KEBIJAKAN ENERGI

Kementerian ESDM Minta Pemda Beri Insentif PBB bagi Pengguna PLTS Atap

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Maret 2024 | 11:30 WIB
Kementerian ESDM Minta Pemda Beri Insentif PBB bagi Pengguna PLTS Atap

Seorang siswa memperlihatkan panel surya yang terpasang di atap SMP Negeri 6 Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/2/2024). ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemda memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha yang menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan pemberian insentif pajak akan mendorong pelaku usaha beralih pada energi yang berkelanjutan. Pemberian insentif juga sejalan dengan amanat Perpres 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

"Karena kalau misal kita melihat di Perpres 112/2022, di sana juga diharapkan ada peran pemda untuk bisa men-support terkait dengan pengembangan energi terbarukan," katanya, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pasal 22 Perpres 112/2022 menyatakan dalam melaksanakan pengembangan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, badan usaha dapat diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal. Insentif fiskal ini dapat berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh), fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor, fasilitas pajak bumi dan bangunan.

Andriah menjelaskan Kementerian ESDM juga tengah menggodok kebijakan insentif pajak untuk rumah tangga yang memiliki PLTS atap. Walaupun makin kompetitif, secara keekonomian khususnya untuk masyarakat golongan ekonomi menengah, ternyata pemasangan PLTS atap masih cukup mahal.

Pengembangan PLTS atap untuk rumah tangga selama ini memang dinilai kurang menarik. Pasalnya, puncak beban listrik rumah tangga biasanya terjadi pada malam hari, sedangkan produksi listrik dari PLTS atap terjadi pada siang hari.

Baca Juga:
Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

"Nah apakah memungkinkan nanti misal untuk yang pelanggan-pelanggan yang menggunakan PLTS atap ini juga bisa kita berikan insentif dalam bentuk diskon untuk pajak bumi bangunannya. Ini mungkin yang memang sedang kita coba explore," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pakar Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Arya Rezavidi setuju PLTS atap perlu terus didorong untuk mendorong pemanfaatan energi yang berkelanjutan. Menurutnya, insentif PLTS atap utamanya dibutuhkan untuk kelompok rumah tangga.

Dia menyebut sektor rumah tangga dari sisi jumlah sangat potensial menggunakan PLTS atap meski kapasitasnya lebih kecil.

Baca Juga:
DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Belum lama ini, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 2/2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPLTU). Peraturan ini mulai berlaku pada 31 Januari 2024.

Melalui Peraturan Menteri ESDM 2/2024, pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS atap. Pokok-pokok peraturan yang tertuang dalam peraturan ini antara lain kapasitas pemasangan PLTS atap tidak dibatasi 100% dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.

Kemudian, kuota kapasitas sistem PLTS atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) akan dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh dirjen ketenagalistrikan setiap 5 tahun.

Baca Juga:
Dorong Masyarakat Punya Rumah, Negara Ini Siapkan Insentif Fiskal

Setelahnya, terdapat peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.

Selain itu, terdapat peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN, serta pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS atap oleh pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme first in first serve (FIFS). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor