KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Usulkan 2 Kelompok Minuman Bergula Kemasan yang Kena Cukai

Dian Kurniati | Senin, 22 Juli 2024 | 09:30 WIB
Kemenkeu Usulkan 2 Kelompok Minuman Bergula Kemasan yang Kena Cukai

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto.

IJAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus mematangkan rencana pengenaan cukai terhadap produk minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan pengenaan cukai diperlukan untuk mengendalikan konsumsi MBDK yang dapat menyebabkan diabetes. Rencananya, pemerintah menargetkan 2 kelompok produk MBDK yang akan dikenakan cukai.

"Di warung-warung ada minuman teh dan kopi yang biasanya gulanya itu tidak sedikit. Nanti, kami tidak ke arah sana, tetapi ke industrinya yaitj minuman siap saji dan konsentrat yang diencerkan," katanya, dikutip pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Iyan menuturkan produk yang termasuk minuman siap saji tersebut seperti sari buah kemasan dengan tambahan gula; minuman berenergi; minuman lainnya seperti teh, kopi, dan minuman berkarbonasi; serta minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.

Sementara itu, konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran tersebut berupa bubuk seperti kopi sachet; cair seperti sirup dan kental manis; serta padat atau effervescent.

Dia menjelaskan konsumsi gula masyarakat yang tinggi telah menjadi salah satu perhatian pemerintah karena menyebabkan diabetes dan obesitas. Indonesia pun termasuk 5 besar negara dengan prevalensi diabetes setelah China, India, Pakistan, dan Amerika Serikat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Terkait dengan obesitas, angkanya di Indonesia telah melonjak dari 21,8% pada 2018 menjadi 36,8% pada 2023.

Melalui pengenaan cukai, pemerintah akan mendorong pola konsumsi yang lebih sehat karena harga MBDK menjadi lebih mahal. Kemudian, pemerintah akan mendorong industri mereformulasi produk yang lebih rendah gula.

Di sisi lain, kebijakan cukai MBDK akan meningkatkan kapasitas fiskal guna mendukung belanja kesehatan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Yang penting tarifnya spesifik per liter dan untuk earmarking juga kami bisa bekerja sama dengan teman-teman di [Kementerian] Kesehatan untuk menanggulangi ini," ujar Iyan.

Sejauh ini, lanjut Iyan, sebanyak 108 negara telah memberlakukan kebijakan beban fiskal pada minimum 1 jenis produk MBDK. Mayoritas negara pun memberlakukan beban fiskal terhadap produk MBDK dalam bentuk cukai.

Sebagai informasi, pemerintah mulai menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR bahkan mematok target setoran cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Target cukai MBDK pun rutin masuk dalam UU APBN. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun.

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah kembali berencana untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai, salah satunya ialah pengenaan cukai terhadap produk MBDK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja