KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenparekraf Dukung Pengenaan Pajak Turis di Bali, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Juli 2023 | 08:00 WIB
Kemenparekraf Dukung Pengenaan Pajak Turis di Bali, Ini Alasannya

Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung pengenaan pungutan khusus atas turis asing yang berkunjung ke Bali. Menparekraf Sandiaga Uno menilai kebijakan tersebut perlu diberlakukan guna keberlanjutan lingkungan dan budaya di Pulau Dewata.

Sandi mengatakan selama ini lingkungan dan budaya selalu menjadi daya tarik utama dari sektor pariwisata di Bali. Oleh karena itu, dana yang terkumpul pungutan khusus atas turis akan digunakan untuk mempertahankan daya tarik tersebut.

"Tujuannya baik, agar wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali yang targetnya 4,5 juta wisman tahun ini turut berkontribusi dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga konservasi lingkungan dan budaya," kata Sandi, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sandi mengatakan pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap tarif pungutan yang diusulkan senilai Rp150.000 per turis asing yang berkunjung.

"Yang Rp150.000 sedang kami diskusikan, kami telaah dan nanti setelah mendapatkan kekuatan hukum baik melalui peraturan daerah (perda), regulasi tentu akan kami sosialisasikan, saat ini kami minta masukan dari semua pihak," ujar Sandi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pungutan baru akan dikenakan pada 2024. Besaran pungutan saat ini sedang dibahas bersama DPRD.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pungutan khusus atas turis asing dilakukan berdasar UU 15/2023 tentang Provinsi Bali. "Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat," bunyi Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023.

Tjok menjelaskan pembayaran retribusi ini nantinya bisa dilakukan wisman yang ingin berkunjung ke Bali melalui e-payment. "Nanti sebelum wisatawan sampai di Bali retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN