Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan kebijakan penataan tenaga honorer tidak boleh membebani APBN.
Meski pemerintah tidak memiliki rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal atas tenaga honorer saat ini, penataan tenaga honorer, termasuk pengangkatannya, tidak boleh menimbulkan beban fiskal bagi negara.
"Sesuai dengan arahan Presiden, penyelesaian tenaga non-ASN ini juga tidak boleh menjadi beban fiskal," kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Abdul Hakim, dikutip pada Jumat (7/6/2024).
Pada saat yang sama, upaya penataan tenaga honorer juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer saat ini.
Terlepas dari berbagai rambu-rambu tersebut, pemerintah menargetkan penataan tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024 sesuai dengan UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024," tutur Hakim.
Adapun yang dimaksud penataan tenaga honorer dalam UU ASN adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Definisi ini tercantum dalam pasal penjelas dari Pasal 66 UU ASN.
Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menuturkan regulasi mengenai penataan tenaga honorer akan termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang saat ini sudah masuk tahap pembahasan oleh panitia antarkementerian (PAK).
Beberapa kementerian yang mengikuti PAK penyusunan PP Manajemen ASN antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional, Korps Pegawai RI (Korpri), dan lain-lain.
Menurut Anas, nasib jutaan tenaga honorer amat bergantung pada ketentuan dalam PP Manajemen ASN.
"Ini sangat urgen untuk segera diselesaikan. Impact-nya sangat besar RPP ini," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.