KANWIL DJP SULSELBARTRA

Kemplang Pajak, Direktur Perusahaan Tambang Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Senin, 21 Juni 2021 | 17:00 WIB
Kemplang Pajak, Direktur Perusahaan Tambang Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) melaksanakan penyerahan tahap II (P-22) atas barang bukti dan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan wajib pajak berinisial AA diduga secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut/dipotong oleh PT TWS pada 2016.

"Akibat perbuatan tersangka, pendapatan negara dari sektor pajak dirugikan sebesar Rp690,13 juta," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Tersangka AA merupakan direktur PT TWS atau perusahaan yang bergerak di bidang penambangan pasir, batu pecah, dan penjualan semen.

Dengan perbuatan tersebut, penyidik Kanwil DJP Sulselbartra memandang tersangka AA wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

P-22 yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra terhadap AA merupakan bentuk penegakan hukum yang bertujuan untuk mendorong kesadaran pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber penerimaan negara.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, P-22 juga terpaksa dilakukan mengingat wajib pajak yang menunggak pajak dan melakukan tindak pidana perpajakan tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya kepada DJP.

"Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, untuk segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait," ujar Eko. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juni 2021 | 23:28 WIB

Dengan penggelapan pajak ini akan memperkaya diri sendiri, maka dari itu pemerintah harus menindak tegas oknum yg bersangkutan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan