KEPPRES 4/2021

Kemenkeu Usulkan Perubahan Tarif PPh Pasal 21 Final

Muhamad Wildan | Senin, 15 Maret 2021 | 16:45 WIB
Kemenkeu Usulkan Perubahan Tarif PPh Pasal 21 Final

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010 yang mengatur tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan selain yang bersifat rutin yang menjadi beban APBN dan/atau APBD.

Penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan yang notabene menjadi beban bagi APBN dan APBD.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) 4/2021 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2021, tertulis tarif PPh Pasal 21 final atas penghasilan selain yang bersifat rutin seperti honorarium atau imbalan lainnya akan diubah.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Perubahan tarif PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD," bunyi lampiran Keppres 4/2021, Senin (15/3/2021).

Saat ini, tarif PPh Pasal 21 final atas penghasilan nonrutin berupa honorarium dan imbalan lain yang menjadi beban APBN atau APBD diatur pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PP 80/2010.

Pada Pasal 4 PP 80/2010, tarif PPh Pasal 21 final atas pembayaran honorarium dan imbalan lain yang dipotong oleh bendahara pemerintah adalah sebesar 0%, 5%, dan 15% tergantung pada golongan penerima honorarium.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

PPh Pasal 21 final dengan tarif 0% dikenakan atas honorarium yang diterima PNS golongan I, PNS golongan II, anggota TNI/Polri pangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya.

Bila penerima honorarium atau imbalan lain adalah PNS golongan III, anggota TNI/Polri pangkat perwira pertama, dan pensiunannya maka PPh Pasal 21 final yang dipotong atas jumlah bruto honorarium sebesar 5%.

Kemudian, tarif PPh Pasal 21 final sebesar 15% dikenakan atas honorarium dan imbalan lain bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI/Polri pangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN