KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PANRB: Tenaga Honorer Jadi ASN Tak Boleh Tambah Beban APBN

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Juni 2024 | 18:00 WIB
Kementerian PANRB: Tenaga Honorer Jadi ASN Tak Boleh Tambah Beban APBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan kebijakan penataan tenaga honorer tidak boleh membebani APBN.

Meski pemerintah tidak memiliki rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal atas tenaga honorer saat ini, penataan tenaga honorer, termasuk pengangkatannya, tidak boleh menimbulkan beban fiskal bagi negara.

"Sesuai dengan arahan Presiden, penyelesaian tenaga non-ASN ini juga tidak boleh menjadi beban fiskal," kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Abdul Hakim, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pada saat yang sama, upaya penataan tenaga honorer juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer saat ini.

Terlepas dari berbagai rambu-rambu tersebut, pemerintah menargetkan penataan tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024 sesuai dengan UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024," tutur Hakim.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adapun yang dimaksud penataan tenaga honorer dalam UU ASN adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Definisi ini tercantum dalam pasal penjelas dari Pasal 66 UU ASN.

Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menuturkan regulasi mengenai penataan tenaga honorer akan termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang saat ini sudah masuk tahap pembahasan oleh panitia antarkementerian (PAK).

Beberapa kementerian yang mengikuti PAK penyusunan PP Manajemen ASN antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional, Korps Pegawai RI (Korpri), dan lain-lain.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Menurut Anas, nasib jutaan tenaga honorer amat bergantung pada ketentuan dalam PP Manajemen ASN.

"Ini sangat urgen untuk segera diselesaikan. Impact-nya sangat besar RPP ini," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN