KANWIL DJP SULSELBARTRA

Kemplang Pajak, Direktur Perusahaan Tambang Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Senin, 21 Juni 2021 | 17:00 WIB
Kemplang Pajak, Direktur Perusahaan Tambang Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) melaksanakan penyerahan tahap II (P-22) atas barang bukti dan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan wajib pajak berinisial AA diduga secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut/dipotong oleh PT TWS pada 2016.

"Akibat perbuatan tersangka, pendapatan negara dari sektor pajak dirugikan sebesar Rp690,13 juta," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Tersangka AA merupakan direktur PT TWS atau perusahaan yang bergerak di bidang penambangan pasir, batu pecah, dan penjualan semen.

Dengan perbuatan tersebut, penyidik Kanwil DJP Sulselbartra memandang tersangka AA wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

P-22 yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra terhadap AA merupakan bentuk penegakan hukum yang bertujuan untuk mendorong kesadaran pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber penerimaan negara.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selain itu, P-22 juga terpaksa dilakukan mengingat wajib pajak yang menunggak pajak dan melakukan tindak pidana perpajakan tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya kepada DJP.

"Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, untuk segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait," ujar Eko. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juni 2021 | 23:28 WIB

Dengan penggelapan pajak ini akan memperkaya diri sendiri, maka dari itu pemerintah harus menindak tegas oknum yg bersangkutan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi