PAJAK KARBON

Kementerian ESDM Kebut Permen tentang Pajak Karbon, Kapan Berlaku?

Muhamad Wildan | Senin, 23 Januari 2023 | 10:30 WIB
Kementerian ESDM Kebut Permen tentang Pajak Karbon, Kapan Berlaku?

Ilustrasi.

DAVOS, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku sedang menyiapkan Peraturan Menteri (permen) ESDM tentang Pajak Karbon dan Perdagangan Pembangkit Listrik.

Lewat peraturan menteri ini, pembangkit listrik tenaga batu bara bakal didorong untuk menurunkan emisi menggunakan mekanisme batas emisi dan pajak. Dalam jangka panjang, ditargetkan Indonesia akan menghentikan operasi pembangkit listrik tenaga batu bara.

"Kita akan lakukan secara bertahap dan dimulai segera," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip Senin (23/1/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tak hanya menggunakan instrumen pajak karbon, emisi juga akan diturunkan melalui skema perdagangan karbon yang telah diakomodasi oleh Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Dalam perpres tersebut, telah diatur tentang sistem perdagangan karbon, insentif ekonomi, dan pajak karbon.

Terakhir, Kementerian ESDM juga menyiapkan UU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) guna mempercepat pembentukan ekosistem EBT yang kondusif dan mendukung upaya mencapai target net zero emission (NZE) pada 2060.

Untuk diketahui, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur tarif pajak karbon yang berlaku di Indonesia adalah senilai Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen atau satuan yang setara.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebagai pilot project, pajak karbon seharusnya berlaku atas pembangkit listrik tenaga batu bara sejak 1 April 2022. Namun, ketentuan teknis yang mengatur tentang pemungutan pajak karbon tak kunjung terbit hingga hari ini.

Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 tercantum sedikit pengaturan tentang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dari wajib pajak yang harus membayar pajak karbon.

Secara umum, pajak karbon harus dilunasi oleh wajib pajak dengan cara dibayar sendiri atau dipungut oleh pemungut pajak karbon.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Bila orang pribadi atau badan melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, orang pribadi atau badan tersebut adalah wajib pajak dan harus menyampaikan SPT Tahunan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak karbon.

Bagi wajib pajak yang merupakan pemungut pajak karbon, wajib pajak tersebut wajib menyampaikan SPT Masa untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak karbon.

SPT Tahunan pajak karbon wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun kalender, sedangkan SPT Masa disampaikan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN