EKONOMI INDONESIA

Kemudahan Investasi Dorong Pendapatan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Maret 2018 | 08:20 WIB
Kemudahan Investasi Dorong Pendapatan Pajak

CILEUNGSI, DDTCNews – Kebijakan pemerintah berupa fasilitas kawasan berikat serta Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tidak hanya mendorong peningkatan kegiatan ekspor nasional. Tapi juga punya efek positif untuk penerimaan negara dari sektor pajak.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kunjungan kerja di PT Samick Indonesia, Bogor, Selasa (27/3). Selain dua poin tersebut ada juga peningkatan dalam penyerapan tenaga kerja lokal yang berdampak pada bergeliatnya perekonomian daerah.

"Fasilitas kawasan berikat dan KITE mampu menyumbang pajak sebesar Rp64,9 triliun dan penerimaan pajak daerah Rp8,7 triliun," katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sementara itu dari sisi kinerja ekspor, Sri Mulyani menjelaskan dari kajian bersama Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik (BPS) dua fasilitas ini punya kontribusi bagi volume ekspor Indonesia. Berdasarkan hasil dari kajian tersebut menunjukkan jika ekspor dari kawasan berikat dan KITE mencapai US$ 54,8 miliar atau 37,7% dari total ekspor nasional.

"Mereka melakukan ekspor, namun kadang-kadang masih mengimpor bahan baku. Namun berdasarkan studi, rasio antara ekspor dengan impor nasional di perusahaan-perusahaan kawasan berikat dan KITE adalah 3,04 kali. Artinya kalau impor 1, yang diekspor 3 kali lipat," terang Sri Mulyani.

Sementara itu, dari sisi investasi, pada 2016 perusahaan yang berada di kawasan berikat dan KITE telah melakukan investasi sebesar Rp165 triliun. Dengan investasi tersebut secara efektif menyerap tenaga kerja sebanyak 2,1 juta orang.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Angka penyerapan tenaga kerja ini setara dengan 13,5% dari seluruh tenaga kerja industri nasional," ungkapnya.

Sri Mulyani menambahkan kebijakan pemberian fasilitas ini akan terus dilanjutkan dan akan berfokus pada pengembangan pusat logistik berikat (PLB). Melalui kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki skor kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) Indonesia terutama dari sisi alur distribusi logistik nasional. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN