ADMINISTRASI PAJAK

Kena Eror KIRIMSPT005 Saat Pakai e-Bupot, DJP Ungkap Solusinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 14:00 WIB
Kena Eror KIRIMSPT005 Saat Pakai e-Bupot, DJP Ungkap Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan solusi kepada salah satu wajib pajak yang menemui kendala atau eror ketika tengah membuat bukti potong melalui aplikasi e-Bupot. Eror yang dimaksud ialah KIRIMSPT005 – Data SPT Belum Siap Dilaporkan.

DJP menyatakan wajib pajak yang mengalami eror dengan kode KIRIMSPT005 diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu atas isian bukti potong dan bukti penyetoran yang dilaporkan. Setelah itu, wajib pajak perlu memastikan kesesuaian data nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

“Pastikan NTPN yang diinput sudah sesuai dengan jumlah tagihan per masa pajak, jenis pajak dan tidak ada selisih ringkasan pembayaran,” sebut DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemudian, apabila wajib pajak mengakses Penyiapan SPT dan melengkapi data yang diminta. Jangan lupa, wajib pajak juga mengisi bagian penandatangan. Setelah itu, tekan Simpan agar data terunggah dan kirim kembali SPT tersebut.

Apabila eror tersebut masih muncul, wajib pajak dapat menempuh langkah lainnya. Pertama, silakan melakukan clear cache and cookies pada browser. Kedua, menggunakan new private window (untuk Mozilla) atau new incognito window (untuk Chrome).

Ketiga, menggunakan browser, koneksi, atau perangkat lainnya dan pastikan jaringan internet berjalan stabil. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mencoba secara berkala langkah-langkah tersebut.

Bukti potong adalah formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan pemotong pajak sebagai bukti pemotongan yang telah dilakukan. Jenis bukti potong ini terbagi menjadi dua, yaitu bukti potong dari pemotongan PPh dan bukti potong atas pemotongan PPN. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra