ADMINISTRASI PAJAK

Kena Eror KIRIMSPT005 Saat Pakai e-Bupot, DJP Ungkap Solusinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 14:00 WIB
Kena Eror KIRIMSPT005 Saat Pakai e-Bupot, DJP Ungkap Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan solusi kepada salah satu wajib pajak yang menemui kendala atau eror ketika tengah membuat bukti potong melalui aplikasi e-Bupot. Eror yang dimaksud ialah KIRIMSPT005 – Data SPT Belum Siap Dilaporkan.

DJP menyatakan wajib pajak yang mengalami eror dengan kode KIRIMSPT005 diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu atas isian bukti potong dan bukti penyetoran yang dilaporkan. Setelah itu, wajib pajak perlu memastikan kesesuaian data nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

“Pastikan NTPN yang diinput sudah sesuai dengan jumlah tagihan per masa pajak, jenis pajak dan tidak ada selisih ringkasan pembayaran,” sebut DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Catat! PPN Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma Pakai DPP 11/12

Kemudian, apabila wajib pajak mengakses Penyiapan SPT dan melengkapi data yang diminta. Jangan lupa, wajib pajak juga mengisi bagian penandatangan. Setelah itu, tekan Simpan agar data terunggah dan kirim kembali SPT tersebut.

Apabila eror tersebut masih muncul, wajib pajak dapat menempuh langkah lainnya. Pertama, silakan melakukan clear cache and cookies pada browser. Kedua, menggunakan new private window (untuk Mozilla) atau new incognito window (untuk Chrome).

Ketiga, menggunakan browser, koneksi, atau perangkat lainnya dan pastikan jaringan internet berjalan stabil. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mencoba secara berkala langkah-langkah tersebut.

Bukti potong adalah formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan pemotong pajak sebagai bukti pemotongan yang telah dilakukan. Jenis bukti potong ini terbagi menjadi dua, yaitu bukti potong dari pemotongan PPh dan bukti potong atas pemotongan PPN. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan