KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Diskon PPnBM Mobil Baru Terbukti Pulihkan Sektor Otomotif

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 September 2021 | 15:00 WIB
Kemenperin: Diskon PPnBM Mobil Baru  Terbukti Pulihkan Sektor Otomotif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat insentif PPnBM DTP atas mobil baru yang diberikan oleh pemerintah pada 2021 terbukti mampu meningkatkan angka penjualan mobil secara signifikan.

Kemenperin mencatat penjualan mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc pada Januari hingga Agustus 2021 mencapai 175.000 unit, tumbuh 51% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Penjualan mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc juga tercatat tumbuh 64,4% dengan total unit terjual sebanyak 44.680 unit.

Sebagai imbas dari penjualan mobil baru yang meningkat pesat tersebut, Kemenperin mencatat industri otomotif mampu tumbuh hingga 45,7% pada kuartal II/2021.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Dengan industri yang ekspansif dan optimistis menjalankan aktivitasnya, kami perkirakan pertumbuhan industri pada kuartal III/2021 bisa lebih baik lagi," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (17/9/2021).

Sejalan dengan fakta tersebut, Agus pun mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang memperpanjang masa berlaku insentif PPnBM DTP atas mobil baru hingga akhir tahun sebagaimana yang tertuang pada PMK 120/2021.

"Kami bersyukur bahwa usulan kami untuk memperpanjang masa pemberian stimulus PPnBM DTP bisa diakomodasi oleh Menteri Keuangan. Data sudah berbicara dengan terang benderang bahwa stimulus ini memiliki impact luar biasa bagi perekonomian," ujar Agus.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Agus mengatakan insentif PPnBM DTP tidak hanya bermanfaat bagi sektor industri otomotif semata. Sektor otomotif adalah sektor dengan multiplier effect yang besar sehingga pertumbuhan pada sektor tersebut akan memberikan manfaat positif terhadap sektor lain.

Dengan berlanjutnya stimulus PPnBM DTP, Kemenperin memperkirakan jumlah mobil baru yang terjual hingga akhir tahun akan bertambah sebanyak 35.553 unit. Hal ini akan makin mempercepat pemulihan industri otomotif dan sektor-sektor terkait lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN