KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenparekraf Dukung Pengenaan Pajak Turis di Bali, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Juli 2023 | 08:00 WIB
Kemenparekraf Dukung Pengenaan Pajak Turis di Bali, Ini Alasannya

Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung pengenaan pungutan khusus atas turis asing yang berkunjung ke Bali. Menparekraf Sandiaga Uno menilai kebijakan tersebut perlu diberlakukan guna keberlanjutan lingkungan dan budaya di Pulau Dewata.

Sandi mengatakan selama ini lingkungan dan budaya selalu menjadi daya tarik utama dari sektor pariwisata di Bali. Oleh karena itu, dana yang terkumpul pungutan khusus atas turis akan digunakan untuk mempertahankan daya tarik tersebut.

"Tujuannya baik, agar wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali yang targetnya 4,5 juta wisman tahun ini turut berkontribusi dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga konservasi lingkungan dan budaya," kata Sandi, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sandi mengatakan pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap tarif pungutan yang diusulkan senilai Rp150.000 per turis asing yang berkunjung.

"Yang Rp150.000 sedang kami diskusikan, kami telaah dan nanti setelah mendapatkan kekuatan hukum baik melalui peraturan daerah (perda), regulasi tentu akan kami sosialisasikan, saat ini kami minta masukan dari semua pihak," ujar Sandi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pungutan baru akan dikenakan pada 2024. Besaran pungutan saat ini sedang dibahas bersama DPRD.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pungutan khusus atas turis asing dilakukan berdasar UU 15/2023 tentang Provinsi Bali. "Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat," bunyi Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023.

Tjok menjelaskan pembayaran retribusi ini nantinya bisa dilakukan wisman yang ingin berkunjung ke Bali melalui e-payment. "Nanti sebelum wisatawan sampai di Bali retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan