp812,5 miliar. Jumlah ini tidak berubah dari tahun 2016.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.