KEBIJAKAN ENERGI

Kementerian ESDM Minta Pemda Beri Insentif PBB bagi Pengguna PLTS Atap

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Maret 2024 | 11:30 WIB
Kementerian ESDM Minta Pemda Beri Insentif PBB bagi Pengguna PLTS Atap

Seorang siswa memperlihatkan panel surya yang terpasang di atap SMP Negeri 6 Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/2/2024). ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemda memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha yang menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan pemberian insentif pajak akan mendorong pelaku usaha beralih pada energi yang berkelanjutan. Pemberian insentif juga sejalan dengan amanat Perpres 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

"Karena kalau misal kita melihat di Perpres 112/2022, di sana juga diharapkan ada peran pemda untuk bisa men-support terkait dengan pengembangan energi terbarukan," katanya, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Pasal 22 Perpres 112/2022 menyatakan dalam melaksanakan pengembangan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, badan usaha dapat diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal. Insentif fiskal ini dapat berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh), fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor, fasilitas pajak bumi dan bangunan.

Andriah menjelaskan Kementerian ESDM juga tengah menggodok kebijakan insentif pajak untuk rumah tangga yang memiliki PLTS atap. Walaupun makin kompetitif, secara keekonomian khususnya untuk masyarakat golongan ekonomi menengah, ternyata pemasangan PLTS atap masih cukup mahal.

Pengembangan PLTS atap untuk rumah tangga selama ini memang dinilai kurang menarik. Pasalnya, puncak beban listrik rumah tangga biasanya terjadi pada malam hari, sedangkan produksi listrik dari PLTS atap terjadi pada siang hari.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, Kemenkeu akan Pangkas Manfaat Tax Holiday

"Nah apakah memungkinkan nanti misal untuk yang pelanggan-pelanggan yang menggunakan PLTS atap ini juga bisa kita berikan insentif dalam bentuk diskon untuk pajak bumi bangunannya. Ini mungkin yang memang sedang kita coba explore," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pakar Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Arya Rezavidi setuju PLTS atap perlu terus didorong untuk mendorong pemanfaatan energi yang berkelanjutan. Menurutnya, insentif PLTS atap utamanya dibutuhkan untuk kelompok rumah tangga.

Dia menyebut sektor rumah tangga dari sisi jumlah sangat potensial menggunakan PLTS atap meski kapasitasnya lebih kecil.

Baca Juga:
Permintaan China Merosot, ICP September 2024 Turun Jadi US$72,54/Barel

Belum lama ini, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 2/2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPLTU). Peraturan ini mulai berlaku pada 31 Januari 2024.

Melalui Peraturan Menteri ESDM 2/2024, pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS atap. Pokok-pokok peraturan yang tertuang dalam peraturan ini antara lain kapasitas pemasangan PLTS atap tidak dibatasi 100% dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.

Kemudian, kuota kapasitas sistem PLTS atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) akan dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh dirjen ketenagalistrikan setiap 5 tahun.

Baca Juga:
Permen Baru Soal Kontrak Bagi Hasil Jadi Daya Tarik Investasi Migas

Setelahnya, terdapat peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.

Selain itu, terdapat peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN, serta pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS atap oleh pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme first in first serve (FIFS). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Enam Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja