NEPAL

Kena Kasus Pajak, Perusahaan Ini Rela Bayar Triliunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2017 | 11:50 WIB
Kena Kasus Pajak, Perusahaan Ini Rela Bayar Triliunan

KATHMANDU, DDTCNews – Ncell Pvt Ltd, anak perusahaan dari Axiata Group Bhd di Nepal menyatakan telah membayar tambahan pajak capital gain senilai NPR13,6 miliar atau Rp1,7 triliun kepada kantor wajib pajak besar (Large Taxpayer Office/LTO) di Nepal, setelah terjadinya sengketa pajak yang sempat menghambat rencana peluncuran layanan 4G-nya.

Managing Director Ncell Simon Perkins mengatakan sengketa pajak terjadi atas transaksi penjualan tidak langsung yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya TeliaSonera Norway Nepal Holding AS dan tidak ada kaitannya dengan kepemilikan baru dari Axiata Group Bhd.

“Kami tidak menjadi pihak dalam transaksi tersebut dan Ncell tidak menerima atau melakukan pembayaran apapun sehubungan dengan transaksi tersebut. Namun, dengan pembayaran pajak ini kami telah menyelesaikan masalah pajaknya dengan LTO,” jelasnya, Senin (5/6).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Pada Desember 2015, TeliaSonera Norway dan SEA Telecom Investments BV menjual 80% saham Ncell kepada Group Axiata Bhd Nepal seharga US$1,365 miliar atau Rp18,1 triliun. Di bawah Undang-Undang Nepal, pajak capitak gain ditetapkan sebesar 25% dengan rincian 15% dbayarkan oleh perusahaan yang dijual dan 10% dibayarakan oleh penjual.

Pihak Ncell telah melunasi pembayaran pajak capital gain sebesar NPR9,96 miliar atau Rp1,2 triliun. Jumlah tersebut merupakan 15% dari total tagihan pajak capital gain 25%. Namun, sisa tagihan 10% dari pajak capital gain yang seharusnya dibayarkan TeliaSonera Norway belum juga dibayarkan.

Pihak LTO telah mengirimkan surat tagihan kepada TeliaSonera Norway, namun perusahaan tersebut enggan membayar pajak dengan alasan atas penjualan tersebut tidak dikenakan pajak di Nepal. Atas kasus tersebut, pihak LTO dapat menagih perusahaan Ncell untuk membayar porsi tagihan pajak TeliaSonera jika pajaknya tidak juga dibayarkan.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

“Meskipun Ncell tidak menjadi pihak dalam transaksi tersebut, pembayaran tambahan pajak ini sebagai komitmen kami untuk terus melayani Nepal,” tegasnya seperti dikutip dalam thesundaily.my.

Sampai saat ini, operator seluler nomor 1 di Nepal ini tetap menjadi salah satu pembayar pajak terbesar di Nepal dengan lebih dari NPR160 miliar atau Rp20,6 triliun yang telah dibayarkan selama 13 tahun terakhir (dari tahun 2005 sampai 1 Juni 2017).

Sebagai informasi, sehubungan dengan sengketa pajak internasional, DDTC Academy akan menyelenggarakan pelatihan pajak dengan tema “International Tax Dispute Resolution” pada Selasa 11 Juli 2017. Kursus ini mengupas secara mendalam pemahaman dalam menyelesaikan sengketa pajak internasional dan dilengkapi dengan pelatihan pengadilan semu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?