KANWIL DJP SULSELBARTRA

Kemplang Pajak, Direktur Perusahaan Tambang Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Senin, 21 Juni 2021 | 17:00 WIB
Kemplang Pajak, Direktur Perusahaan Tambang Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) melaksanakan penyerahan tahap II (P-22) atas barang bukti dan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan wajib pajak berinisial AA diduga secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut/dipotong oleh PT TWS pada 2016.

"Akibat perbuatan tersangka, pendapatan negara dari sektor pajak dirugikan sebesar Rp690,13 juta," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tersangka AA merupakan direktur PT TWS atau perusahaan yang bergerak di bidang penambangan pasir, batu pecah, dan penjualan semen.

Dengan perbuatan tersebut, penyidik Kanwil DJP Sulselbartra memandang tersangka AA wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

P-22 yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra terhadap AA merupakan bentuk penegakan hukum yang bertujuan untuk mendorong kesadaran pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber penerimaan negara.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, P-22 juga terpaksa dilakukan mengingat wajib pajak yang menunggak pajak dan melakukan tindak pidana perpajakan tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya kepada DJP.

"Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, untuk segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait," ujar Eko. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juni 2021 | 23:28 WIB

Dengan penggelapan pajak ini akan memperkaya diri sendiri, maka dari itu pemerintah harus menindak tegas oknum yg bersangkutan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN