KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PANRB: Tenaga Honorer Jadi ASN Tak Boleh Tambah Beban APBN

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Juni 2024 | 18:00 WIB
Kementerian PANRB: Tenaga Honorer Jadi ASN Tak Boleh Tambah Beban APBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan kebijakan penataan tenaga honorer tidak boleh membebani APBN.

Meski pemerintah tidak memiliki rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal atas tenaga honorer saat ini, penataan tenaga honorer, termasuk pengangkatannya, tidak boleh menimbulkan beban fiskal bagi negara.

"Sesuai dengan arahan Presiden, penyelesaian tenaga non-ASN ini juga tidak boleh menjadi beban fiskal," kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Abdul Hakim, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pada saat yang sama, upaya penataan tenaga honorer juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer saat ini.

Terlepas dari berbagai rambu-rambu tersebut, pemerintah menargetkan penataan tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024 sesuai dengan UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024," tutur Hakim.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Adapun yang dimaksud penataan tenaga honorer dalam UU ASN adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Definisi ini tercantum dalam pasal penjelas dari Pasal 66 UU ASN.

Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menuturkan regulasi mengenai penataan tenaga honorer akan termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang saat ini sudah masuk tahap pembahasan oleh panitia antarkementerian (PAK).

Beberapa kementerian yang mengikuti PAK penyusunan PP Manajemen ASN antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional, Korps Pegawai RI (Korpri), dan lain-lain.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Menurut Anas, nasib jutaan tenaga honorer amat bergantung pada ketentuan dalam PP Manajemen ASN.

"Ini sangat urgen untuk segera diselesaikan. Impact-nya sangat besar RPP ini," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP