PROVINSI RIAU

Kena Pajak, Harga Pertalite di Sini Jadi yang Termahal di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2017 | 14:08 WIB
Kena Pajak, Harga Pertalite di Sini Jadi yang Termahal di Indonesia

PEKANBARU, DDTCNews – Penerapan aturan pajak daerah di Provinsi Riau menjadikan harga pertalite di provinsi tersebut jadi yang termahal di Indonesia. Situasi menjadi dilematis karena kuota bahan bakar bersubsidi jenis premium sudah mulai dikurangi oleh pemerintah pusat.

“Pertalite itu disejajarkan dengan pertamax, makanya pajaknya sama. Pertalite itu masuk untuk kalangan menengah ke atas. Namun persoalan kenyataannya kuota subsidi sekarang dikurangi pemerintah pusat ke Pemprov Riau,” kata Kepala Badan Pedapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putra Yana, dilansir riausky.com, Senin (4/12).

Seperti yang diketahui, harga pertalite di Provinsi Riau dipatok sebesar Rp7.900 per liter. Ini merupakan harga tertinggi di Indonesia. Sebagai perbandingan untuk jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sama untuk wilayah Jakarta dibanderol sebesar Rp7.500 per liter.

Baca Juga:
Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Hal merupakan buah penerapan Perda No 4 tahun 2015 yang merupakan perubahan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dalam aturan tersebut pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) dipatok sebesar 10%.

Selain persoalan kuota premium yang dikurangi, dilema lainnya adalah pendapatan asli daerah. Indra menerangkan bahwa penyesuain harga pertalite dapat dilakukan melalui revisi Perda.

Namun, hal itu punya konsekuensi berkurangnya setoran pajak ke kas provinsi. Terlebih saat ini, setoran pajak daerah sebagai mesin pedorong pembangunan dituntut terus tumbuh positif.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

“Butuh kajian lagi dalam mengubah aturan itu. Jadi tidak bisa langsung diubah aturan itu ada prosesnya yang harus dilalui. Sedangkan saat ini dituntut untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah,” paparnya.

Sebagai penutup dia menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-KB tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp812,5 miliar. Jumlah ini tidak berubah dari tahun 2016.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko