KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Usulkan 2 Kelompok Minuman Bergula Kemasan yang Kena Cukai

Dian Kurniati | Senin, 22 Juli 2024 | 09:30 WIB
Kemenkeu Usulkan 2 Kelompok Minuman Bergula Kemasan yang Kena Cukai

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto.

IJAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus mematangkan rencana pengenaan cukai terhadap produk minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan pengenaan cukai diperlukan untuk mengendalikan konsumsi MBDK yang dapat menyebabkan diabetes. Rencananya, pemerintah menargetkan 2 kelompok produk MBDK yang akan dikenakan cukai.

"Di warung-warung ada minuman teh dan kopi yang biasanya gulanya itu tidak sedikit. Nanti, kami tidak ke arah sana, tetapi ke industrinya yaitj minuman siap saji dan konsentrat yang diencerkan," katanya, dikutip pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Iyan menuturkan produk yang termasuk minuman siap saji tersebut seperti sari buah kemasan dengan tambahan gula; minuman berenergi; minuman lainnya seperti teh, kopi, dan minuman berkarbonasi; serta minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.

Sementara itu, konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran tersebut berupa bubuk seperti kopi sachet; cair seperti sirup dan kental manis; serta padat atau effervescent.

Dia menjelaskan konsumsi gula masyarakat yang tinggi telah menjadi salah satu perhatian pemerintah karena menyebabkan diabetes dan obesitas. Indonesia pun termasuk 5 besar negara dengan prevalensi diabetes setelah China, India, Pakistan, dan Amerika Serikat.

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

Terkait dengan obesitas, angkanya di Indonesia telah melonjak dari 21,8% pada 2018 menjadi 36,8% pada 2023.

Melalui pengenaan cukai, pemerintah akan mendorong pola konsumsi yang lebih sehat karena harga MBDK menjadi lebih mahal. Kemudian, pemerintah akan mendorong industri mereformulasi produk yang lebih rendah gula.

Di sisi lain, kebijakan cukai MBDK akan meningkatkan kapasitas fiskal guna mendukung belanja kesehatan.

Baca Juga:
DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

"Yang penting tarifnya spesifik per liter dan untuk earmarking juga kami bisa bekerja sama dengan teman-teman di [Kementerian] Kesehatan untuk menanggulangi ini," ujar Iyan.

Sejauh ini, lanjut Iyan, sebanyak 108 negara telah memberlakukan kebijakan beban fiskal pada minimum 1 jenis produk MBDK. Mayoritas negara pun memberlakukan beban fiskal terhadap produk MBDK dalam bentuk cukai.

Sebagai informasi, pemerintah mulai menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR bahkan mematok target setoran cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Baca Juga:
Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Target cukai MBDK pun rutin masuk dalam UU APBN. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun.

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah kembali berencana untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai, salah satunya ialah pengenaan cukai terhadap produk MBDK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax