KEPPRES 4/2021

Kemenkeu Usulkan Perubahan Tarif PPh Pasal 21 Final

Muhamad Wildan | Senin, 15 Maret 2021 | 16:45 WIB
Kemenkeu Usulkan Perubahan Tarif PPh Pasal 21 Final

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010 yang mengatur tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan selain yang bersifat rutin yang menjadi beban APBN dan/atau APBD.

Penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan yang notabene menjadi beban bagi APBN dan APBD.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) 4/2021 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2021, tertulis tarif PPh Pasal 21 final atas penghasilan selain yang bersifat rutin seperti honorarium atau imbalan lainnya akan diubah.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

"Perubahan tarif PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD," bunyi lampiran Keppres 4/2021, Senin (15/3/2021).

Saat ini, tarif PPh Pasal 21 final atas penghasilan nonrutin berupa honorarium dan imbalan lain yang menjadi beban APBN atau APBD diatur pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PP 80/2010.

Pada Pasal 4 PP 80/2010, tarif PPh Pasal 21 final atas pembayaran honorarium dan imbalan lain yang dipotong oleh bendahara pemerintah adalah sebesar 0%, 5%, dan 15% tergantung pada golongan penerima honorarium.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

PPh Pasal 21 final dengan tarif 0% dikenakan atas honorarium yang diterima PNS golongan I, PNS golongan II, anggota TNI/Polri pangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya.

Bila penerima honorarium atau imbalan lain adalah PNS golongan III, anggota TNI/Polri pangkat perwira pertama, dan pensiunannya maka PPh Pasal 21 final yang dipotong atas jumlah bruto honorarium sebesar 5%.

Kemudian, tarif PPh Pasal 21 final sebesar 15% dikenakan atas honorarium dan imbalan lain bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI/Polri pangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP